Mediasi Pesantren Al Fauzan dan PKS PT SMK Belum Capai Kesepakatan
Penolakan PKS Oleh Pesantren Al Fauzan Terlalu Berlebihan
KLH Respons Galian Tanah Diduga Ilegal di Simpang Kubu Kampar
GMNI Minta Pemkab Inhil Anggarkan Program UHC Setahun Penuh
Kembali, Pemdes Sri Tanjung Salurkan BLT-DD kepada 79 KPM
Nusaperdana.com,Rupat - Dalam rangka mempercepat Pemulihan Ekonomi, Pemerintah Desa (Pemdes) Sri Tanjung, Kecamatan Rupat Tahun 2022 ini Kembali menyalurkan program perlindungan social berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) melalui Dana Desa.
BLT Dana Desa yang diperuntukkan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria tertentu antara lain keluarga miskin, keluarga yang ada warga sakit kronis menahun, tidak memiliki pekerjaan dan seluruhnya belum mendapat bantuan sosial lain. Adapun besaran BLT tahun ini sama seperti tahun lalu sebesar Rp300.00,- per bulan per KPM.
Kepala Desa (Kades) Sri Tanjung, Abdul Malik saat ditemui menyebutkan Penyaluran BLT ini merupakan Tahap ke 8 jumlah KPM yang dibagikan sebanyak 79 Orang semuanya merupakan asli warga tempatan.
"Kepada semua Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT-DD agar menggunakan bantuan ini semaksimal mungkin untuk memenuhi kebutuhan pokok," kata Kades Sri Tanjung, Abdul Malik Kamis (11/8/2022) kepada wartawan Team Publikasi Bermasa.
Ditambahkannya, Penyaluran BLT ini sesuai dari Ketentuan Penyaluran Dana Desa Tahun 2022 sesuai juga dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa.
"Kita dari Pemdes Sri Tanjung, Kecamatan Rupat berharap bisa meringankan beban KPM disaat ekonomi sedang lesu yang diakibatkan harga komoniditas sawit masih rendah dan harga sembako yg masih tinggi," pungkasnya.**

Berita Lainnya
Mediasi Pesantren Al Fauzan dan PKS PT SMK Belum Capai Kesepakatan
Satpol PP Kampar Bongkar Kedai Remang-remang di Bangkinang, 92 Botol Miras Disita
Inspektorat Kampar Akui Temuan Keuangan Desa Pulau Terap, Tapi Bungkam Soal Kerugian Negara
Penolakan PKS Oleh Pesantren Al Fauzan Terlalu Berlebihan
KLH Respons Galian Tanah Diduga Ilegal di Simpang Kubu Kampar
MK Warning Keras Polri-Kejaksaan: Wartawan Tak Bisa Dipidana, Pasal 433–434 KUHP Baru Dilarang Sentuh Karya Jurnalistik
MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana, MHD Sanusi: Pasal 433–434 KUHP Baru Tak Boleh Jadi Alat Bungkam Pers
GMNI Minta Pemkab Inhil Anggarkan Program UHC Setahun Penuh