Menanti Hasil Putusan MK Terhadap Bupati Inhu Terpilih


Nusaperdana.com, Inhu - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu Melalui Kepala Bagian (Kabag) Hukum menyampaikan terkait Putusan MK berupa gugatan sengketa Pemilu Kada serentak tahun 2020, maka Bupati dan wakil bupati terpilih akan dilantik dan dijadwalkan pada pelantikan tahap ke-2 sekitar tanggal 26 maret 2021.

Diketahui bahwa sidang penyerahan alat bukti tambahan dan keterangan dari para saksi sudah di gelar oleh MK melalui luring/daring pada Senin 01 Maret 2021 secara tertutup.

Berdasarkan Surat Mahkama Konstitusi (MK) Republik Indonesia nomor 165/Pan.MK/01/2021 tanggal 20 januari 2021 perihal keterangan perkara  PHP-Gub/kab/kot Tahun 2021 yang diregistrasi MK menerangkan bahwa,  kabupaten inhu terdaftar dalam daftar perkara perselisihan hasil pemilihan Gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan wakil Bupati, Walikota dan wakil wali kota tahun 2021, dimana pengucapan putusan/ketetapan dijadwalkan pada tanggal 19-24 maret 2021 sehingga terjadi kekosongan  Gubernur menunjuk Sekretaris Daerah sebagai Plh (Pelaksana Harian) Bupati Inhu. 

Untuk Pj. Bupati bagi Kabupaten Inhu, Biro Tata Pemerintahan Provinsi Riau telah mengusulkannya kekementrian Dalam Negeri.

"Putusan berupa penolakan atas gugatan, maka Bupati dan wakil bupati terpilih akan dilantik dan dijadwalkan pada pelantikan tahap ke-2 sekitar tanggal 26 maret 2021" Ujar Dewi Khairi Yenti, SH., M.Si Selaku Kabag Hukum Kabupaten Inhu 

"Putusan berupa diterimanya gugatan,  maka akan dilaksanakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Pj. Bupati akan dilantik" Imbuhnya 

Dengan demikian, maka diharapkan bagi masyarakat Indragiri Hulu agar dapat bersabar menunggu putusan Mahkama Konstitusi (MK) dengan agenda putusan yang dijadwalkan. (Karto)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar