Masjid di Barru Dibuka, Harus Patuhi Persyaratan Standar Protokol Covid 19
Nusaperdana.com, Barru Sulsel -- Menindaklanjuti arahan pemerintah pusat tentang “baru normal” atau tatanan kehidupan baru, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Barru, menggelar rapat koordinasi di ruang kerja bupati, Kamis (28/5/20).
Dalam rapat yang dihadiri Bupati Barru Suardi Saleh, Wakil Bupati Nasruddin AM, Ketua DPRD Lukman T, Dandim 1405 Letkol Ali Syahputra Siregar, Kapolres AKBP Willy Abdillah, Ketua Pengadilan Negeri Barru, Ketua Pengadilan Agama, Sekda Barru, Pejabat Kemenag Barru, Kadis Kesehatan, Kabag Kesra, membahas tentang kesiapan membicarakan "normal baru".
Salah satunya, akan dibolehkan kembali bagi umat beragama untuk menjalankan kegiatan atau kegiatan ibadah di rumah ibadah, seperti di masjid / mushallah, gereja, dan lainnya.
Bupati Barru Suardi Saleh menuturkan, pandemi Covid-19 belum bisa memprediksi masa berakhirnya sebelum ditemukan vaksin. Karena itu, pemerintah mempertimbangkan ini adalah kondisi baru yang dijalani mesti, kemudian disebut baru normal.
“Oleh karena itu kita rapat bersama sebagai usaha untuk rapat yang normal baru. Salah satu yang kita bahas, segera disampaikan kembali pelaksanaan ibadah di masjid, dan rumah ibadah lainnya dengan standarisasi protokol kesehatan bagi yang siap melakukan, ”kata Suardi Saleh.
Suardi Saleh menambahkan, pihaknya akan menerbitkan surat edaran yang berisi beberapa persyaratan. Seperti, akan dilampirkan dalam format surat persetujuan dari pengurus / penanggung jawab rumah ibadah, kepala desa / lurah untuk kesiapan standar protokol kesehatan.
“Pada intinya, kita segerakan untuk kembali ke tempat ibadah dengan syarat dan ketentuan. Harus menerima terlebih dahulu persyaratan yang harus kita tentukan. Jika perlu dilakukan verifikasi atau evaluasi, maka sesekali ambil waktu yang ada tidak memenuhi (standar yang ditentukan), bisa saja kita anjurkan untuk beribadah kembali di rumah masing-masing, ”papar Suardi Saleh.
Sesuai rapat Forkopimda, rencana dibuka kembali aktivitas ibadah di rumah ibadah, tetap mengikuti perkembangan dan evaluasi. Baik ketaatan jamaah terhadap protokol kesehatan, juga perkembangan Covid-19 di Kabupaten Barru.
“Ketika pemberlakuan normal baru, maka kegiatan akan menyesuaikan standar protokol yang ditentukan. Diantaranya memakai topeng, jaga jarak, dan setiap saat cuci tangan. Mengenai kompilasi beribadah di masjid dan rumah ibadah lainnya, ”pungkasnya.

Berita Lainnya
Kejar Swasembada Pangan, Polisi Turun ke Kandang Sapi Inhil: Peternak Didorong Tingkatkan Produksi
Apel Gabungan Siaga Darurat Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Tahun 2026
Harga Kelapa Inhil Kian Melemah, Akademisi UNISI Bayu Fajar Susanto: Negara Harus Hadir Benahi Tata Niaga Petani
Profesi Advokat Diduga Dilecehkan Saat Jalankan Tugas, PERADI, TPPA, dan IKADIN Desak Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kepala UPT Samsat Bengkalis Datangi PWI, Sampaikan Permintaan Maaf atas Polemik Konfirmasi Wartawan
Hot spot di Kempas, Lahan Gambut 10 Hektare Berhasil Dikendalikan
PBH PERADI Pekanbaru Kecam Dugaan Arogansi Debt Collector terhadap Advokat, Desak Aparat Usut Tuntas
Tak Boleh Ada Ruang bagi Premanisme, DPC IKADIN Pekanbaru Minta Polda Riau Bertindak Tegas Lindungi Advokat