Pelatihan Vokasi Juru Las PHR Jadikan Pemuda Riau Siap Kerja
Satnarkoba Polres Kampar Tes Urine Personil
Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Jamret di Lapangan Tugu Bengkalis
Meresahkan Warga, 3 Pemuda Bawa Sajam Diamankan Polsek Tembilahan Hulu
Lagi-lagi, Polisi Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur di Mandau
Nusaperdana.com,Mandau - Lagi-lagi team Opsnal Kepolisian Sektor (Polsek) Mandau berhasil menangkap seorang pelaku Tidak Pidana Persetubuhan anak di bawah umur, pada hari Kamis (26/05) kemarin.
Pelaku berinisial PS (40), ditangkap di jalan Bumi Pendeglang Indah RT 06,RW 01 Sukasari Banten Kabupaten Pandeglang, atas dasar Laporan dan barang bukti hasil Visum et Repertum yang dilaporkan oleh warga berinisial MA (37) bersama saksi US (45) dan korban SZ (15).
Kapolres Bengkalis melalui Kapolsek Mandau Kompol Indra Lukman Prabowo lewat siara pressnya, Minggu (29/05) malam, membenarkan telah menangkap tersangka PS pelaku persetubuhan anak dibawah umur dengan korban berinisial SZ.
Yang mana kronologi penangkapan RS, dijelaskan Kompol Indra Lukman berdasarkan laporan diatas, team opsnal polsek mandau melakukan penyelidikan. Dengan informasi dari keluarga korban, diketahui PS berada di Kota Pandeglang Banten dan pada hari Kamis (26/05) sekitar pukul 20.00 wib team Opsnal berhasil menangkap PS.
"Saat di introgasi tersangka PS mengakui perbuatannya telah menyetubuhi korban sebanyak 2 kali. Dan selanjutnya PS dibawa ke polsek mandau guna proses penyidikan lebih lanjut," jelasnya.
Sementara itu, ditambahkan Kompol Indra Lukman Prabowo kronologi kejadiannya pada hari Rabu (01/12/2021) sekitar pukul 03.46 wib, TKP dirumah pelapor di jalan Hangtuah, Kelurahan Batang Serosa, Kecamatan Mandau tersangka (PS) melakukan persetubuhan terhadap korban.
Dengan kejadian tersebut, hari Sabtu (09/04/2022) sekitar pukul 11.00 wib sewaktu MA (Pelapor) sedang berada di rumah, Ia terkejut melihat sikap korban selama ini berubah yang hanya sering mengurung diri di dalam kamar. Lalu MA merasa curiga dan langsung menanyakan kepada korban, prihal apa yang terjadi.
"Setelah di tanya, korban SZ mengatakan bahwa telah di setubuhi oleh PS sebanyak 1 kali pada hari Rabu (01/12/2021) sekira pukul 03.46 wib dirumah. Dan korban juga di ancam oleh PS agar tidak memberitahukan kepada orang lain. Atas kejadian tersebut SZ mengalami trauma dan ketakutan,"terang Kompol Indra Lukman. (Putra)
Berita Lainnya
Polres Kepulauan Seribu Berhasil Amankan Sabu 1,7 Kg
Melalui Program Siak Sehat BAZNAS, 100 anak di Siak ikut Khitan Massal
Tekad Bunga, Peraih Beasiswa PHR Jenjang S2 ke Amerika: Saya Janji Kembali ke Riau
Pemda Barru Seratus Persen Tangani Pengaduan Masyarakat
Warga net Tuding kejari Wanprestasi, Nanik Kushartanti Sebut Resiko Jabatan
Tangkap Pelaku Narkoba di Desa Sei Liti Kampar Kiri, Petugas Temukan 2 Paket Shabu
Wakil Bupati Asahan Buka Rakornis TP PKK Kabupaten Asahan Tahun 2022
Lomba Dangdut Meriahkan HUT Bhayangkara ke 77 Polres Inhil