Masyarakat Dihimbau Terapkan 4M Demi Meminimalisir Penyebaran Covid-19
Nusaperdana.com, Inhil - Wakapolres Indragiri Hilir (Inhil) Kompol K. Ritonga menghimbau kepada masyarakat untuk menerapkan 4M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari keramaian.
Hal ini disampaikannya melalui sejumlah awak media saat berlangsungnya operasi yustisi penegakan hukum (Gakkum) protokol kesehatan (Protkes) Covid-19 oleh tim gabungan di Jalan Jendral Sudirman, Tembilahan, Jumat (18/12/2020).
"Penerapan 4M ini sangat perlu demi meminimalisir penyebaran Covid-19 di Kabupaten Inhil," katanya.
Operasi yustisi ini, lanjutnya, digelar sebagai bentuk penegasan kepada masyarakat untuk patuh pada aturan agar tetap menerapkan protokol kesehatan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan.
Untuk itu, dia sangat berharap kepada masyarakat agar patuh aturan dengan tetap menerapkan 4M supaya tidak dijatuhkan sanksi denda.
Berita Lainnya
H. Azmi Bagikan Takjil kepada Masyarakat Terdampak Covid 19 di Siak
Dua ASN di Pelalawan Ditangkap karena Narkoba
Demi Keselamatan Berkendara, Dikyasa Terus Lakukan Edukasi Dini ke Pelajar
Antisipasi Dini Karhutla Bupati Inhil HM Wardan Hadiri Rakor se Provinsi Riau
Guncangan Gempa di Bagian Timur Cukup Kuat
Arungi Sungai Indragiri, Kapolres Inhil Dengar Curhatan Komunitas Pompong
Sah..APBD Bengkalis TA 2023 Sebesar 4,199 Triliun
Konferensi Pers Pengungkapan Tindak Pidana Pembunuhan Polres Tanjungpinang