Kolaborasi Sat Lantas Polres Toraja Utara Bersama Jasa Raharja Berikan Santunan Korban Kecelakaan


Nusaperdana.com, Toraja Utara - Pihak Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Kabupaten Toraja Utara bersama Personil Sat Lantas Polres Toraja Utara dipimpin Kasat Lantas AKP Semuel To'longan, SH,MH memberikan santunan asuransi kepada ahli waris korban meninggal kecelakaan lalu lintas di Depan Kantor Bupati Marante Kecamatan Tondon, Toraja Utara.

Santunan diberikan karena korban mengalami kecelakaan lalu lintas, pada Jumat, (21/2/2020) sore lalu. Korban kecelakaan tersebut merupakan warga Rante Lembang Pengkaroan Manuk, Kecamatan Buntu Pepasan, Toraja Utara.

Perwakilan Jasa Raharja berserta Kasat Lantas Polres Toraja Utara AKP Semuel To'longan, SH,MH memberikan langsung santunan tersebut kepada ahli waris.

Santunan yang diberikan sebesar Rp 50 Juta, sesuai dengan nilai tanggungan bagi korban kecelakaan yang mengalami cacat permanen atau meninggal dunia, Senin (24/2/2020) siang.

AKP semuel To'longan, SH,MH menjelaskan perjalanan menuju ke rumah duka ditempuh sekitar 3 jam lamanya melewati perkampungan dan hutan menggunakan sepeda motor, saat tiba di rumah duka di Rante Lembang Pengkaroan Manuk Kecamatan Buntu Pepasan Kab. Toraja Utara. "Kedatangan kami diterima oleh pihak keluarga yang berduka," jelasnya.

Pihak Jasa Raharja dan Sat Lantas Polres Toraja Utara kemudian menyerahkan santunan duka yang diterima oleh Bpk. Titus Taruk Allo selaku orang tua Alm. Moses Palembangan (korban laka lantas). tambah Akp Semuel.

Dikonfirmasi terpisah Kapolres Toraja Utara AKBP Yudha Wirajati, SIK,MH mengatakan besaran nilai santunan tersebut sesuai aturan yang telah diatur oleh Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964.

"Besaran santunan sesuai dengan UU Nomor 1964, dan santunan ini diberikan bukan untuk menggantikan hilangnya nyawa, melainkan untuk meringankan beban kepada keluarga yang ditinggalkan dan tetap tabah atas cobaan ini," tutup AKBP Yudha. (Hms/Arie)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar