Pilkada Inhu 2020
KPU Inhu Tetapkan Paslon No. Urut 2 Rezita Meylani Yopi-Junaidi Rachmat Sebagai Peraih Suara Terbanyak
Nusaperdana.com, Inhu - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indragiri Hulu (Inhu) menetapkan pasangan Calon (Paslon) nomor urut 2 (Dua) Rezita Meylani Yopi-Junaidi Rachmat (Rajut) sebagai peraih suara terbanyak pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Tahun 2020.
Penetapan Paslon nomor urut 2 (Dua) Rajut sebagai peraih suara terbanyak Pilkada Inhu 2020 setelah digelarnya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS. 03 Desa Ringin Kecamatan Batang Gansal pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Hasil PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Inhu 2020 tingkat kabupaten diselenggarakan di Aula Kantor KPU Inhu, Pematang Reba, Jumat (23/4/2021).
Pada penetapan hasil PSU tingkat kabupaten, KPU Inhu menetapkan Paslon nomor urut 2 (Dua) Rezita Meylani Yopi-Junaidi Rachmat ditetapkan sebagai peraih suara terbanyak dengan perolehan suara 50.412 suara, disusul rival terdekatnya Paslon nomor urut 5 (lima) Rizal Zamzami-Yoghi Susilo dengan perolehan suara 50.232 suara.
Sementara untuk Paslon nomor urut 1 (satu) Nurhadi-Toni Sutianto meraih 17.596 suara, Paslon nomor urut 3 (Tiga) Siti Aisyah-Agus Rianto 35.588, sedangkan Paslon nomor urut 4 (Empat) Wahyu Adi-Supriati meraih 36.090 suara.
Ketua KPU Inhu, Yeni Mairida, kepada awak media menerangkan Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Hasil PSU Tingkat Kabupaten Pasca Putusan MK Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Inhu 2020 selama tiga hari kedepan terhitung sejak hari ini (jum'at), KPU akan menunggu ada tidaknya gugatan dari Paslon lain ke MK.
"Terhitung sejak hari ini, Jumat 23 April 2021 pukul 16.00 WIB hingga tiga hari ke depan, KPU Inhu akan menunggu ada tidaknya permohonan perselisihan hasil pemilihan di MK," Terang Yeni
"Bila tidak ada, paling lama lima hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU, maka KPU Inhu akan melakukan penetapan pasangan calon terpilih" Imbuhnya
Yeni juga menjelaskan bahwa KPU Inhu akan melakukan Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih kepada DPRD Kabupaten Inhu paling lambat 3 (Tiga) hari setelah pengesahan. (Karto)
Berita Lainnya
KPU Inhil Selenggarakan Webinar Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2020
Eksistensi LSM Pakem di Bidang Sosial
Bupati Bengkalis Buka Kejurwil Tingkat Remaja PSBI Riau 2023
Bupati Inhil Sambangi Ruang Kerja Sekda Riau, Tagih Pembangunan Infrastruktur Ruas Jalan Provinsi di Tuntaskan
Gubernur Ansar Buka Acara Pencegahan Radikalisme dan Terorisme di Kalangan Pelajar SMA/SMK Batam
Bupati Inhil HM Wardan Serahkan Bonus Kepada Pemenang MTQ-40 Provinsi Riau
Wabup Husni Merza Apresiasi Pelatihan Dan Pop Up Market Siak.
Kapolsek Bangkinang Barat, Pimpin Pencarian Korban Tenggelam di Sungai Kampar Bersama BPBD Kampar