Kurang Dari 24 Jam, Pelaku Percobaan Pembunuhan Ditangkap Polsek Perhentian Raja

Nusaperdana.com, PERHENTIAN RAJA- Polsek Perhentian Raja berhasil mengamankan pelaku percobaan pembunuhan HE(37) warga Desa Kampung Pinang Kecamatan Perhentian Raja kurang dari 24 jam, Ahad (5/11/2023) sekira pukul 11.30 WIB.
Akibatnya korban N R Sihombing (24) warga Desa Pantai Raja Kecamatan Perhentian Raja mengalami luka berat, perut dan punggung korban di bacok dengan sebilah parang dan mengakibatkan korban harus mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Perhentian Raja Ipda Riko Rizki Masri, "usai mendapatkan laporan, anggota langsung bergerak dan korban berhasil diselamatkan sedangkan pelaku berhasil kita amankan di Pinggir sungai di Desa Kampung Pinang," jelas Kapolsek.
Awalnya, kejadian naas ini, Sabtu (4/11/2023) sekira pukul 14.45 WIB Rikot Sirat mendapat telepon dari Iwan yang mengatakan bahwa Adiknya N R Sihombing telah dianiaya dengan menggunakan sebilah parang dan sedang dibawa kerumah Sakit.
Mendapatkan Rikot Sirat langsung ke rumah sakit dan melihat kondisi Adiknya mengalami luka di bagian perut dan bagian belakang punggung. "Saat itu, Iwan menjelaskan kepada Rikot bahwa terjadi di tempat penampungan jual beli Sawit, yang terletak di Desa Kampung Pinang dan kejadian tersebut terekam dalam CCTV," Ungkapnya.
Atas terjadinya penganiayaan tersebut, korban tidak dapat melakukan aktifitasnya sehari-hari dan Rikot tidak terima dengan perbuatan yang dilakukan oleh pelaku. "Abang korban Rikot langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Perhentian Raja dan kita langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi korban," tambahnya.
Karena korban kondisinya yang parah, maka korban kita bawa ke RS Bhayangkara Pekanbaru untuk mendapatkan perawatan lebih intensif.
"Bersama Kanit Reskrim dan Kanit Intelkam beserta Anggota melakukan penyelidikan dan pencarian pelaku," terang Kapolsek.
Setelah dilakukan pencarian dan pengintaian dibantu masyarakat Desa kampung Pinang, " Minggu (5/11/2023) sekira pukul 11.30 WIB diperoleh Informasi bahwasanya Pelaku sedang berada di Pinggir sungai di Desa Kampung Pinang dan kemudian Pelaku diamankan beserta barang bukti ke Polsek Perhentian Raja guna proses lebih lanjut," ungkapnya.
Selanjutnya, pelaku kita jerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dan Pasal 353 ayat (2) KUHP atau Pasal 338 KUHP Jo 53 KUHP.
Berita Lainnya
Kejari Kampar Menetapkan Mantan Kades Indra Sakti Menjadi Tersangka Kasus Kas Tanah Desa
Jum'at Curhat, Kapolsek Tanjungpinang Kota Tanggapi Keluhan Juru Parkir
Ketua LPPNRI Penuhi Pemanggilan Pemeriksaan Kejari Kampar Terkait Desa Kijang Jaya.
Bea Cukai Tembilahan Gagalkan Penyelundupan 15 Ton Mangga Ilegal ke Indragiri Hilir
Satlantas Polres Kampar Sosialisasikan Keselamatan Berlalu Lintas di SMK N 1 Bangkinang, Bagikan Helm SNI
PHR Pacu 386 Sumur Siap Konstruksi, Bukti Komitmen Kuat Dukung Ketahanan Energi
Kapolsek Tembilahan Hulu Hadirkan Al-Insyirah, Warisan untuk Generasi Qur'ani
Meresahkan, Satpol PP Kampar Gerak Cepat Amankan Dua Pasangan Yang Diduga Mesum