KUBANGGA Riau Apresiasi Upaya Polda, Kejati Riau dan komisi lll DPR RI Cari Solusi Konflik Pertanahan

KUBANGGA Riau Apresiasi Upaya Polda, Kejati Riau dan komisi lll DPR RI Cari Solusi Konflik Pertanahan

Nusaperdana.com, Kampar - Panitia Kerja (PANJA) Penegakan Hukum Komisi III DPR RI, Sub Panja Mafia Pertanahan melaksanakan kunjungan kerja ke Provinsi Riau, kedatangan para legislator pusat ini bertujuan untuk membicarakan persoalan konflik pertanahan bersama aparat penegak hukum (APH) di Bumi Lancang Kuning.

Dihadiri langsung oleh Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal beserta seluruh Pejabat Utama (PJU) Polda Riau dan Kajati Riau Dr Supardi bersama para asisten. Pertemuan berlangsung di Aula Tribrata, Gedung Mapolda Riau pada Rabu 16 November 2022 dan dimulai sekitar pukul 20.00 WIB.

Berkaitan dengan kegiatan tersebut Muhamad Riduan aktivis Kumpulan Anak Bangsa, Peduli Anak Bangsa (KUBANGGA) Provinsi Riau memberikan apresiasi serta menyambut baik Upaya Polda Riau, Kejati Riau dan Komisi III DPR RI dalam mencari solusi Konflik Pertanahan.

Untuk diketahui bahwa Muhammad Riduan dahulunya merupakan Aktivis Partai Rakyat Demokratik (PRD) pernah menjadi Ketua Serikat Tani Riau, (STR) berasal dari Pulau Padang Kabupaten Kepulauan Meranti dan baru saja bebas dari penjara setelah hampir sembilan tahun menjalani hukuman, karena dianggap menghasut warga Pulau Padang dalam peristiwa pembakaran alat berat milik PT Riau Andalan Pulp and Paper, bahkan menghilangkan nyawa seorang operator alat tersebut.

Muhamad Riduan mengatakan kepada wartawan Jumat 18 November 2022 Tim Terpadu Penanganan Konflik Sengketa Lahan serta Satgas Mafia Tanah sebagai langkah strategis yang di gagas oleh Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal.

"dalam mengatasi permasalahan sengketa lahan sudah sangat tepat, dan bahwa penyelesian Konflik AGRARIA sesungguhnya bisa diselesaikan dengan sangat mudah itu karena mekanisme penyelesaian konflik tanah itu sudah ada dan diatur sendari dahulu oleh pemerintah, ini hanya persoalan keberanian atau tidak dan persoalan keberpihakan saja, jika pemerintah mau obyektif dan menjalankan mekanisme penyelesaian sesuai ketentuan yang ada maka persoalan akan cepat selesai," ungkapnya.

Lebih lanjut di jelaskan Muhamad Riduan ( KUBANGGA ) saat melakukan advokasi penyelesaian sengketa lahan masyarakat tentu juga," kami akan bekerjasama dengan Tim Terpadu Penanganan Konflik Sengketa Lahan serta Satgas Mafia Tanah yang telah digagas oleh Kapolda Riau Bapak Irjen Pol Mohammad Iqbal ini  dan itu pasti.

" kenapa demikian itu karena saat ini kami juga sedang melakukan advokasi terkait Tanah Pak Ditan warga Suku Sakai pemilik 2 H tanah berdasarkan surat Plt. Bupati Kampar Nomor 328/EK/VI/96/2250  pada tahun 1996 yang terletak di desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir dan  pada Rabu 9 November 2022 kemaren telah dilakukan audiensi untuk dengar pendapat bersama  Bupati Kampar dan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kampar," tutup Ridwan.



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar