Masyarakat Dihimbau Terapkan 4M Demi Meminimalisir Penyebaran Covid-19
Nusaperdana.com, Inhil - Wakapolres Indragiri Hilir (Inhil) Kompol K. Ritonga menghimbau kepada masyarakat untuk menerapkan 4M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari keramaian.
Hal ini disampaikannya melalui sejumlah awak media saat berlangsungnya operasi yustisi penegakan hukum (Gakkum) protokol kesehatan (Protkes) Covid-19 oleh tim gabungan di Jalan Jendral Sudirman, Tembilahan, Jumat (18/12/2020).
"Penerapan 4M ini sangat perlu demi meminimalisir penyebaran Covid-19 di Kabupaten Inhil," katanya.
Operasi yustisi ini, lanjutnya, digelar sebagai bentuk penegasan kepada masyarakat untuk patuh pada aturan agar tetap menerapkan protokol kesehatan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan.
Untuk itu, dia sangat berharap kepada masyarakat agar patuh aturan dengan tetap menerapkan 4M supaya tidak dijatuhkan sanksi denda.

Berita Lainnya
Polres Indragiri Hilir Gelar Anjangsana ke Kediaman Purnawirawan Polri dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80
Polsek Kateman Gelar Peletakan Batu Pertama Program Bedah Rumah Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-80
Tanam Cabai Rawit, Polsek KSKP Wujudkan Asta Cita Melalui Ketahanan Pangan
Ditresnarkoba Polda Riau Nilai Kampung Bebas Narkoba di Tembilahan dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80
Polres Inhil Gelar Ziarah Rombongan di TMP Yudha Bhakti Tembilahan Sambut Hari Bhayangkara ke-80
Satres Narkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran Sabu di Kempas, Seorang Pria Diamankan dengan Barang Bukti 27,49 Gram
128 Warga Ambil Bagian dalam Lacak Kamtibmas Polres Inhil Meriahkan HUT Bhayangkara ke-80
Polri Hadir untuk Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Sabak Auh Cek Lahan Jagung Pipil Seluas 1 Hektare