Mediasi Pesantren Al Fauzan dan PKS PT SMK Belum Capai Kesepakatan
Penolakan PKS Oleh Pesantren Al Fauzan Terlalu Berlebihan
KLH Respons Galian Tanah Diduga Ilegal di Simpang Kubu Kampar
Lembaga Kerapatan Adat dan Masyarakat Sialang Jaya Beramai-ramai Ikut Ramlan Lubis Daftar Pilkades
Nusaperdana.com, Rohul - Tahapan Pemilihan Kepala Desa Serentak 2022 telah mulai tahapan pengambilan dan Pengembalian Formulir Pendaftaran Bakal Calon (Balon) Kepala Desa tanggal 16 -28 September 2022, Selasa (20/09/2022).
Terpantau ikut mengiringi Balon Kades Sialang Jaya Ramlan Lubis ini, ketua Lembaga Kerapatan Adat Sialang Jaya H.Bahari Nasution, Pimpinan Ponpes Darussalam Ustadz Jamhur Pohan, Imam Masjid Yang juga mantan Kades Sialang Jaya,Syafril Daulay, para pucuk Suku dan juga Mejelis Ta’lim Desa Sialang Jaya,
Tepat pukul 14.30.Wib, Balon Kades Sialang Jaya Ramlan Lubis secara resmi daftarkan diri ke Kantor Panitia Pilkades Sialang Jaya yang beralamat,di Jl. Sialang, Dusun Mulia, Desa Sialang Jaya, Kecamatan Rambah, Rohul.
Balon Kades Sialang Jaya Ramlan Lubis, diberangkatkan oleh Tokoh Agama, Adat dan Masyarakat serta para majelis Ta’lim dengan diawali Do’a bersama di Pondok Pesantren Darussalam Sialang Jaya dan dilanjutkan dengan berjalan kaki menuju Kantor Panitia Pilkades.
Pengembalian Formulir Pendaftaran Cakades Ramlan Lubis ,diiringi ratusan masyarakat Sialang Jaya, Dengan lantunan sholawat,
Kedatangan Rombongan dan Tim Sukses Ramlan lubis ini disambut langsung Oleh Ketua Panitia Cunianto dan seluruh anggota serta Ketua Panwas Pilkades Bisman S.Ag dan anggota,
Pasca penyerahan berkas Balon dan pendukung serta Para Panitia dan Panwas melakukan Photo Bersama di Depan Kantor Panitia Pilkades,
Pimpinan Ponpes Darussalam Ustadz Jamhur Pohan kepada awak media menyampaikan, Terima Kasih kepada Seluruh Masyarakat Sialang Jaya yang telah ikut serta mengiringi Balon Kades Sialang Jaya Ramlan Lubis,
"Kita berharap kekompakan ini agar terus dirawat hingga terpilihnya nanti Balon kita,dan seterusnya Kedepan,karena kebersamaan ini akan menentukan pembangunan Desa Sialang Jaya enam tahun Kedepan," harap Ustadz Jamhur Pohan.(GS).

Berita Lainnya
Mediasi Pesantren Al Fauzan dan PKS PT SMK Belum Capai Kesepakatan
Satpol PP Kampar Bongkar Kedai Remang-remang di Bangkinang, 92 Botol Miras Disita
Inspektorat Kampar Akui Temuan Keuangan Desa Pulau Terap, Tapi Bungkam Soal Kerugian Negara
Penolakan PKS Oleh Pesantren Al Fauzan Terlalu Berlebihan
KLH Respons Galian Tanah Diduga Ilegal di Simpang Kubu Kampar
MK Warning Keras Polri-Kejaksaan: Wartawan Tak Bisa Dipidana, Pasal 433–434 KUHP Baru Dilarang Sentuh Karya Jurnalistik
MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana, MHD Sanusi: Pasal 433–434 KUHP Baru Tak Boleh Jadi Alat Bungkam Pers
GMNI Minta Pemkab Inhil Anggarkan Program UHC Setahun Penuh