Operasi Yustisi Penegakan Prokes, 11 Warga Jalani Sidang di Tempat Akibat Tak Pakai Masker
Nusaperdana.com, Indragiri Hilir - Karena tidak memakai masker, 11 orang warga terpaksa harus menjalani sidang ditempat saat kegiatan Operasi Yustisi Penegakan Hukum Pelanggaran protokol kesehatan (prokes) Covid di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Rabu (27/10/2021), di Pasar Air mancur jalan Jend sudirman Tembilahan.
Dari hasil operasi yang dilakukan hari ini, hampir didominasi pelanggaran terhadap protokol kesehatan dengan tidak menggunakan masker dengan baik atau tidak menggunakan masker saat bepergian.
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan menjelaskan jumlah pelanggar yang dinyatakan terbukti secara sah dan diyakinkan bersalah oleh Hakim PN Tembilahan berjumlah 11 orang.
"9 orang dikenakan denda sebesar Rp.100 ribu dan 2 orang lainnya dijatuhi hukuman kerja sosial, akibat mereka tidak memakai masker," ujarnya.
Kapolres Inhil juga mengimbau selama masa pandemi COVID-19 ini, agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan demi kepentingan bersama.
"Kami mengimbau agar masyarakat tetap mematuhi prokes. Semua demi kepentingan bersama. Kalau memang hendak keluar rumah pakailah masker," Imbaunya. (Dedek Pratama)

Berita Lainnya
Desa Bukit Melintang Jadi Lokasi Penyerahan Sapi Kurban Presiden, Bobotnya Capai 923 Kg
Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora S.H, S.I.K Pimpin Gelar Apel Pengamanan Pawai Malam Takbir Idul Adha 1447 H
Diduga Tidak Memiliki SK CPP/CPPL, Pola Kemitraan KOPSA BUNDA dan PT PIS II Diminta Dievaluasi
Dukung Swasembada Pangan Nasional, Polres Rohul Pantau Perkembangan Jagung Hibrida
Dua kasus perkara berujung Restoratif Justice Kajari Rohul jangan sampai kasus terulang lagi
Polri Hadir di Tengah Petani: Polsek Tanah Merah Kawal Pertumbuhan Ubi Jalar di Indragiri Hilir
Siaga Karhutla di Inhil: Forkopimcam Tanah Merah Gelar Apel Besar Hadapi Ancaman El Nino
Semangat Berbagi Iduladha, PT Pulau Sambu di Kuala Enok Salurkan Hewan Kurban ke Masyarakat