LSM KOREK Riau Miswan Minta Aparat tindak Tegas oknum yang Melakukan Alih Fungsi Lahan
Nusaperdana.com, Pekanbaru– Ketua DPW LSM KOREK Riau, Miswan, didampingi Sekretaris Darbi S.Ag, menegaskan bahwa tidak ada aturan yang membolehkan seseorang menguasai atau mengubah kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) maupun Hutan Produksi Terbatas (HPT) menjadi villa atau perkebunan kelapa sawit tanpa dasar hukum dan perizinan yang sah.
Menurut Miswan, status suatu kawasan sebagai HPK atau HPT tetap harus dihormati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, siapa pun yang membangun villa, membuka perkebunan, atau menguasai kawasan hutan tanpa hak dapat menghadapi konsekuensi hukum sesuai aturan yang berlaku.
"Tidak ada satu pun aturan yang membolehkan seseorang menduduki dan menguasai kawasan HPK maupun HPT untuk dijadikan villa atau perkebunan kelapa sawit secara sepihak. Semua kegiatan di kawasan hutan harus memiliki dasar hukum dan mengikuti mekanisme yang ditetapkan pemerintah," tegas Miswan.
Didampingi Darbi S.Ag, Miswan juga menyampaikan bahwa UU Cipta Kerja bukanlah dasar untuk melegalkan penguasaan kawasan hutan secara sembarangan. Menurutnya, pelanggaran terhadap ketentuan pemanfaatan kawasan hutan dapat dikenai sanksi administratif, dan apabila memenuhi unsur tindak pidana kehutanan, dapat diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
LSM KOREK Riau meminta aparat penegak hukum, termasuk Satgas Penertiban Kawasan Hutan dan Polda Riau, untuk bertindak tegas terhadap setiap dugaan penguasaan dan alih fungsi kawasan HPK maupun HPT menjadi villa atau perkebunan kelapa sawit tanpa izin yang sah.
Miswan menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan tanpa pandang bulu demi menjaga kelestarian hutan serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
"Kami mendukung penuh upaya pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menertibkan penguasaan kawasan hutan yang melanggar aturan. Hutan adalah aset negara yang harus dijaga, bukan dikuasai untuk kepentingan pribadi secara melawan hukum," tutup Miswan, didampingi Sekretaris DPW LSM KOREK Riau, Darbi S.Ag.(Gs).

Berita Lainnya
Polsek Ujung Batu dan Forkopimcam Gelar Apel Kesiapsiagaan Karhutla Hadapi Musim Kemarau 2026
Polsek Tempuling Gelar KRYD, Antisipasi Premanisme dan Gangguan Kamtibmas
Polsek Pelangiran Tanam Jagung 1 Hektare Dukung Swasembada Pangan 2026 di Inhil
Peternak Sapi di Inhil Dapat Suntikan Semangat dari Polisi, Ini yang Disampaikan!
LSM KOREK Riau Minta BPK RI Perwakilan Provinsi Riau Audit Kegiatan Dinas PUPR Kabupaten Rokan Hilir
Antisipasi Musim Kemarau ,Polsek Bonai Gelar Apel Kesiapsiagaan Karhutla di Bonai Darussalam
Polsek Pelangiran Monitoring Tanaman Jagung Program Ketahanan Pangan di Bagan Jaya
Lapas Pasir Pangaraian Tingkatkan Kesiapsiagaan, APAR Diperiksa Bersama Damkar Rohul