Kepala Bidang Tata Ruang PUPR Kabupaten Siak Menjawab Tudingan Adanya Cuan di Instansinya


Nusaperdana.com, Siak — Setelah beredarnya sebuah pemberitaan pihak Tata Ruang PUPR Kabupaten Siak Kepala Bidang Ferdiansyah fadil menjawab tudingan tersebut dengan menyampaikan klarifikasi kepada awak media di ruang kerjanya, Selasa(03/06/2025).

Saat memberikan keterangannya beliau sangat menyayangkan pemberitaan yang beredar di Media massa.

“Saya merasa bahwa pemberitaan itu tidak sebagaimana mestinya dan pihak wartawan seharusnya membangun Komunikasi yang baik kepada kami.Saat ini kami di PUPR Siak, Bukan Sekedar cari sensasi saja kami  PUPR Bagian Tata Ruang tidak terlibat sama sekali,”ujarnya.

“Sehubungan dengan Perizinan PT. Riau Biru Abdi (RBA) yang dimuat pada Media Online Tanggal 2 Juni 2025 dapat kami sampaikan bahwa Bidang Tata Ruang Dinas PU Tarukim Kabupaten Siak tidak ada mengeluarkan Dokumen apapun terkait dengan Perizinan Penggalian dan Pengurugan Lahan oleh PT  RBA tersebut,”Tuturnya Kembali.

“Dimana dalam hal pengurusan perizinan Galian C menurut UU 23 Tahun 2014 adalah merupakan kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Riau. Kami hanya diundang Rapat UKL UPL yang diselenggarakan oleh Dinas LHK Prov Riau pada Tanggal 13 Januari 2025,”Ucapnya lagi.

“Selanjutnya proses  berjalan sesuai dengan kewenangan yang ada, terkait dengan RTRW Kabupaten Siak dan Peraturan Zonasinya dalam hal ini PT. RBA mengurus melalui Sisten OSS dengan Pernyataan Mandiri tertanggal 19 Desember 2024 dapat dilihat darI Dokumen UKL UPL nya,” Tuturnya lagi.

“Kami pun tidak mengenal dan tidak ada ASN di Bidang Tata Ruang Dinas PU Tarukim Kabupaten siak yang berinisial D, jadi Tuduhan dalam berita tersebut  tidak berdasar karena kami tidak mengenal pemiliki PT. RBA yaitu Sdr Oskar dan tidak pernah mengeluarkan Surat apapun terkait perizinan untuk Penggalian dan Pengurugan Tanah PT. RBA,”Pungkasnya.(Donni)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar