Kodim 0313/KPR Patroli untuk Mencegah Kebakaran Hutan


Nusaperdana.com, Tapung - Babinsa Koramil 16/Tapung  Kodim 0313/Kpr melakukan Patroli sekaligus Sosialisasi Karlahut di pimpim oleh Pelda Patriot, kegiatan  ini intensif  dilakukan di daerah yang rawan terjadi kebakaran hutan dan lahan khusus nya di wilayah Tertorial Koramil 16/ Tapung di Desa Kota Garo, Kacamatan Tapung Hulu, Riau, Jumat (14/2/2020).

"Titik berat patroli ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan, mengingat  di wilayah lain di Riau saat ini sudah mulai ada Karlahut, meskipun beberapa hari ini hujan turun di wilayah Koramil 16 / Tapung  namun tetap saja patroli dan sosialisasi perlu dilakukan," ujar Pelda Patriot.

"Selain patroli kami melakukan sosialisasi dan himbauan setiap bertemu masyarakat yang melintas dijalan menuju perladangan, selalu kita ingatkan warga agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, dan juga membakar apapun karena dapat memicu api yang besar jika Bakaran tersebut tidak bisa dikendalikan, akibat asap yang di timbulkan akan membahayakan bagi diri sendiri dan orang banyak dan juga sangsi pidananya sangat berat apabila tertangkap ini dijelaskan dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pasal 78 ayat 3 berisi, pelaku pembakaran hutan dikenakan sanksi kurungan 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar. Kedua, UU Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan Pasal 8 ayat 1 menyebutkan, seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar, dikenakan sanksi kurungan 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar kalau ini diterapkan niscaya tidak ada   lagi orang yang sengaja membakar lahan dan hutan tutup Perlda Patriot," katanya. (Dani)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar