Di Penghujung Tahun, Bupati Siak Lantik Sekcam Lubuk Dalam
Kurang Dari 12 Jam, Pelaku Pembunuhan di Kampar Berhasil Diringkus Polisi
Kepala DLH Kampar: Galian Tanah Timbun Termasuk Galian C, Harus Memiliki Izin
Nusaperdana.com, Bangkinang - Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kampar, Aliman Makmur menyebutkan, bahwa operasional tanah timbun atau galian tanah urug atau galian batu krokos termasuk golongan tambang mineral dan bebatuan atau lazim kita sebut dengan tambang Galian C.
"Sama, itu kategori yang disebut undang-undang tambang mineral dan bebatuan. Tanah timbun atau galian tanah urug termasuk pertambangan mineral dan bebatuan, karena tanah itu kan mineral juga," ujar Aliman, pada wartawan, Senin (30/1/2023).
Atas dasar itu, Aliman menyatakan, perizinan yang mesti dilengkapi usaha tambang tanah timbun sama seperti tambang batu maupun pasir karena semua itu masuk dalam jenis tambang Golongan C.
Pemkab Kampar saat ini menghentikan seluruh aktivitas Galian C ilegal, baik itu galian batu maun tambang pasir. Para pengusaha diminta melengkapi seluruh izin yang dipersyaratkan oleh perundang-undangan yang berlaku jika ingin kembali beroperasi.
Hal itu ditegaskan Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Ahamd Zaki. Kata dia, Tim Yustisi sudah melalukan penghentian operasional tambang di beberapa tempat di kecamatan Tambang di antaranya di Desa Gobah dan lain-lain.
Jika merujuk pada pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, ditegaskan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.
Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.

Berita Lainnya
Di Penghujung Tahun, Bupati Siak Lantik Sekcam Lubuk Dalam
Proyek Jalan Utama Kantor Bupati Kampar Senilai Rp4 Miliar Terancam Mangkrak
Dari Kampar untuk Aceh: Solidaritas Nyata Desa Indra Sakti dengan Rp16,5 Juta dan Dua Ambulans
Etomidate Resmi Jadi Narkotika Golongan II, Pengguna Vape Campuran Kini Terancam Pidana dan Rehabilitasi
Kurang Dari 12 Jam, Pelaku Pembunuhan di Kampar Berhasil Diringkus Polisi
Tenggat Akhir Tahun Membayangi, Proyek Jalan Soebrantas Kampar Mandek Diwarnai Spanduk Ancaman Pidana
Peningkatan Jalan ke Kantor Bupati Kampar Dihentikan Warga, Begini Tanggapan Bupati Ahmad Yuzar
Konflik Lahan 50 Hektar di Kampar Nyaris Ricuh: Mediasi Darurat via WhatsApp Digelar, Akar Masalah Diduga Pelunasan yang Mandek