Mudik Dilarang, Kendaraan di Tol Trans Sumatera Mulai Dibatasi

Nusaperdana.com, Jakarta - Operasional Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) dibatasi demi menindaklanjuti larangan mudik yang dikeluarkan pemerintah. Jalan tol tersebut hanya bisa dilewati oleh kendaraan logistik. Sehingga, kendaraan pribadi yang mengangkut penumpang dilarang melintas.
"Di beberapa ruas tol, kendaraan yang masuk akan dibatasi. Bahkan yang boleh melintas hanyalah kendaraan-kendaraan logistik, yang berkaitan dengan kesehatan, perbankan, dan sebagainya," tulis keterangan resmi Hutama Karya (HK) seperti yang dikutip detikcom, Sabtu (25/4/2020).
Adapun titik-titik di Jalan Tol Trans Sumatera yang dibatasi sebagai berikut:
1. Bakaheuni - Terbanggi Besar (Bakter) sebayak 2 titik, yaitu di Gerbang Tol (GT) Bakaheuni Selatan dan GT Bakaheuni Utara.
2. Terbanggi Besar - Kayu Agung (Terpeka) sebanyak 3 titik yaitu di GT Kayu Agung, GT Simpang Pematang, dan GT Lambu Kibang.
3. Palembang - Indralaya (Palindra) memiliki 2 titik penyekatan yaitu di GT Indralaya dan GT Palembang.
Ruas-ruas tersebut sudah diberlakukan penyekatan kendaraan pribadi oleh HK dan kepolisian sejak kemarin, Jumat (24/4). Khusus untuk ruas tol Medan - Binjai (Mebi) masih dalam pembahasan oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas).
"Kami pastikan mulai hari ini akan ada sanksi tegas bagi kendaraan pribadi/berpenumpang yang masih nekat untuk melintas di tol Bakter, tol Terpeka, dan tol Palindra yaitu dengan melarang kendaraan tersebut untuk melewati tol dan akan diminta untuk putar balik ke daerah asal. Tentu dengan dibantu oleh pihak pihak kepolisian dan Detasemen Polisi Militer (Denpom) TNI setempat," ujar Branch Manager tol Terpeka Yoni Satyo.
Selain itu, HK juga menempatkan posko pemeriksaan kesehatan di setiap cabang ruas Tol Trans Sumatera, dengan detail lokasi sebagai berikut:
1. Cabang ruas tol Bakter tepatnya di Rest Area KM 20, KM 87, dan KM 116 yang semuanya akan berada di Jalur A&B
2. Cabang ruas tol Terpeka tepatnya di Rest Area KM 215 Jalur B
3. Cabang ruas tol Palindra yang berada di Rest Area Gerbang Tol Indralaya
4. Cabang ruas tol Mebi terletak di Gerbang Tol Binjai.
Berita Lainnya
Akhiri Perseteruan Hendry CH Bangun dan Zulmansyah Sekedang Sepakat Kongres Persatuan PWI Digelar Paling Lambat Agustus 2025
PWI Kalbar Rumuskan Masa Depan Jurnalisme di Bumi Khatulistiwa
PWI Pusat Minta Segera Gelar Perkara Kasus Cash Back dan Tolak Restorative Justice
Ratusan Kader GMNI Jaksel Gelar Aksi Tolak Revisi UU TNI di DPR RI
Kapolri Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Polri, Kadivhumas Polri: "Rotasi untuk Perkuat Kinerja Institusi"
Dugaan KTP Ganda di Jajaran Direksi Telkomsel, CERI Siapkan Laporan Resmi ke Polisi
Wah, Presiden Prabowo Kirim Bunga Anggrek ke Megawati
Sempat Dilaporkan Hilang, Zaki Anak berusia 8 Tahun Asal Merak Ditemukan di Rumah Makan di Provinsi Riau