Kurang Dari 24 Jam, Pelaku Percobaan Pembunuhan Ditangkap Polsek Perhentian Raja
Nusaperdana.com, PERHENTIAN RAJA- Polsek Perhentian Raja berhasil mengamankan pelaku percobaan pembunuhan HE(37) warga Desa Kampung Pinang Kecamatan Perhentian Raja kurang dari 24 jam, Ahad (5/11/2023) sekira pukul 11.30 WIB.
Akibatnya korban N R Sihombing (24) warga Desa Pantai Raja Kecamatan Perhentian Raja mengalami luka berat, perut dan punggung korban di bacok dengan sebilah parang dan mengakibatkan korban harus mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Perhentian Raja Ipda Riko Rizki Masri, "usai mendapatkan laporan, anggota langsung bergerak dan korban berhasil diselamatkan sedangkan pelaku berhasil kita amankan di Pinggir sungai di Desa Kampung Pinang," jelas Kapolsek.
Awalnya, kejadian naas ini, Sabtu (4/11/2023) sekira pukul 14.45 WIB Rikot Sirat mendapat telepon dari Iwan yang mengatakan bahwa Adiknya N R Sihombing telah dianiaya dengan menggunakan sebilah parang dan sedang dibawa kerumah Sakit.
Mendapatkan Rikot Sirat langsung ke rumah sakit dan melihat kondisi Adiknya mengalami luka di bagian perut dan bagian belakang punggung. "Saat itu, Iwan menjelaskan kepada Rikot bahwa terjadi di tempat penampungan jual beli Sawit, yang terletak di Desa Kampung Pinang dan kejadian tersebut terekam dalam CCTV," Ungkapnya.
Atas terjadinya penganiayaan tersebut, korban tidak dapat melakukan aktifitasnya sehari-hari dan Rikot tidak terima dengan perbuatan yang dilakukan oleh pelaku. "Abang korban Rikot langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Perhentian Raja dan kita langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi korban," tambahnya.
Karena korban kondisinya yang parah, maka korban kita bawa ke RS Bhayangkara Pekanbaru untuk mendapatkan perawatan lebih intensif.
"Bersama Kanit Reskrim dan Kanit Intelkam beserta Anggota melakukan penyelidikan dan pencarian pelaku," terang Kapolsek.
Setelah dilakukan pencarian dan pengintaian dibantu masyarakat Desa kampung Pinang, " Minggu (5/11/2023) sekira pukul 11.30 WIB diperoleh Informasi bahwasanya Pelaku sedang berada di Pinggir sungai di Desa Kampung Pinang dan kemudian Pelaku diamankan beserta barang bukti ke Polsek Perhentian Raja guna proses lebih lanjut," ungkapnya.
Selanjutnya, pelaku kita jerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dan Pasal 353 ayat (2) KUHP atau Pasal 338 KUHP Jo 53 KUHP.

Berita Lainnya
HPN ke-80, Kabiro Nusaperdana.com Kampar Tegaskan Sengketa Pers Bukan Ranah Pidana
Menuntaskan S2 di Tengah Kesibukan Kerja, Belman Junaidi Buktikan Komitmen pada Pendidikan
Sat Reskrim Polres Inhil Bersama BPOM dan Disperindag Laksanakan Operasi Pasar Jelang Ramadhan 1447 H
Amir Luthfi Ucapkan Selamat HUT ke-76 Kabupaten Kampar
Kepala SMAN 2 Kampar Ucapkan Selamat HUT Kampar ke 76: Kampar di Hati
Dugaan Pupuk KCL Palsu di KUD Maju Jaya Tapung Menguat, LPPNRI Dorong Proses Hukum
Zumrotun Rayakan HUT Kampar Ke 76 dan HUT Gerindra Ke 18: Kampar di Hati, Kompak Bergerak Berdampak
DPRD Kampar Gelar Paripurna Istimewa HUT ke-76 Kabupaten Kampar