Mediasi Pesantren Al Fauzan dan PKS PT SMK Belum Capai Kesepakatan
Penolakan PKS Oleh Pesantren Al Fauzan Terlalu Berlebihan
KLH Respons Galian Tanah Diduga Ilegal di Simpang Kubu Kampar
Lantik 33 Petugas PPS Kecamatan Kandis, KPU Siak Terapkan Prokes Antisipasi Covid-19
Nusaperdana.com, Siak - Bertempat di Gedung SDN 09, Kelurahan Simpang Belutu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Siak melantik 33 orang Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang akan bertugas pada 9 Desember 2020, Senin (15/6/2020). Ketua KPU Siak melalui Ketua PPK Kecamatan Kandis, Rosli S Ag mengatakan, pelantikan PPS ini sebagai tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Siak Tahun 2020.
"Acara pelantikan ini merupakan tahapan Pilkada Siak 2020. Dimana sebelumnya sempat tertunda dikarenakan pandemi Covid-19 yang menerpa," singkat Rosli S Ag, Ketua PPK Kecamatan Kandis.
Dalam giat pelantikan para petugas PPS itu juga melibatkan Petugas dari Dinas Kesehatan dalam hal ini dari Puskesmas Kecamatan Kandis. Tampak pula hadir dalam kesempatan itu, Upika Kandis, Para Lurah dan Penghulu se Kecamatan Kandis dan para tamu undangan lainnya seperti Komisioner Panwascam Kandis.
"Pandemi Covid-19 belum berakhir, dan tentunya giat pelantikan tetap dengan memperhatikan protokoler kesehatan dimana para petugas dan tamu undangan sebelum masuk ruangan kita berlakukan pengecekan suhu tubuh dan menjaga kebersihan diri dengan mencuci tangan ditempat yang telah kita sediakan bahkan untuk tempat duduk juga kita atur sesuai protap protokoler," tambah Rosli S Ag seraya menegaskan bahwa pelantikan dibagi dalam dua sesi untuk menghindari kerumunan.
Diakhir kesempatan itu, Ketua PPK Kecamatan Kandis itu juga mengutarakan bahwa tugas PPS kedepannya sudah menanti.
"Setelah pelantikan, seluruh penyelenggara badan ad hoc baik PPK maupun PPS, akan langsung bekerja mempersiapkan tahapan terdekat yakni pembentukan Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (PPDP) dan melakukan pendataan pemilih. KPU Siak juga akan melaksanakan bimbingan teknis terkait seluruh tahapan dan jadwal serta mensosialisasikan ke masyarakat, " tutupnya. (Doni)

Berita Lainnya
Tokoh Masyarakat Kampar Apresiasi Polisi Tangkap Residivis Curat di Salo
Mediasi Pesantren Al Fauzan dan PKS PT SMK Belum Capai Kesepakatan
Satpol PP Kampar Bongkar Kedai Remang-remang di Bangkinang, 92 Botol Miras Disita
Inspektorat Kampar Akui Temuan Keuangan Desa Pulau Terap, Tapi Bungkam Soal Kerugian Negara
Penolakan PKS Oleh Pesantren Al Fauzan Terlalu Berlebihan
KLH Respons Galian Tanah Diduga Ilegal di Simpang Kubu Kampar
MK Warning Keras Polri-Kejaksaan: Wartawan Tak Bisa Dipidana, Pasal 433–434 KUHP Baru Dilarang Sentuh Karya Jurnalistik
MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana, MHD Sanusi: Pasal 433–434 KUHP Baru Tak Boleh Jadi Alat Bungkam Pers