Ketua DK PWI Provinsi Riau Tegaskan Wartawan Harus Berintegritas, Ijazah Palsu Adalah Tindakan Kriminal
Nusaperdana.com,Pekanbaru--Ketua Dewan Kehormatan (DK) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Riau H Zufra Irwan SE MM menegaskan bahwa profesi wartawan menuntut integritas tinggi, profesionalisme, serta kepatuhan terhadap kode etik jurnalistik. Minggu (08/2/2026)
Salah satu persoalan serius yang tidak dapat ditoleransi adalah penggunaan ijazah palsu oleh oknum yang mengaku sebagai wartawan.
Dalam wawancara yang berlangsung, Ketua DK menyampaikan bahwa praktik pemalsuan ijazah merupakan pelanggaran hukum yang dapat berujung pada sanksi pidana.
“Wartawan itu profesi terhormat. Untuk menjadi wartawan harus melalui proses yang benar. Menggunakan ijazah palsu bukan hanya melanggar etika, tetapi juga merupakan tindakan kriminal sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia,” tegasnya.
Menurutnya, integritas adalah fondasi utama dalam dunia pers. Wartawan dituntut menyampaikan informasi yang benar, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Oleh sebab itu, setiap anggota PWI wajib menjaga nama baik organisasi serta profesinya.
“Kepercayaan publik terhadap media sangat bergantung pada kredibilitas wartawannya. Jika ada wartawan yang memalsukan identitas atau ijazah, itu sama saja merusak marwah pers secara keseluruhan,” tambahnya.
Ketua DK juga mengingatkan bahwa PWI memiliki mekanisme yang jelas dalam menerima anggota, termasuk verifikasi administrasi dan uji kompetensi wartawan (UKW). Prosedur tersebut bertujuan memastikan bahwa setiap wartawan yang tergabung benar-benar memiliki kemampuan dan latar belakang yang sah.
“Tidak ada jalan pintas dalam profesi ini. Semua harus melalui proses yang legal dan sesuai aturan organisasi,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengimbau kepada seluruh pengurus PWI di kabupaten dan kota se-Provinsi Riau agar lebih teliti dalam melakukan proses rekrutmen anggota. Jika ditemukan adanya indikasi penggunaan dokumen palsu, pihaknya tidak akan segan-segan merekomendasikan proses hukum.
“Dewan Kehormatan tidak akan melindungi oknum yang mencederai profesi wartawan. Jika terbukti, sanksinya tegas, bahkan bisa dikeluarkan dari keanggotaan PWI,” katanya.
Di akhir wawancara, Ketua DK Provinsi Riau berharap seluruh insan pers, khususnya di wilayah Riau, dapat terus meningkatkan kualitas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas jurnalistik. Ia menekankan bahwa pers yang kuat adalah pers yang berintegritas, beretika, dan taat hukum.
“Wartawan adalah pilar demokrasi. Karena itu, kita harus menjaga profesi ini dengan sikap jujur, profesional, dan bertanggung jawab. Jangan sampai ada oknum yang mencoreng nama baik wartawan hanya karena ingin mendapatkan pengakuan dengan cara-cara yang tidak benar,” tutupnya. (Donni)

Berita Lainnya
Bupati Anton Percayakan Yusmar Plh Sekda kab Rohul
Disorot Anggaran Makan Minum Pemkab Kampar Tembus Rp20 Miliar, Bupati Dinilai Abaikan Instruksi Efisiensi
Sampah Menumpuk di Jalan Lingkar, Cermin Kegagalan Bupati Kampar dalam Penataan Lingkungan
Dugaan Utang Ratusan Juta Seret Dua Oknum Polisi, Warga Lapor ke Propam Polda Riau
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Seorang Pengedar dengan Barang Bukti 6,19 Gram Sabu
Tim RAGA Polres Inhil Optimalkan Patroli Dialogis, Antisipasi Premanisme dan Geng Motor
Bupati Inhil Tekankan Transparansi dan Kesiapan OPD Hadapi Pemeriksaan Rinci LKPD 2025
Pemkab Rohul buka Rakor Penyaluran Bantuan Pangan ke Masyarakat