KPK Periksa Enam Saksi Dugaan Korupsi PLTU Riau-1


Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa enam saksi dalam penyidikan kasus tindak pidana korupsi terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan enam saksi itu dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dirut PLN nonaktif SFB. Dikatakannya penyidik dijadwalkan memeriksa enam orang saksi untuk tersangka SFB untuk kasus tindak pidana korupsi terkait kesepakatan kontrak kerja sama Pembangunan PLTU Riau-1. “Enam saksi itu, yakni Plt Direktur Keuangan PT PLN Batubara Hartanto Wibowo, Kepala Satuan Komunikasi Corporate PT PLN I Made Suprateka, Vice President Pengadaan 3, Akhiyar, Menejer Pengadaan IPP 2, Kuswara, Direktur Bisnis Regional Jawa bagian Barat Haryanto WS, dan seorang saksi bernama James Rijanto,” ungkapnya kepada wartawan, saat di konfirmasi, di Jakarta, Senin (13/05/2019) sebagaimana yang dikutip dari laman koranindonesia.id. Untuk diketahui, KPK pada Selasa (23/04/2019) telah menetapkan SFB sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Johannes Budisutrisno Kotjo. Dalam kronologi kasus tersebut, Johannes Kotjo mencari bantuan agar diberikan jalan untuk berkoordinasi dengan PT PLN untuk mendapatkan proyek “Independent Power Producer” (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1 (PLTU MT Riau-1). “Diduga, telah terjadi beberapa kali penemuan yang dihadiri sebagian atau seluruh pihak, yaitu SFB, Eni Maulani Saragih, dan Johannes Kotjo membahas proyek PLTU,” terangnya. Pada 2016, meskipun belum terbit Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan yang menugaskan PT PLN menyelenggarakan Pembangunan Infrastruktur Kelistrikan (PIK), dalam pertemuan tersebut diduga SFB telah menunjuk Johannes Kotjo untuk mengerjakan proyek di Riau (PLTU Riau-1) karena untuk PLTU di Jawa sudah penuh dan sudah ada kandidat. Kemudian, PLTU Riau-1 dengan kapasitas 2×300 MW masuk dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN. Johannes Kotjo meminta anak buahnya untuk siap-siap karena sudah dipastikan Riau-1 milik PT Samantaka. Setelah itu, diduga SFB menyuruh salah satu Direktur PT PLN agar “Power Purchase Agreement” (PPA) antara PLN dengan Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Co (CHEC) segera direalisasikan. Sampai dengan Juni 2018, diduga terjadi sejumlah pertemuan yang dihadiri sebagian atau seluruh pihak, yaitu SFB, Eni Maulani Saragih, dan Johannes Kotjo serta pihak lain di sejumlah tempat seperti hotel, restoran, kantor PLN, dan rumah SFB. “Tersangka SFB pun telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdana praperadilan SFB akan digelar pada Senin (20/05/2019),” tandasnya.



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar