Kepala DLH Kampar: Galian Tanah Timbun Termasuk Galian C, Harus Memiliki Izin
Nusaperdana.com, Bangkinang - Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kampar, Aliman Makmur menyebutkan, bahwa operasional tanah timbun atau galian tanah urug atau galian batu krokos termasuk golongan tambang mineral dan bebatuan atau lazim kita sebut dengan tambang Galian C.
"Sama, itu kategori yang disebut undang-undang tambang mineral dan bebatuan. Tanah timbun atau galian tanah urug termasuk pertambangan mineral dan bebatuan, karena tanah itu kan mineral juga," ujar Aliman, pada wartawan, Senin (30/1/2023).
Atas dasar itu, Aliman menyatakan, perizinan yang mesti dilengkapi usaha tambang tanah timbun sama seperti tambang batu maupun pasir karena semua itu masuk dalam jenis tambang Golongan C.
Pemkab Kampar saat ini menghentikan seluruh aktivitas Galian C ilegal, baik itu galian batu maun tambang pasir. Para pengusaha diminta melengkapi seluruh izin yang dipersyaratkan oleh perundang-undangan yang berlaku jika ingin kembali beroperasi.
Hal itu ditegaskan Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Ahamd Zaki. Kata dia, Tim Yustisi sudah melalukan penghentian operasional tambang di beberapa tempat di kecamatan Tambang di antaranya di Desa Gobah dan lain-lain.
Jika merujuk pada pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, ditegaskan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.
Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.
Berita Lainnya
Kasmarni Terima Aspirasi Masyarakat di Ujung-ujung Pulau Bengkalis
Bahas Arah PKB Inhil Bersama Kader, Abdul Wahid: Selama Ini di Legislatif, Kita Harus Geser ke Eksekutif
Sertijab Kasi Pidsus, Kajari Rohul : Tingkatkan kinerja secara profesional dan objektif
Buka Sosialisasi Peran PKK Dalam Penurunan Stunting, Pj. Ketua TP. PKK Kabupaten Kampar Tekankan Untuk Berperan Aktif Dalam Upaya Penurunan Angka Stunting.
Silaturrahmi Syahruddin Bersama Rekan Media: Ingatkan Masa Lalu
Wujudkan Bengkalis Bedelau, Bagus Santosa Sampaikan 7 Jurus Andalan
Wabup H.Syamsuddin Uti Buka Diseminasi Audit Kasus Stunting Semester 1 TH 2023
Ada 17 Poin Surat Edaran Bupati Barru Terkait Covid 19