Mayat yang Ditemukan di Pasar Rakyat Tembilahan Miliki Penyakit Sesak Nafas

Nusaperdana.com, Indragiri Hilir - Polsek Kawasan Pelabuhan (KSKP) Tembilahan mengkonfirmasi, mayat yang ditemukan di Pasar Rakyat Jalan Jenderal Sudirman Tembilahan, Kabupaten Inhil memiliki riwayat penyakit sesak nafas.
Identitas mayat bernama Hasi (67) merupakan pekerja serabutan. Ia ditemukan tergeletak meninggal dunia di lantai 4 di pasar tersebut.
Mayat berjenis kelamin laki-laki ini pertama kali ditemukan adik kandungnya, pada Selasa (25/7/30) sekitar pukul 15:30 Wib.
"Adik kandung korban pergi ke pasar untuk menemui saudaranya. Namun Ia tidak menemukan kakaknya. Ketika berada di lantai 4 Pasar Rakyat, adiknya ini melihat korban tergeletak di depan pintu," kata Kapolres Inhil AKBP Norhayat melalui Kapolsek KSKP Iptu Fauzan Putra Hantama saat dikonfirmasi.
Karena korban tidak bergerak, adiknya turun untuk meminta bantuan dan melaporkan hal tersebut ke Polsek KSKP Tembilahan.
"Korban di bawa ke RSUD Puri Husada dengan menggunakan ambulance KKP Tembilahan untuk dilakukan visum. Dari hasil pemeriksaan Dokter, tidak ditemukan tanda-tanda Kekerasan terhadap korban," paparnya.
Selain itu, menurut keterangan pihak keluarga, bahwa korban memiliki riwayat penyakit sesak nafas.
"Saat ini korban telah diserahkan kepihak keluarga dan akan dimakamkan pada hari ini," jelas Kapolsek.
Berita Lainnya
Untuk Minimalkan Premanisme dan Tindak Kejahatan Personil Tim Raga Polres Bengkalis Gelar Patroli Rutin
Kapolres: Tak Ada Tempat bagi Preman di Inhil
Puluhan Dosen dan Tendik Polbeng Gelar Aksi Solidaritas Tuntut Status Menjadi PNS
Sikapi adanya Hiburan Malam yang Meresahkan di Bengkalis PWI Ikuti Rakor MUI Bersama Stokeholder
Pencegahan Kekerasan Seksual pada Anak di Sosialisasikan di Kamp Perawang Barat, Dihadiri Berbagai Pihak Terkait
Untuk Pemberantasan Geng Motor dan Aksi Premanisme di Wilayah Hukum Polres Bengkalis Laksanakan Giat TIM RAGA
Perhelatan MTQ Tingkat Provinsi Riau, Dekranasda Dan TP.PKK Kabupaten Kampar Gelar Rapat Persiapan Bazaar
PHR Tegaskan Larangan Beraktivitas di Area BMN Hulu Migas