Operasi Yustisi Penegakan Prokes, 11 Warga Jalani Sidang di Tempat Akibat Tak Pakai Masker
Nusaperdana.com, Indragiri Hilir - Karena tidak memakai masker, 11 orang warga terpaksa harus menjalani sidang ditempat saat kegiatan Operasi Yustisi Penegakan Hukum Pelanggaran protokol kesehatan (prokes) Covid di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Rabu (27/10/2021), di Pasar Air mancur jalan Jend sudirman Tembilahan.
Dari hasil operasi yang dilakukan hari ini, hampir didominasi pelanggaran terhadap protokol kesehatan dengan tidak menggunakan masker dengan baik atau tidak menggunakan masker saat bepergian.
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan menjelaskan jumlah pelanggar yang dinyatakan terbukti secara sah dan diyakinkan bersalah oleh Hakim PN Tembilahan berjumlah 11 orang.
"9 orang dikenakan denda sebesar Rp.100 ribu dan 2 orang lainnya dijatuhi hukuman kerja sosial, akibat mereka tidak memakai masker," ujarnya.
Kapolres Inhil juga mengimbau selama masa pandemi COVID-19 ini, agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan demi kepentingan bersama.
"Kami mengimbau agar masyarakat tetap mematuhi prokes. Semua demi kepentingan bersama. Kalau memang hendak keluar rumah pakailah masker," Imbaunya. (Dedek Pratama)
Berita Lainnya
Ketua DPRD Inhil Pimpin Rapat Paripurna Penyampaian Enam Ranperda
Cegah Penyebaran Covid 19, NU Kota Tegal Betuk Relawan Bersama
Presiden RI Resmikan SPAM Durolis, Kasmarni : Terimakasih Pak Jokowi
Kondisi Dua Santri di Barru Tetap Bugar, Keluarganya Negatif di Rapid Test
Pelayanan Pagi Polres Tana Toraja, dari Kota Makale Hingga ke Wilkum Polsek Jajaran
Polres Inhil Tangkap Pelaku Narkotika di Keritang
Camat Mandau Lepas Keberangkatan Jemaah Calon Haji Duri
Syamsudin Uti Nyatakan Kesiapan Menangkan Agung Nugroho Gubri 2024 di Inhil