Satresnarkoba Polres Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Pantai Cermin
Polsek Kabun Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Bantaran Sungai
Kurang Dari 24 Jam, Pelaku Percobaan Pembunuhan Ditangkap Polsek Perhentian Raja
Nusaperdana.com, PERHENTIAN RAJA- Polsek Perhentian Raja berhasil mengamankan pelaku percobaan pembunuhan HE(37) warga Desa Kampung Pinang Kecamatan Perhentian Raja kurang dari 24 jam, Ahad (5/11/2023) sekira pukul 11.30 WIB.
Akibatnya korban N R Sihombing (24) warga Desa Pantai Raja Kecamatan Perhentian Raja mengalami luka berat, perut dan punggung korban di bacok dengan sebilah parang dan mengakibatkan korban harus mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Perhentian Raja Ipda Riko Rizki Masri, "usai mendapatkan laporan, anggota langsung bergerak dan korban berhasil diselamatkan sedangkan pelaku berhasil kita amankan di Pinggir sungai di Desa Kampung Pinang," jelas Kapolsek.
Awalnya, kejadian naas ini, Sabtu (4/11/2023) sekira pukul 14.45 WIB Rikot Sirat mendapat telepon dari Iwan yang mengatakan bahwa Adiknya N R Sihombing telah dianiaya dengan menggunakan sebilah parang dan sedang dibawa kerumah Sakit.
Mendapatkan Rikot Sirat langsung ke rumah sakit dan melihat kondisi Adiknya mengalami luka di bagian perut dan bagian belakang punggung. "Saat itu, Iwan menjelaskan kepada Rikot bahwa terjadi di tempat penampungan jual beli Sawit, yang terletak di Desa Kampung Pinang dan kejadian tersebut terekam dalam CCTV," Ungkapnya.
Atas terjadinya penganiayaan tersebut, korban tidak dapat melakukan aktifitasnya sehari-hari dan Rikot tidak terima dengan perbuatan yang dilakukan oleh pelaku. "Abang korban Rikot langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Perhentian Raja dan kita langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi korban," tambahnya.
Karena korban kondisinya yang parah, maka korban kita bawa ke RS Bhayangkara Pekanbaru untuk mendapatkan perawatan lebih intensif.
"Bersama Kanit Reskrim dan Kanit Intelkam beserta Anggota melakukan penyelidikan dan pencarian pelaku," terang Kapolsek.
Setelah dilakukan pencarian dan pengintaian dibantu masyarakat Desa kampung Pinang, " Minggu (5/11/2023) sekira pukul 11.30 WIB diperoleh Informasi bahwasanya Pelaku sedang berada di Pinggir sungai di Desa Kampung Pinang dan kemudian Pelaku diamankan beserta barang bukti ke Polsek Perhentian Raja guna proses lebih lanjut," ungkapnya.
Selanjutnya, pelaku kita jerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dan Pasal 353 ayat (2) KUHP atau Pasal 338 KUHP Jo 53 KUHP.

Berita Lainnya
DPO kasus kekerasan berat dan persetubuhan anak di bawah umur Berhasil ditangkap Polsek Tambut
Satresnarkoba Polres Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Pantai Cermin
LPPNRI Kampar Gerak Cepat, Siap Surati PPID Soal Tapal Batas Desa Indra Sakti
Polsek Kabun Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Bantaran Sungai
LPPNRI Kampar Geram: Tapal Batas Tak Kunjung Tuntas, Pemerintah Dinilai Gagal Lindungi Hak Rakyat
Personel Pos Pam Simpang TB Tandun Intensifkan Patroli, Situasi Lalu Lintas Aman dan Terkendali
Tim Pemadam Kebakaran PHR Ikut Terjun Padamkan Karhutla di Dumai
Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu Gelar Shalat Idul Fitri 1447 H di Masjid Agung Islamic Center