Penolakan PKS Oleh Pesantren Al Fauzan Terlalu Berlebihan
KLH Respons Galian Tanah Diduga Ilegal di Simpang Kubu Kampar
GMNI Minta Pemkab Inhil Anggarkan Program UHC Setahun Penuh
Mediasi Pesantren Al Fauzan dan PKS PT SMK Belum Capai Kesepakatan
Nusaperdana.com, Kampar – Upaya mediasi antara Pondok Pesantren Al Fauzan dan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT Septa Mitra Karya (SMK) yang berlokasi di Desa Ridan Permai, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar, Riau, belum membuahkan hasil. Pertemuan yang difasilitasi Pemerintah Kecamatan Bangkinang Kota pada Rabu (21/1/2026) tersebut berakhir tanpa adanya keputusan bersama.
Camat Bangkinang Kota, Minda, menjelaskan bahwa dalam rapat tersebut kedua belah pihak telah menyampaikan pandangan masing-masing. Namun, belum ditemukan titik temu karena baik pihak pesantren maupun pihak perusahaan sama-sama telah memiliki perizinan.
“Dalam pertemuan tadi belum ada keputusan yang diambil. Pabrik memiliki izin, begitu juga pondok pesantren,” ujar Minda saat dikonfirmasi.
Minda menambahkan, pihak pesantren menyampaikan kekhawatiran terkait keberadaan pabrik yang dinilai berdekatan dengan lingkungan pendidikan. Seluruh masukan dan hasil pembahasan dalam mediasi tersebut akan dilaporkan kepada Bupati Kampar untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan pemerintah daerah.
Dari pihak perusahaan, Manager PKS PT Septa Mitra Karya, Mansuri, menyampaikan bahwa rapat di kantor camat berlangsung secara terbuka dan kondusif. Namun, belum menghasilkan keputusan final. Ia menyebutkan bahwa dalam rapat tersebut pihak pesantren meminta dokumen perizinan perusahaan.
“Dokumen perizinan tidak bisa langsung kami berikan karena harus melalui persetujuan manajemen,” jelas Mansuri.
Mansuri juga menyampaikan bahwa dalam rapat tersebut, perwakilan dari Dinas PUPR dan Dinas Lingkungan Hidup menyampaikan pandangan teknis terkait jarak antara pabrik dan pondok pesantren yang dinilai masih dalam ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Ketua Yayasan Lajnah Khairiyah Musytarakah Cabang Bangkinang, Alisman Abbas, mengatakan bahwa pihak pesantren menyampaikan tiga poin harapan kepada Pemerintah Kabupaten Kampar. Pertama, keterbukaan informasi terkait dokumen perizinan lingkungan PT Septa Mitra Karya, termasuk AMDAL dan proses sosialisasi.
Kedua, pihak pesantren berharap adanya peninjauan langsung ke lapangan oleh pemerintah daerah guna menilai potensi dampak kegiatan pabrik terhadap aktivitas pendidikan. Adapun poin ketiga, pesantren meminta agar pemerintah melakukan evaluasi terhadap kelayakan izin dan lokasi pabrik apabila ditemukan potensi risiko terhadap kesehatan serta lingkungan pendidikan.
“Harapan kami, persoalan ini dapat ditangani secara bijaksana demi kepentingan bersama,” ujar Alisman.

Berita Lainnya
Satpol PP Kampar Bongkar Kedai Remang-remang di Bangkinang, 92 Botol Miras Disita
Inspektorat Kampar Akui Temuan Keuangan Desa Pulau Terap, Tapi Bungkam Soal Kerugian Negara
Penolakan PKS Oleh Pesantren Al Fauzan Terlalu Berlebihan
KLH Respons Galian Tanah Diduga Ilegal di Simpang Kubu Kampar
MK Warning Keras Polri-Kejaksaan: Wartawan Tak Bisa Dipidana, Pasal 433–434 KUHP Baru Dilarang Sentuh Karya Jurnalistik
MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana, MHD Sanusi: Pasal 433–434 KUHP Baru Tak Boleh Jadi Alat Bungkam Pers
GMNI Minta Pemkab Inhil Anggarkan Program UHC Setahun Penuh
Pemkab Bengkalis Dukung Operasional PHR Wujudkan Swasembada Energi di WK Rokan