Bupati Bengkalis Safari Ramadhan di Kecamatan Talang Muandau
Jual Sabu dan Pil Ekstasi Pasutri di Duri Ditangkap Polisi
Bupati Bengkalis Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2023 ke BPK RI Riau
Membabi Buta Bacok Korbannya, Bocah 12 Tahun di Tambun Bekasi Ikut Komplotan Begal
Nusaperdana.com, Bekasi - Irham (25), pemuda yang merantau dari Lampung dibacoki kawanan begal. Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Cikarang Bekasi Laut, Kampung Buwek RT 002/003, Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Kamis (23/1/20) pekan lalu.
Satuan Reskrim Polsek Tambun berhasil membekuk kawanan begal yang berjumlah empat orang. Parahnya, satu diantara pelaku begal masih ingusan atau berusia 12 tahun, ia berinisal FR.
FR beraksi bersama tiga rekannya yaitu berinisial VI (15), SA (17) dan NR (20). Polisi menangkap para pelaku di kediamannya masing-masing di Kampung Jati, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
“Petugas pertama menangkap pelaku berinisial VI pada Sabtu, (25/1/2020) malam hingga kami dalami dan semua pelaku berhasil ditangkap,” kata Kapolsek Tambun, Kompol Siswo, Senin (27/1/20).
Ia menjelaskan, saat peristiwa itu berlangsung, korban Irham sedang mengendarai sepeda motor seorang diri sekitar pukul 02.30 WIB. Di lokasi kejadian, keempat tersangka memepet korban dengan kendaraan dan meminta sejumlah barang berharaga.
Para pelaku sempat mengancam korban dengan mengeluarkan sebilah celurit. Namun, korban tetap tidak memberikan kendaraan dan barang berharga milikinya. Satu pelaku berinisial SA kemudian mengayunkan senjata tajam ke arah tubuh korban.
“Korban dibacok secara bertubi-tubi dan tersungkur. Setelah itu para pelaku melarikan diri,” jelas dia.
Beruntungnya, tidak lama pascakejadian, terdapat pengendara yang melintas dan lekas membawa Irham ke rumah sakit terdekat. Selanjutnya, warga mencoba menghubungi keluarga korban dan melaporkan kepada kepolisian setempat.
Sementara dari tangan para pelaku, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa satu bilah celurit, tiga telepon genggam dan satu unit sepeda motor jenis Honda Beat warna putih dengan nomor polisi B-3306-FVG. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatnnya para pelaku disangkakan Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan. (Mul)
Berita Lainnya
Hj.Farida Saad Turun Ke Dapil Dalam Agenda SOSPER TJSP/CSR Provinsi Riau
Buka Kegiatan PLM, Jamal : Pustaka Menjadi Wadah Pembelajaran Sepanjang Hayat dan Merubah Pola Fikir Masyarakat
Kampar Raih Penghargaan Kapabilitas APIP Level 3 dari BPKP
KI Riau Award 2020, Bengkalis Raih Terbaik I Keterbukaan Informasi Publik
Polres Bintan bersama Tim Gabungan Satuan TNI dan Satpol PP Gelar Operasi Yustisi
Polres Inhil dan Forkopimda Deklarasi Bersama Tertib Berlalu Lintas Mewujudkan Pemilu Damai yang Berkeselamatan 2024
MTQ Ke 3 Air Jamban Resmi Dibuka, Camat Riki : Favorit Kita dan Barometer Kecamatan Mandau
Jum'at Berkah, PT. Permata Citra Rangau Salurkan Sembako dan Santuni Anak Yatim