Mahasiswa Desak Kejati dan Kepolisian Usut Tuntas Dana Yayasan UPP Senilai 6 Miliar Lebih
Nusaperdana.com, Pekanbaru - Aksi Demo yang digelar Sejumlah mahasiswa yang menamakan diri Forum Intelektual Pemuda Riau di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di depan kantor Gubernur Riau, (9/4/2021).
Dalam aksinya, meminta Polda Riau secepatnya mengusut tuntas dugaan penggelapan dana kampus Universitas Pasir Pengaraian (UPP) sebesar Rp 6,5 miliar.
Koordinator aksi, Mutaqim Nasri menjelaskan aksi ini merupakan buntut dari keprihatinan mereka atas dugaan kasus yang menimpa dunia pendidikan di Rokan Hulu. Dugaan penggelapan itu diduga dilakukan oleh salah satu calon Bupati Rokan Hulu.
"Walaupun pengadilan belum menetapkan mereka bersalah, kita minta kasus dugaan penggelapan ini diusut hingga ke akar-akarnya," kata Mutaqim di Pekanbaru.
Taqim menjelaskan, aksi mereka sebagai bentuk salah satu aspirasi masyarakat Rokan Hulu yang ingin kasus ini diusut secara gamblang bahkan juga secara tuntas.
Ini sedikit gambaran agar masyarakat Rokan Hulu lebih jeli dalam memilih pemimpin yang berintegritas. Informasinya sejumlah nama sudah dipanggil Ditreskrimum Polda Riau. Kita yakin Kapolda Riau mampu menuntaskan masalah ini," jelasnya.
Usai berunjuk rasa, massa menyerahkan pernyataan sikap ke salah satu personel Ditreskrimum Polda Riau. Berkas itu diterima dan akan disampaikan ke pimpinan mereka.
Beberapa waktu lalu, Polda Riau telah mengundang beberapa pihak untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut. Mereka adalah Ketua Yayasan Pembangunan Rokan Hulu (YPRH) Hafith Syukri (HS) dan AA selaku bendahara YPRH
Ketua Yayasan, HS kita periksa. Dia datang memenuhi undangan kita," ujar Direktur Ditreskrimum Polda Riau, Kombes Teddy Ristiawan, Jumat (26/3) lalu.
Pemeriksaan terhadap HS menyusul setelah penyidik Polda Riau melakukan pemeriksaan terhadap AA pada Selasa (23/3) lalu. Menurut Teddy, saat diperiksa AA menjelaskan bahwa awalnya uang kas tersebut akan digunakan untuk ikut proyek pembangunan jalan. Dengan tujuan mendapatkan keuntungan yang nantinya akan menambah uang kas yayasan.
Sementara, pada November 2019 Rektor UPP meminta dana yayasan untuk operasional universitas. Namun pihak bendahara mengatakan bahwa dana kas tidak ada alias kosong.
Jadi kala itu, proses belajar-mengajar pun pakai dana talangan pihak lain," jelas Teddy.
Dia mengatakan, apa yang dilakukan bendahara UPP itu sudah sepengetahuan dan atas izin pimpinannya. Polisi mendalami perbuatan bendahara dan pimpinan UPP itu.
Ini masih kita dalami apakah ada keterlibatan ketua yayasan yang kita undang hari ini," ujar Teddy.
Selain itu, Polda Riau sebelumnya juga telah memintai keterangan terhadap sejumlah orang dalam dugaan kasus penggelapan yang masih dalam tahap penyelidikan ini. Seperti pelapor, mantan rektor, rektor I dan II.
Kasus ini, kata Teddy, sebelumnya diadukan oleh aliansi mahasiswa dan alumni Universitas Pasir Pangaraian pada 22 Desember 2020 lalu. "Waktu itu laporan masuk ke Polda ke Ditreskrimsus. Setelah penyelidikan awal, ternyata masuk ranah Reskrimum," katanya.
Dalam laporan itu, mahasiswa dan alumni mengadukan terkait penggelapan dalam jabatan dana yayasan. Diduga dilakukan oleh ketua yayasan dan bendahara dalam kurun waktu 2017-2020 dengan kerugian Rp 6,5 miliar.(GS)

Berita Lainnya
Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu Gelar Shalat Idul Fitri 1447 H di Masjid Agung Islamic Center
Ketua DPRD Kampar Ahmad Taridi Ucapkan Selamat Idul Fitri 1447 H
Safari Ramadan PHR di Duri : Apresiasi Wartawan Pererat Silaturahmi dan Santuni Anak Yatim Keluarga Jurnalis
Hangatnya Ramadan, PWI Bengkalis Berbagi Takjil dan Pererat Silaturahmi dengan Buka Puasa Bersama
Pemkab Rohul Safari Ramadhan di Mesjid AL-FALAH Desa kembang damai berlangsung meriah dan damai
Lapas pasir pengaraian ikuti Rapat persiapan pan idul Fitri bersama Kakanril Ditjenpas Riau.
TPP ASN Inhil Dua Bulan Cair, THR Segera Menyusul Tunggu Perbup
Wabup Rohul Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penegakan Perda Tahun 2025