Motif Kasus Penghinaan Bupati Wardan Terungkap. Tersangka Diancam Tuntutan Maksimal 6 Tahun Penjara
Nusaperdana.com, Indragiri Hilir - Motif kasus penghinaan terhadap Bupati Kabupaten Inhil, HM Wardan oleh seorang Pria bernama Slamet Wardoyo akhirnya terungkap. Kini, pria asal Kecamatan Gaung Anak Serka, Kabupaten Inhil yang telah ditetapkan sebagai tersangka, diancam tuntutan maksimal 6 tahun penjara.
Slamet Wardoyo, pria yang terlibat dalam perkara "Pelacur Wardan" ini, dijerat dengan Undang -undang ITE, pasal 27 dan pasal 45 juncto pasal 63 KUHP.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Indra Lamhot Sihombing, Slamet Wardoyo alias Lamot melakukan perbuatan penghinaan Bupati sekaligus pengancaman terhadap Olva Susanti yang tidak lain adalah istri tersangka, dilatarbelakangi oleh permasalahan rumah tangga.
"Tersangka ini akan bercerai dengan Istrinya yang berprosesi sebagai guru dan berstatus PNS. Tersangka tidak ingin bercerai dengan Sang Istri. Maka itu, tersangka berbuat demikian," jelas Kasat Reskrim dalam Press Release di Mapolres Inhil, Tembilahan, Selasa (30/7/2019) pagi.
Maksud dari perbuatan tersangka, dijelaskan Indra adalah untuk meluahkan kekesalan atas gugatan cerai dari sang Istri. Namun, dengan melibatkan nama Bupati, HM Wardan.
"Kemauan tersangka agar Istrinya dipecat setelah menggugat cerai Dirinya. Sebenarnya memang tidak logis, tapi karena ini perbuatan jadi logis secara hukum," tutur Indra seraya menyimpulkan motif tindakan tersangka ialah menggagalkan perceraian dengan sang Istri.
Saat ini, perkara "Pelacur Wardan" dengan tersangka Slamet Wardoyo alias Lamot telah masuk ke tahap penyidikan. Dalam kasus ini, pihak kepolisian juga mengidentifikasi adanya unsur pengancaman yang dilakukan tersangka kepada Olva Susanti melalui media sosial.
Dalam proses pemeriksaan yang sebelumnya dilakukan saat tahap penyelidikan, pihak kepolisian juga menghadirkan beberapa saksi ahli, seperti ahli bahasa, ahli pidana dan ahli ITE.

Berita Lainnya
Polsek Sabak Auh Cek Lahan Ketahanan Pangan, Siapkan Penanaman Jagung Pipil Program Asta Cita
Kapolres Indragiri Hilir Beri Kejutan Ulang Tahun ke-42 untuk Dandim 0314/Inhil, Perkuat Sinergitas TNI-Polri
Kapolsek Sabak Auh Sosialisasikan Green Policing, Cegah Bullying dan Tanam Bibit Pohon Bersama Siswa
Kembali di Tahun 2026,LBHK Markfen Justice Jalin Kerjasama Bantuan Hukum Dengan Polres Inhil
GOW Kab. Kampar Peringati HAN Tahun 2026, Dengan Gelar Berbagai Kegiatan Di UPT SDN 012 Langgini
Polantas Menyapa, Satlantas Polres Inhil Tanamkan Budaya Tertib Berlalu Lintas Sejak Usia Dini
Geram Lihat Mangrove Dirusak, Kapolda Riau: Ini Benteng Masyarakat Pesisir, Tempat Satwa Berkembang Biak!
Perkuat Kualitas Calon Advokat, DPC IKADIN Pekanbaru Gelar PKPA Bersama Fakultas Hukum Universitas Riau