Bupati Kasmarni Serahkan LKPD Unaudited 2024 Ke BPK Tepat Waktu
Wali Kota dan Wawako Pekanbaru Shalat Idul Fitri Bersama Warga di Panam
Wali Kota Pekanbaru Gelar Open House, Eratkan Silaturahmi dengan Warga
Masjid di Barru Dibuka, Harus Patuhi Persyaratan Standar Protokol Covid 19

Nusaperdana.com, Barru Sulsel -- Menindaklanjuti arahan pemerintah pusat tentang “baru normal” atau tatanan kehidupan baru, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Barru, menggelar rapat koordinasi di ruang kerja bupati, Kamis (28/5/20).
Dalam rapat yang dihadiri Bupati Barru Suardi Saleh, Wakil Bupati Nasruddin AM, Ketua DPRD Lukman T, Dandim 1405 Letkol Ali Syahputra Siregar, Kapolres AKBP Willy Abdillah, Ketua Pengadilan Negeri Barru, Ketua Pengadilan Agama, Sekda Barru, Pejabat Kemenag Barru, Kadis Kesehatan, Kabag Kesra, membahas tentang kesiapan membicarakan "normal baru".
Salah satunya, akan dibolehkan kembali bagi umat beragama untuk menjalankan kegiatan atau kegiatan ibadah di rumah ibadah, seperti di masjid / mushallah, gereja, dan lainnya.
Bupati Barru Suardi Saleh menuturkan, pandemi Covid-19 belum bisa memprediksi masa berakhirnya sebelum ditemukan vaksin. Karena itu, pemerintah mempertimbangkan ini adalah kondisi baru yang dijalani mesti, kemudian disebut baru normal.
“Oleh karena itu kita rapat bersama sebagai usaha untuk rapat yang normal baru. Salah satu yang kita bahas, segera disampaikan kembali pelaksanaan ibadah di masjid, dan rumah ibadah lainnya dengan standarisasi protokol kesehatan bagi yang siap melakukan, ”kata Suardi Saleh.
Suardi Saleh menambahkan, pihaknya akan menerbitkan surat edaran yang berisi beberapa persyaratan. Seperti, akan dilampirkan dalam format surat persetujuan dari pengurus / penanggung jawab rumah ibadah, kepala desa / lurah untuk kesiapan standar protokol kesehatan.
“Pada intinya, kita segerakan untuk kembali ke tempat ibadah dengan syarat dan ketentuan. Harus menerima terlebih dahulu persyaratan yang harus kita tentukan. Jika perlu dilakukan verifikasi atau evaluasi, maka sesekali ambil waktu yang ada tidak memenuhi (standar yang ditentukan), bisa saja kita anjurkan untuk beribadah kembali di rumah masing-masing, ”papar Suardi Saleh.
Sesuai rapat Forkopimda, rencana dibuka kembali aktivitas ibadah di rumah ibadah, tetap mengikuti perkembangan dan evaluasi. Baik ketaatan jamaah terhadap protokol kesehatan, juga perkembangan Covid-19 di Kabupaten Barru.
“Ketika pemberlakuan normal baru, maka kegiatan akan menyesuaikan standar protokol yang ditentukan. Diantaranya memakai topeng, jaga jarak, dan setiap saat cuci tangan. Mengenai kompilasi beribadah di masjid dan rumah ibadah lainnya, ”pungkasnya.
Berita Lainnya
Silaturahmi Hangat: Gubernur dan Kapolda Riau Hadiri Open House Wali Kota Pekanbaru
Wali Kota dan Wawako Pekanbaru Shalat Idul Fitri Bersama Warga di Panam
Wali Kota Pekanbaru Gelar Open House, Eratkan Silaturahmi dengan Warga
Lepas Pawai Takbir, Bupati Kampar Mengajak Untuk Saling Memaafkan
Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Wako Pekanbaru Agung Nugroho Ajak Masyarakat Kolaborasi Bangun Kota
Diselenggarakan oleh Kapolda Riau, Bupati Bengkalis Ikuti Kegiatan Penanaman 10.000 Pohon
Jumat Berkah! Gaji THL Pemko Pekanbaru Cair Hari Ini, Wako Agung: Alhamdulillah, Silakan Cek Rekening
Sengketa Lahan H. Masrul, Kuasa Hukum : BPN segera laksanakan penetapan eksekusi Berdasarkan Putusan Pengadilan TUN Pekanbaru