Harkitnas 2025: PHR Perkuat Semangat Menjaga Ketahanan Energi Nasional
Kapolres: Tak Ada Tempat bagi Preman di Inhil
Mudahkan Warga, Bhabinkamtibmas Polsek Sangalla Tempel Persyaratan SKCK dan Surat Kehilangan di Kantor Lembang Tokesan

Nusaperdana.com, Tana Toraja - Untuk memudahkan informasi tentang persyaratan permohonan SKCK dan permohonan Surat Kehilangan, Polsek Sangalla melalui Bhabinkamtibmas Briptu Suhendar melakukan sebuah terobosan dengan menggandeng mitranya, Desa (Lembang) Tokesan.
Terobosan itu berupa pemasangan pamflet informasi layanan persyaratan permohonan SKCK dan surat kehilangan barang di kantor Lembang Tokesan, Kecamatan Sangalla Selatan, Tana Toraja, Senin (2/3/2020), sekitar pukul 11.00 wita.
"Bagi masyarakat kita yang berada dipelosok, yang jauh dari jangkauan Polsek Sangalla, informasi tentang persyaratan permohonan SKCK dan permohonan Surat Kehilangan tentunya sulit untuk mereka dapatkan, terkadang warga kita bahkan tidak tahu sama sekali apa dan bagaimana cara pengurusan SKCK dan Surat Kehilangan, karena ketidak tahuannya itu terpaksa warga kita harus bolak balik dari satu tempat ke tempat yang lain hanya untuk melengkapi berkas persyaratan saja, ini tentunya membuat warga kita kebingungan," kata briptu Suhendar menjelaskan.
"Untuk memudahkan warga, kami bekerjasama dengan kantor lembang tokesan, kami memasang pamflet informasi persyaratan permohonan SKCK dan permohonan Surat Kehilangan di kantor lembang, kami yakin sekali ini akan membantu warga lembang tokesan," lanjutnya.
Atas inisiatif Polsek Sangalla ini, kata suhendar, Kepala Lembang Tokesan mengapresiasi kegiatan bhabinkamtibmas atas inovasi tersebut sehingga masyarakat dapat mengetahui lnformasi Persyaratan permohonan SKCK dan permohonan Surat Kehilangan melalui kantor lembang tokesan.
Kapolsek Sangalla Polres Tana Toraja, AKP Pakonleang Apun ungkapkan terimakasihnya kepada aparat pemerintahan lembang tokesan yang bersedia menjadi sarana penyampai informasi kepada warganya.
"Warga masyarakat yang membutuhkan informasi,tidak perlu lagi ke kantor polsek sangalla hanya untuk bertanya, cukup datang ke kantor lembang tokesan dan langsung membaca informasi persyaratan SKCK dan Surat kehilangan yang terpasang disana, untuk itu atas nama Polsek Sangalla Polres Tana Toraja, kami ucapkan terimakasih atas kerjasama dari kepala lembang tokesan," tutupnya. (Hms/Arie)
Berita Lainnya
Bea Cukai Tembilahan Gagalkan Penyelundupan 15 Ton Mangga Ilegal ke Indragiri Hilir
Satlantas Polres Kampar Sosialisasikan Keselamatan Berlalu Lintas di SMK N 1 Bangkinang, Bagikan Helm SNI
PHR Pacu 386 Sumur Siap Konstruksi, Bukti Komitmen Kuat Dukung Ketahanan Energi
Kapolsek Tembilahan Hulu Hadirkan Al-Insyirah, Warisan untuk Generasi Qur'ani
Meresahkan, Satpol PP Kampar Gerak Cepat Amankan Dua Pasangan Yang Diduga Mesum
Harkitnas 2025: PHR Perkuat Semangat Menjaga Ketahanan Energi Nasional
Gedung PWI Bengkalis Diusul Jadi Pusat Media Center MTQ Tingkat Provinsi Riau
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Jalan Gerilya Tembilahan Hulu