Mantan Debt Collector Angkat Bicara Tentang Fidusia


Nusaperdana.com, Semarang - Menindaklanjuti pemberitaan perihal maraknya kasus perampasan unit kendaraan baik R2 ataupun R4 oleh DC Leasing/Finance yang terjadi di semua wilayah Indonesia dan minimnya DC yang dihukum padahal jelas sudah berbuat diluar prosedur serta jelas melanggar peraturan Kapolri dan UU fidusia yang selama ini banyak merugikan konsumen dan kasus pelecehan terhadap jurnalis KMI (Koran Modus Investigasi) oleh DC BCA Finance cabang Semarang, Mjk " mantan DC " angkat bicara, Kamis (09/01/2020).

"Hampir kurang lebih 3 s/d 4 tahun saya menjadi DC di 2012 silam, karena susahnya mencari pekerjaan meski ijazah saya mumpuni untuk bisa bekerja dengan penghasilan cukup, dan dikarenakan kebutuhan hidup yang sangat besar serta tawaran yang menggiurkan saya, akhirnya saya putuskan untuk menjadi Debt Collector meski saya tahu resiko apa yang akan saya hadapi dan dituntut untuk tegas di bumbui sedikit kejam terhadap semua konsumen tanpa pandang bulu," ungkap MJK kepada team gabungan dari berbagai media.

Ditambahkan MJK, bahwa ketika dirinya menjalani profesi sebagai DC ,hanya dibekali surat kuasa dari salahsatu outsourcing tempatnya bernaung yang bekerjasama dengan salah satu finance yang pada saat itu mempunyai nama besar.

"Dilapangan kami cukup pede ( percaya diri ) karena kami juga di briffing bahwa kami akan dilindungi dan dibantu jika kami berurusan dengan pihak yang berwajib,karena baik pihak outsourcing ataupun finance yang menyuruh kami jadi juru sita sudah dan akan bekerjasama dengan oknum oknum aparat dengan cara " atensi ", dan terbukti walaupun ketegasan dan kejamnya cara kami dilapangan, kami tidak disentuh oleh pihak yang berwajib meski ada pelaporan pelaporan oleh konsumen yang kami sita unitnya," tuturnya.

MJK pun menambahkan bahwa untuk menambah kharisma serta shock terapi kepada konsumen,maka kami pun dibekali identitas KTA Ormas ternama yang pada saat itu sangat disegani diwilayah Jateng dan sekitarnya.

"Pernah suatu ketika saat saya melakukan tugas saya dan karena sempat pula ada benturan pada saat pengambilan unit R4 dan saya pikir konsumen akan melaporkan ke pihak kepolisian setempat didaerah tempat saya melancarkan operasi,maka saya pun mendahului mereka ( konsumen ) mendatangi kantor kepolisian dengan niat mengamankan unit,dan selang 15 menit saya keluar dari ruangan kantor polisi,saya melihat konsumen yang unit R4 nya saya sita masuk ke ruangan kantor polisi juga,sengaja saya mencoba melihat dari kejauhan,tak lama kemudian beberapa petugas kepolisian yang tadi saya datangi keluar ditemani konsumen tersebut, selang beberapa hari selanjutnya,justeru kami yang menang,unit tetap bisa kami ambil kembali dan masuk ke gudang penyimpanan sitaan,saya pun bisa menghirup udara segar dan kembali bertugas sebagai DC," ucapnya.

Ditambahkan MJK ketika dirinya menjadi juru sita ( DC ) mengaku mendapatkan upah atau fee sekitar Rp.1.000.000,00 ( satu juta rupiah ) pada saat itu per satu (1) unit.

"Besar memang penghasilan saya per satu unit,solid pula setiap rekan rekan DC ketika dilapangan,namun dikarenakan saya tahu bahwa pekerjaan saya ini melanggar hukum dan entah kenapa walaupun penghasilan saya besar tapi dirasa tak jadi berkah untuk saya dan keluarga,maka saya memutuskan berhenti dari pekerjaan itu," tambahnya.

Adalah Head DC yang bertanggungjawab akan aksi kami dilapangan dan meski tahu itu melanggar UU fidusia tentang perlindungan konsumen dan Perkap Kapolri tahun 2011,namun kami terus dibantu oleh team dan "Atensi" Leasing / finance kepada oknum aparat penegakan hukum serta nama besar Ormas yang ditakuti dan disegani pada masa nya, hingga kami bebas berkeliaran dilapangan dan menyita unit dengan seenak ndas kami, bahkan ada sebagian besar rekan rekan DC sebelum melakukan tugasnya mereka juga minum minuman beralkohol dengan alasan membuang rasa sungkan dan tega.

Setelah insyaf atau menyadari akan pekerjaannya itu melanggar hukum dan membuat kerugian orang banyak,setelah sekian lama tidak bekerja,dan ingin menjadi orang yang berguna bagi masyarakat disekitar lingkungan tempat tinggalnya serta khalayak banyak, MJK memutuskan untuk menjadi wartawan di salah satu perusahaan media, untuk membantu menyuarakan aspirasi masyarakat sebagai bentuk bahwa dirinya inginkan perbuatan perbuatan melanggar hukum tersebut dibasmi dan dihilangkan untuk selamanya hingga terjalin perjanjian kontrak antara konsumen dengan pihak leasing yang resmi dan tidak ada lagi permainan permainan hingga merugikan konsumen yang dilakukan oleh pihak leasing yang bekerjasama dengan outsourcing tempat para DC bernaung.

"Alasan saya bicara seperti itu sangat jelas,perjanjian kontrak antara konsumen dengan pihak leasing / finance itu tidak resmi atau ilegal dan cacat hukum karena dilakukan dibawah tangan tanpa diketahui oleh Notaris,dan ketika agar kami bisa mendapatkan keuntungan lebih,karena sudah ada wewenang penuh dari head DC Leasing/ finance, kami para DC bekerjasama dengan collector resmi dari Leasing untuk dengan sengaja tidak mendatangi konsumen di tanggal dan bulan kewajiban konsumen membayar angsurannya,dengan alasan sibuk dan tidak sempat datang,namun dengan kelicikan serta ketegasan arogansi kami di bulan kedua tanggal yang sama kami justru dengan mau tidak mau konsumen harus membayar dua angsuran sekaligus, jika konsumen tetap hanya bisa satu angsuran kami pun sengaja pergi seakan akan itu adalah sudah jadi ketentuan dari pimpinan. Maka dibulan ketiganya di tanggal yang sama pula kami datang lagi dengan membawa dua surat yang sudah kami persiapkan sebelumnya,yang pertama kami sodorkan surat sitaan unit dengan alasan sudah 3 kali tunggakan dan mengharuskan unit disita tanpa meski kami layangkan SP ( Surat Peringatan ) 1 s/d 3 ,ketika konsumen ketakutan unit nya disita,dan seakan akan solusi yang kami tawarkan,lalu kami sodorkan surat blokir (pembatalan ) penarikan unit dengan cukup konsumen membayar sejumlah uang yang sudah kami putuskan nilainya sebelum menemui konsumen,dan itu terus terjadi dan terjadi,di ulang dan di ulang,tapi tetap saja unit kami sita dengan mengganti orang / DC agar terkesan rapi tambahnya pula," paparnya.

MJK saat ini berharap agar pihak penegak hukum agar dengan tegas menindak para DC untuk dipidanakan karena itu sudah jelas melanggar hukum.

"Apalagi saat ini saya sebagai wartawan yang juga merasa tersakiti karena perlakuan mereka kepada wartawan senior kami,yang sudah jelas wartawan adalah profesi yang dilindungi oleh UU Pers No 40 tahun 1999," pungkasnya.**(Hartadi Setiawan)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar