LPPNRI Kampar Akan Laporkan Dugaan Korupsi Pembangunan SMPN 6 Siak Hulu ke Kejari Kampar


NUSAPERDANA.COM, KAMPAR — Dugaan penyimpangan anggaran proyek pembangunan dan revitalisasi di SMP Negeri 6 Siak Hulu kembali menjadi sorotan. LPPNRI Kabupaten Kampar memastikan akan melaporkan dugaan korupsi proyek senilai Rp4,3 miliar tersebut ke Kejaksaan Negeri Kampar.

Ketua LPPNRI Kabupaten Kampar, Daulat Panjaitan, mengatakan laporan resmi dijadwalkan disampaikan dalam waktu dekat sebagai bentuk tindak lanjut atas temuan di lapangan.

“Kami akan segera melaporkan dugaan ini ke Kejari Kampar agar dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Ada sejumlah kejanggalan yang kami temukan,” ujar Daulat, Selasa (17/2/2026).

Laporan tersebut berkaitan dengan pembangunan delapan ruang kelas baru, rehabilitasi delapan ruang kelas lama, pembangunan toilet, serta laboratorium sekolah yang menelan anggaran Rp4,3 miliar.

Berdasarkan penelusuran tim LPPNRI bersama sejumlah jurnalis, ditemukan indikasi dugaan mark-up harga material serta penggunaan bahan bangunan yang diduga tidak sesuai spesifikasi dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Sejumlah item pekerjaan disebut memiliki selisih harga signifikan dibanding harga pasar. Selain itu, kualitas fisik bangunan juga dipertanyakan karena beberapa bagian dinilai belum layak meski proyek telah menyerap anggaran miliaran rupiah.

“Jika temuan ini terbukti, maka patut diduga ada penyimpangan anggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara,” tambahnya.

LPPNRI mendesak aparat penegak hukum segera melakukan audit menyeluruh dan memeriksa pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan proyek, termasuk rekanan pelaksana dan pihak sekolah.

Masyarakat berharap penanganan kasus dilakukan secara transparan dan profesional mengingat anggaran pendidikan merupakan dana publik yang diperuntukkan bagi kepentingan generasi muda.



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar