Kembali, Pemdes Sri Tanjung Salurkan BLT-DD kepada 79 KPM
Nusaperdana.com,Rupat - Dalam rangka mempercepat Pemulihan Ekonomi, Pemerintah Desa (Pemdes) Sri Tanjung, Kecamatan Rupat Tahun 2022 ini Kembali menyalurkan program perlindungan social berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) melalui Dana Desa.
BLT Dana Desa yang diperuntukkan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria tertentu antara lain keluarga miskin, keluarga yang ada warga sakit kronis menahun, tidak memiliki pekerjaan dan seluruhnya belum mendapat bantuan sosial lain. Adapun besaran BLT tahun ini sama seperti tahun lalu sebesar Rp300.00,- per bulan per KPM.
Kepala Desa (Kades) Sri Tanjung, Abdul Malik saat ditemui menyebutkan Penyaluran BLT ini merupakan Tahap ke 8 jumlah KPM yang dibagikan sebanyak 79 Orang semuanya merupakan asli warga tempatan.
"Kepada semua Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT-DD agar menggunakan bantuan ini semaksimal mungkin untuk memenuhi kebutuhan pokok," kata Kades Sri Tanjung, Abdul Malik Kamis (11/8/2022) kepada wartawan Team Publikasi Bermasa.
Ditambahkannya, Penyaluran BLT ini sesuai dari Ketentuan Penyaluran Dana Desa Tahun 2022 sesuai juga dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa.
"Kita dari Pemdes Sri Tanjung, Kecamatan Rupat berharap bisa meringankan beban KPM disaat ekonomi sedang lesu yang diakibatkan harga komoniditas sawit masih rendah dan harga sembako yg masih tinggi," pungkasnya.**

Berita Lainnya
Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu Gelar Shalat Idul Fitri 1447 H di Masjid Agung Islamic Center
Ketua DPRD Kampar Ahmad Taridi Ucapkan Selamat Idul Fitri 1447 H
Safari Ramadan PHR di Duri : Apresiasi Wartawan Pererat Silaturahmi dan Santuni Anak Yatim Keluarga Jurnalis
Hangatnya Ramadan, PWI Bengkalis Berbagi Takjil dan Pererat Silaturahmi dengan Buka Puasa Bersama
Pemkab Rohul Safari Ramadhan di Mesjid AL-FALAH Desa kembang damai berlangsung meriah dan damai
Lapas pasir pengaraian ikuti Rapat persiapan pan idul Fitri bersama Kakanril Ditjenpas Riau.
TPP ASN Inhil Dua Bulan Cair, THR Segera Menyusul Tunggu Perbup
Wabup Rohul Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penegakan Perda Tahun 2025