Mediasi Pesantren Al Fauzan dan PKS PT SMK Belum Capai Kesepakatan
Penolakan PKS Oleh Pesantren Al Fauzan Terlalu Berlebihan
KLH Respons Galian Tanah Diduga Ilegal di Simpang Kubu Kampar
Objek Wisata Air Panas di Lembang Ampang Batu Jadi Prioritas Peningkatan Ekonomi Masyarakat
Matius Harapkan Perhatian Pemda Dibidang Infrastruktur
Nusaperdana.com, Toraja Utara - Resmi menjabat sebagai Kepala Desa (Lembang) Ampang Batu, Kecamatan Rindingallo, Toraja Utara, Matius Mapun mengutarakan sejumlah program prioritas yang bakal dilaksanakan sesuai kesepakatan bersama masyarakat.
Menurutnya, pertama yang bakal dilaksanakan yakni melanjutkan program yang ada serta menindaklanjuti hasil kesepakatan masyarakat yang tertuang dalam Musrenbang yang usai dihelat di Lembang Ampang Batu.
Dari hasil Musrenbang yang telah disepakati, pembangunan infrastruktur masih menjadi prioritas khususnya di Dusun Perangian.

Mirisnya, dari segi infrastruktur, Dusun Perangian masih belum memadai pasalnya, apabila hujan mengguyur wilayah tersebut kendaraan sangat sukar untuk melaluinya baik itu kendaraan roda dua maupun roda empat.
"Kalau di Dusun Poka untuk infrastruktur sudah lumayan bagus, jadi mungkin nantinya itu peningkatan ekonomi yang utama. Sekarang ada objek wisata Pong tiku atau objek wisata air panas," ungkap Matius, Jumat (24/1/2020) di kediamannya.
Kedepannya, untuk meningkatkan Pendapatan Asli Lembang (PAL) ia berencana untuk membuat Peraturan Lembang (Perlem) agar Objek wisata tersebut dikelola dengan baik dan benar melalui Badan Usaha Milik Lembang (BUMLem).
"Sebetulnya di perangian bisa di buatkan objek wisata di atas gunung ini seperti di Pong Torra, cuman perbatasan wilayah di Lembang kita belum tahu pasti dimana batasnya," jelasnya.
Selama menjabat 6 tahun ke depan, Matius berharap agar pemerintah daerah memperhatikan dan menindaklanjuti Lembang Ampang Batu terutama di bidang infrastruktur.**(Arie)

Berita Lainnya
Mediasi Pesantren Al Fauzan dan PKS PT SMK Belum Capai Kesepakatan
Satpol PP Kampar Bongkar Kedai Remang-remang di Bangkinang, 92 Botol Miras Disita
Inspektorat Kampar Akui Temuan Keuangan Desa Pulau Terap, Tapi Bungkam Soal Kerugian Negara
Penolakan PKS Oleh Pesantren Al Fauzan Terlalu Berlebihan
KLH Respons Galian Tanah Diduga Ilegal di Simpang Kubu Kampar
MK Warning Keras Polri-Kejaksaan: Wartawan Tak Bisa Dipidana, Pasal 433–434 KUHP Baru Dilarang Sentuh Karya Jurnalistik
MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana, MHD Sanusi: Pasal 433–434 KUHP Baru Tak Boleh Jadi Alat Bungkam Pers
GMNI Minta Pemkab Inhil Anggarkan Program UHC Setahun Penuh