Menanti Hasil Putusan MK Terhadap Bupati Inhu Terpilih
Nusaperdana.com, Inhu - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu Melalui Kepala Bagian (Kabag) Hukum menyampaikan terkait Putusan MK berupa gugatan sengketa Pemilu Kada serentak tahun 2020, maka Bupati dan wakil bupati terpilih akan dilantik dan dijadwalkan pada pelantikan tahap ke-2 sekitar tanggal 26 maret 2021.
Diketahui bahwa sidang penyerahan alat bukti tambahan dan keterangan dari para saksi sudah di gelar oleh MK melalui luring/daring pada Senin 01 Maret 2021 secara tertutup.
Berdasarkan Surat Mahkama Konstitusi (MK) Republik Indonesia nomor 165/Pan.MK/01/2021 tanggal 20 januari 2021 perihal keterangan perkara PHP-Gub/kab/kot Tahun 2021 yang diregistrasi MK menerangkan bahwa, kabupaten inhu terdaftar dalam daftar perkara perselisihan hasil pemilihan Gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan wakil Bupati, Walikota dan wakil wali kota tahun 2021, dimana pengucapan putusan/ketetapan dijadwalkan pada tanggal 19-24 maret 2021 sehingga terjadi kekosongan Gubernur menunjuk Sekretaris Daerah sebagai Plh (Pelaksana Harian) Bupati Inhu.
Untuk Pj. Bupati bagi Kabupaten Inhu, Biro Tata Pemerintahan Provinsi Riau telah mengusulkannya kekementrian Dalam Negeri.
"Putusan berupa penolakan atas gugatan, maka Bupati dan wakil bupati terpilih akan dilantik dan dijadwalkan pada pelantikan tahap ke-2 sekitar tanggal 26 maret 2021" Ujar Dewi Khairi Yenti, SH., M.Si Selaku Kabag Hukum Kabupaten Inhu
"Putusan berupa diterimanya gugatan, maka akan dilaksanakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Pj. Bupati akan dilantik" Imbuhnya
Dengan demikian, maka diharapkan bagi masyarakat Indragiri Hulu agar dapat bersabar menunggu putusan Mahkama Konstitusi (MK) dengan agenda putusan yang dijadwalkan. (Karto)

Berita Lainnya
Proyek Pelebaran Jalan Soebrantas Akhirnya Bergerak, Namun Terancam Gagal Rampung 2025
Teror Pencurian Kian Meresahkan, Warga Ganting Damai Laporkan Kasus ke Polres Kampar
Cemburu Membara, Mantan Suami Nekat Bakar Rumah Eks Istri di Penyasawan, Kerugian Rp650 Juta
Rorensius Siregar Dituntut 3 Tahun Penjara, Keluarga Protes Keras: Dia Bukan Pembunuh, Dia Korban.
Bupati Bengkalis Hadiri RAKERCAB Pemuda Pancasila, Tekankan Peran Strategis Ormas dalam Pembangunan Daerah
Rumah Warga Miskin Tak Layak Huni di Ganting Damai, Warga Minta Bupati Kampar Bertanggung Jawab hingga Libatkan Presiden Prabowo
Di Penghujung Tahun, Bupati Siak Lantik Sekcam Lubuk Dalam
Proyek Jalan Utama Kantor Bupati Kampar Senilai Rp4 Miliar Terancam Mangkrak