Kurang dari 24 Jam, Tiga Pengedar Sabu Asal Petonggan Diringkus Polsek Batang Cenaku


Nusaperdana.com, Inhu - Kembali Kepolisian Resor (Polres) Inhu melalui Polsek Batang Cenaku mengamankan 3 tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu hanya dalam hitungan jam dengan total barang bukti narkoba yang cukup fantastis.

Ketika tersangka itu adalah CCP (24) warga Desa Petonggan Kecamatan Rakit Kulim, ADS (20) warga Desa Petonggan dan TAR alias Teguh (30) yang juga warga Desa Petonggan. Para pengedar sabu-sabu ini ditangkap pada tempat dan waktu yang berbeda.

Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.I.K melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, ketika ditemui diruang kerjanya, Selasa 11 Mei 2021 membenarkan keberhasilan Polsek Batang Cenaku mengungkap sindikat peredaran narkoba jenis sabu-sabu itu.

Awalnya, lanjut Misran, Minggu 9 Mei 2021 dini hari, pukul 01.30 WIB, Kapolsek Batang Cenaku Iptu Januar E Sitompul SH, MH mendapat informasi jika sering terjadi terjadi transaksi narkoba diruas jalan poros atau jalan penghubung antara Desa Bukit Lipai Kecamatan Batang Cenaku dengan Desa Talang Perigi Kecamatan Rakit Kulim.

Malam itu juga, Kapolsek bersama anggota unit Reskrim respon cepat dan langsung turun kelapangan untuk memastikan kebenaran informasi serta proses penyelidikan. Setiba diruas jalan itu, tim melihat seorang pengendara sepeda motor matic dengan gerak gerik mencurigakan.

Tim berusaha menghentikan pengendara sepeda motor yang mengaku berinisial CCP warga Desa Petonggan. Ketika digeledah, tim menemukan 4 paket narkoba yang diduga sabu-sabu dari kantong jaket yang dipakai tersangka dengan berat  0,56 gram.

Tersangka mengaku sabu-sabu itu miliknya yang akan dijual kembali pada pelanggannya dan jalan poros itulah tempat dia selalu bertransaksi dengan manusia yang membutuhkan sensasi sabu.

Tersangka mendapatkan suplai sabu dari temannya, ADS dan Teguh, juga warga Desa Petonggan.

Tersangka langsung diamankan beserta barang bukti narkoba dan 1 unit sepeda motor jenis Honda Beat dengan plat Nopol BM 6827 AAG.

Tim segera menuju Desa Petonggan untuk memburu ADS dan Teguh, tim tiba di Desa itu sekitar pukul 02.30 WIB.

Menurut pengakuan CCP, biasanya ADS dan Teguh berada disebuah pondok kebun kelapa sawit milik warga setempat yang sudah menjadi lokasi mereka berkumpul.

Benar saja, dipondok kebun itu, tim mengamankan ADS dan Teguh yang sedang beristirahat dipondok tersebut. 

Ketika digeledah, tim menemukan 5 paket sabu-sabu siap edar dengan berat kotor 1,51 gram dari kantong celana tersangka.

Sedangkan, dari tersangka Teguh, ditemukan 3 paket sabu-sabu ukuran sedang dari kantong celananya dengan berat kotor 2,89 gram.

Tanpa mengulur-ulur waktu, tim segera menggelandang seluruh tersangka ke Mapolsek Batang Cenaku yang berjarak cukup jauh dari Desa Petonggan.

"Kerja keras tim Polsek Batang Cenaku tidaklah sia-sia, saat ini tersangka Teguh beserta barang bukti narkoba telah diamankan di Polsek Batang Cenaku, tersangka akan dijerat dengan pasal 114 Jo 112 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika," tutup Misran. (Karto)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar