Melalui Restorative Justice, Penadah Hp Curian di Bengkalis Terbebas Tuntutan Hukum
Nusaperdana.com,Bengkalis - Warga Sukaramai, KM. 10, desa Air Kulim, kecamatan Bathin Solapan, kabupaten Bengkalis, Surono alias Surya (36), awalnya berstatus tersangka tindak pidana penadahan barang curian satu unit Hp.
Namun, akhirnya Surono ini bebas dari segala tuntutan hukum setelah terjadi perdamaian dengan korban, melalui Restorative Justice (RJ), dengan menghentikan tuntutan hukuman, setelah disetujui Kejagung RI yang diajukan pihak Kejari Bengkalis, Rabu (12/04/23).
Sehingga setelah disetujui pihak Kejagung RI, selanjutnya Kejari Bengkalis menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan Restorative Justice.
Atas dasar penetapan Kejagung RI ini, Kepala Kejari (Kajari) Bengkalis Zainur Arifin Syah kemudian melakukan pelaksanaan penetapan RJ terhadap tersangka Surono di Lapas Kelas IIA Bengkalis, Kamis (13/04/23).
Setelah Surono dibebaskan dari tuntutan hukuman, kemudian yang bersangkutan diserahkan kepada pihak keluarga, yang kegiatan serah terima dari pihak Kejari ke keluarga berlangsung di Lapas Bengkalis jalan pertanian petang tadi.
"Pertimbangan kita melakukan penghentian penuntutan terhadap Surono diantaranya, dari kedua belah pihak (pelaku dan korban) sudah berdamai dengan saling maaf memaafkan, "ungkap Kajari Zainur Arifin Syah.
Pertimbangan lain, ujar Kajari didampingi Kasi Pidum Maruli Tua Johanes Sitanggang dan Kasi Intelijen Herdianto, bahwa perkara ini ancaman hukumannya di bawah lima tahun. Kemudian Surono juga sudah membayar kerugian ke korban sebesar Rp2,5 juta.
Menurutnya, RJ tersebut diusulkan sebelumnya setelah berkas Surono dinyatakan lengkap atau P21. Namun setelah dilakukan penelitian, maka perkara ini layak untuk RJ. Sehingga pimpinan menyetujui dan ditetapkan RJ atas perkara ini.
Sementara itu, Kasi Intelijen kejari Bengkalis Herdianto, bahwa awal perkara ini, pada Sabtu (21/01/23) sekitar pukul 03.00 WIB, bertempat di depan Ponsel SK Cell di Jalan Baru Lintas Duri-Dumai desa Bumbung, kecamatan Bathin Solapan.
Di sana ada dua orang pria masing-masing bernama HPW bersama AS melakukan pencurian satu unit HP merek Real C35 warna hitam milik Heri Saputra. Kemudian Surono dihubungi AS dengan menawarkan Hp curian tersebut.
Herdianto menjelaskan, hingga sampai saat ini AS yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pencurian, berstatus buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dari pantauan di lapangan, Surono dijemput keluarganya di Lapas Bengkalis dengan menggunakan kendaraan ambulans. Karena ia dalam keadaan sakit bisul. Sedangkan dokter tidak bisa melakukan operasi kecil, lantaran yang bersangkutan ada gula darah tinggi.**

Berita Lainnya
Dari Kampar untuk Aceh: Solidaritas Nyata Desa Indra Sakti dengan Rp16,5 Juta dan Dua Ambulans
Etomidate Resmi Jadi Narkotika Golongan II, Pengguna Vape Campuran Kini Terancam Pidana dan Rehabilitasi
Kurang Dari 12 Jam, Pelaku Pembunuhan di Kampar Berhasil Diringkus Polisi
Tenggat Akhir Tahun Membayangi, Proyek Jalan Soebrantas Kampar Mandek Diwarnai Spanduk Ancaman Pidana
Peningkatan Jalan ke Kantor Bupati Kampar Dihentikan Warga, Begini Tanggapan Bupati Ahmad Yuzar
Konflik Lahan 50 Hektar di Kampar Nyaris Ricuh: Mediasi Darurat via WhatsApp Digelar, Akar Masalah Diduga Pelunasan yang Mandek
Libur Nataru Menjelang, Kilang Pertamina Pastikan Tetap Beroperasi Untuk Amankan Kebutuhan BBM
Kasus Pengeroyokan di Kebun Sawit Kampar Naik ke Tahap Penyidikan, Pelaku Diduga Mangkir Panggilan Polisi