Langgar Protokol Kesehatan di Kabupaten Tegal Bakal Kena Denda Mulai Rp 10.000


Nusaperdana.com, Slawi – Pelanggar protokol kesehatan Covid-19 di Kabupaten Tegal akan diberikan sanksi denda mulai Rp 10.000 hingga Rp 50.000. Besaran denda tersebut dibedakan untuk perorangan dan badan usaha. Selain dikenakan denda, bagi badan usaha yang masih membandel akan diberlakukan penghentian sementara operasional usaha hingga pencabutan izin. 

Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Tegal Umi Azizah selaku Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tegal saat acara konferensi pers terkait Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Kabupaten Tegal di Trasa Co-working Space Slawi pada Rabu (9/9/2020) pagi.

Konferensi pers ini dihadiri oleh unsur Forkopimda Kabupaten Tegal seperti Kapolres Tegal M. Iqbal Simatupang, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal Mulyadi serta Kasdim 0712/Tegal Akhmad Aziz. 

Pada kesempatan ini Umi mengatakan, pemberian sanksi denda akan diatur dalam perbaikan Peraturan Bupati Tegal (Perbup) Nomor 35 tahun 2020 tentang Pencegahan Penularan Covid-19 Kabupaten Tegal.

“Perubahan Perbup Nomor 35 Tahun 2020 merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020. Harapannya dengan adanya Perbup ini, masyarakat semakin patuh dan disiplin sebagai langkah pencegahan Covid-19 di Kabupaten Tegal,” kata Umi.

Umi menyadari, karena meningkatnya kasus Covid-19 di Kabupaten Tegal disebabkan oleh banyak warga yang belum sadar akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan. Di sisi lain, dari kasus Covid-19 yang ada adalah kasus impor dari daerah rawan virus corona seperti Jakarta, Semarang dan sebagainya.
Oleh sebab itu, pihaknya menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Tegal untuk tetap waspada dan tetap mematuhi serta menerapkan protokol kesehatan. “kita tetap harus memaksimalkan dan mematuhi protokol kesehatan. Menggunakan masker, jaga jarak, mencuci tangan dengan sabun disamping itu menerapkan pola hidup yang sehat dan bersih,” ujarnya.

Terkait Perbup, Umi menyampaikan akan ada tahapan sosialisasi ke masyarakat, sebelum akhirnya Perbup tersebut diterapkan dan diberlakukan di masyarakat. Selain pemberian sanksi denda, terdapat teguran lisan, pengucapan Pancasila, menyanyikan lagu nasional hingga menyebutkan tokoh presiden dan pahlawan nasional. Tak hanya itu, terdapat pemberian sanksi sosial yaitu membersihkan sarana fasilitas umum dan memberikan amal sedekah kepada duafa yang membutuhkan. 

“Diharapkan sosialisasi ini dilakukan secara masif dibantu unsur TNI-Polri dan masyarakat, sehingga Perbup dapat diketahui oleh masyarakat hingga ke pelosok desa di Kabupaten Tegal,” imbuh Umi.

Sementara itu, M. Iqbal Simatupang menuturkan dirinya siap mengawal dan melaksanakan Perbup Nomor 35 Tahun 2020 sejalan dengan intruksi yang tertuang dalam Inpres Nomor 6 Tahun 2020. Iqbal berharap masyarakat tidak bosan dalam menerapkan protokol kesehatan supaya angka kasus terkonfrimasi posotif di Kabupaten Tegal tidak terus meningkat. “Dari unsur Polri dan dibantu TNI siap memutus mata rantai Covid-19 di Kabupaten Tegal, melalui sosialisasi atau operasi yang kita lakukan di tempat umum seperti Alun-alun Hanggawana, pasar tradisional, kafe maupun Taman Rakyat Slawi. Salah satu obat Covid-19 adalah disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan dan peduli terhadap sesama untuk tetap menjaga kesehatan,” tutur Iqbal.

Demikian juga dengan Akhmad Aziz, dirinya siap mengawal dan melaksanakan Perbup dan Inpres di lapangan. “Giat operasi gabungan baik TNI-Polri dan Pemkab bersama unsur gugus tugas sudah kami gencarkan untuk mengajak masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan. Kondisi di lapangan memang masyarakat mulai jenuh menerapkan protokol kesehatan, semoga dengan adanya dasar Inpres dan Perbup dapat menyadarkan masyarakat sehingga dapat mengurangi angka Covid-19 di Kabupaten Tegal,” jelasnya.

Senada dengan hal tersebut, Mulyadi mengungkapkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 merupakan dasar rencana untuk membuat regulasi di daerah baik provinsi, kabupaten dan kota dalam penegakan hukum terkait pencegahan penularan Covid-19. 

Menurutnya, Inpres tersebut dapat menjadi dasar hukum ketika melakukan operasi di lapangan terhadap pelanggar protokol kesehatan.
“Dari sisi payung hukum sudah jelas. Mudah-mudahan dengan adanya ini masyarakat semakin sadar tentang pentingnya protokol kesehatan. Sejatinya adalah kesadaran dan kepatuhan diri pada masing-masing individu itu,” pungkas Mulyadi. (MA)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar