Kepala Desa Senama Nenek Diduga Jadi Dalang Konflik, Lahan 2.800 Hektare Dijadikan Arena Perebutan Kuasa
NUSAPERDANA.COM, KAMPAR Konflik pengelolaan kebun sawit hibah eks PTPN V seluas 2.800 hektare di Desa Senama Nenek, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, kini memasuki fase paling berbahaya. Kepala Desa Senama Nenek, Abdoel Rahman Chan, dituding bukan sekadar gagal meredam konflik, tetapi justru diduga kuat menjadi aktor utama yang merekayasa dan mengarahkan kekisruhan demi kepentingan tertentu.
Tudingan keras ini mencuat setelah terbit dan beredarnya Surat Pemberitahuan Nomor 005/SN/2026/02 yang ditandatangani langsung oleh kepala desa. Surat tersebut dinilai sebagai alat kekuasaan yang sengaja digunakan untuk menggiring opini publik, memecah belah warga pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM), sekaligus menyingkirkan CV Elsa dari pengelolaan kebun.
“Ini bukan kebijakan keliru. Ini indikasi penyalahgunaan jabatan secara sadar dan terencana,” tegas Penasehat Hukum CV Elsa, Bang Jait, Selasa (6/1).
Menurutnya, seorang kepala desa seharusnya berdiri di atas semua kepentingan dan menjadi penengah. Namun yang terjadi di Senama Nenek justru sebaliknya: kepala desa dinilai aktif menciptakan polarisasi di tengah masyarakat, khususnya antara warga yang tergabung dalam Koperasi KNES dan KOPOSAN.
“Tindakan ini berpotensi memicu konflik horizontal. Jika terjadi benturan antarwarga, siapa yang bertanggung jawab?” ujarnya.
Bang Jait menilai, langkah kepala desa menarik personel tertentu dari areal kebun serta ikut mencampuri hubungan kerja sama keperdataan adalah bentuk intervensi brutal yang jelas-jelas melampaui kewenangan jabatan kepala desa.
“Ketika kepala desa mengatur urusan perdata yang sah, itu bukan lagi salah kaprah. Itu penyalahgunaan kekuasaan,” katanya.
CV Elsa, lanjutnya, merupakan vendor resmi yang sah secara hukum sejak awal penyerahan kebun hibah oleh pemerintah pusat. Seluruh pembiayaan operasional kebun mulai dari perawatan, pengelolaan, hingga produksi ditanggung penuh oleh CV Elsa. Fakta ini mempertegas bahwa tidak ada satu pun dasar hukum bagi kepala desa untuk mengusik atau membatalkan kerja sama tersebut.
Namun justru muncul dugaan adanya skenario sistematis untuk menyingkirkan CV Elsa. Bang Jait menyebut indikasi kuat pengalihan pengelolaan kebun kepada CV Tiga Darah, yang diduga memiliki keterkaitan langsung dengan kepala desa.
“Jika ini benar, maka kebun 2.800 hektare bukan lagi dikelola demi kesejahteraan warga, melainkan dijadikan ladang kepentingan dan perebutan kuasa,” tegasnya.
Ia menyebut surat pemberitahuan kepala desa tersebut cacat secara hukum dan etika pemerintahan desa, serta sarat konflik kepentingan. “Surat ini bukan solusi, tapi sumber masalah,” katanya.
Bang Jait memastikan seluruh rangkaian peristiwa, termasuk peran aktif kepala desa dalam polemik ini, akan dibawa ke jalur hukum. “Kami tidak akan berhenti. Ini bukan persoalan CV Elsa semata, tapi soal rusaknya tata kelola dan ancaman perpecahan masyarakat,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Senama Nenek Abdoel Rahman Chan masih memilih bungkam. Upaya konfirmasi awak media tidak mendapat tanggapan. Sikap diam ini justru memperkuat persepsi publik bahwa konflik 2.800 hektare tersebut bukan kebetulan, melainkan produk kekuasaan yang disalahgunakan.

Berita Lainnya
LBH CLPK Siap Laporkan Kaur Desa Indra Sakti, Musyawarah Buntu dan Pejabat Desa Mengaku Tidak Tahu
Dukungan Masyarakat Menguat, Wali Murid Larang Anak Ikut Demo Koperasi Merah Putih di SMA 2 Kampar
DPC PDIP SIAK ADAKAN SILATURAHMI DAN KONSOLIDASI SELURUH PENGURUS PARTAI MASA BAKTI 2025-2030
Hutan Hulu Kampar Dibabat, Air Terjun Gulamo Terancam: Masyarakat Minta Aparat Bertindak Cepat
Eks Kades Indra Sakti Dituntut 8 Tahun Penjara, Jaksa Tegaskan Ada Penyalahgunaan Wewenang Tanah Transmigrasi
DPRD Kampar Gelar Paripurna Laporan Reses, Aspirasi Rakyat Jadi Penentu Arah Pembangunan
Syukuran HUT Intelijen Polri, Polres Inhil Dorong Loyalitas dan Sinergi Personel
Polres Kampar Bekali Penyidik dengan KUHP & KUHAP Baru, Kapolres Tekankan Profesionalisme dan Jamin Keadilan