Operasi Yustisi Tim Gabungan Satgas Covid-19 Inhil, Para Pelanggar Prokes Jalan Sidang di Tempat dan Sanksi Sosial
Nusaperdana.com, Indragiri Hilir - Pelaksanaan operasi yustisi di Indragiri Hilir (Inhil) kali ini berjalan dengan lancar. Para pelanggar penerapan protokol kesehatan langsung sidang di tempat dengan mengutamakan protokol kesehatan, Rabu (15/9/2021) pagi.
Pelaksanaan operasi yustisi ini berdasarkan Perda Provinsi Riau Nomor 04 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan kesehatan, pasal 44 E Jo pasal 23 ayat (2) huruf a.
Kegiatan dimulai pada pukul 09.00 wib diawali dengan apel kesiapan pasukan gabungan antara TNI-Polri, Sat Pol PP, Kejaksaaan Negeri dan Pengadilan Negeri Kabupaten Inhil dan instansi terkait.
"Kegiatan operasi yustisi dengan sidang di tempat ini untuk para pelanggar protokol kesehatan. Harapannya bisa menjadi efek jera. Apalagi saat sekarang ini kasus Covid di Inhil pelan-pelan menurun, jangan sampai karena tidak mematuhi protokol kesehatan Covid kembali naik. Makanya masyarakat dihimbau untuk tetap mematuhi protokol kesehatan," ujar Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan.
AKBP Dian menjelaskan kegiatan operasi yustisi kali ini fokus pada pengguna jalan dan pasar Pagi Jalan Telaga Biru Tembilahan, yang menjadi tempat potensi adanya keramaian.
"Semua pelaksanaan tetap mengedepankan protokol kesehatan," tegasnya.
Sementara pada pukul 10:30 wib sidang disiplin usai dilaksanakan. Hasilnya, sebanyak 26 orang di vonis hakim melanggar protokol kesehatan.
"Jumlah pelanggar yang dinyatakan terbukti secara sah dan diyakinkan bersalah oleh Hakim PN Tembilahan sejumlah 26 orang, dengan rincian 9 orang dijatuhi denda sebesar 100 ribu 14 orang dijatuhi hukuman kerja sosial dan 3 orang kami tegur secara lisan," tukas Kapolres Inhil.

Berita Lainnya
BKAD Inhil Pastikan Dana Kelurahan Sudah Masuk Kasda, Insentif RT/RW Segera Cair
Diiringi Doa dan Rasa Hormat, AKP Irwanto Tanjung Tinggalkan Polsek Pulau Burung Menuju Jabatan Kabag Ops Polres Inhil
Polsek Sabak Auh Pantau Lahan Jagung Pipil Dukung Asta Cita di Siak
Polres Inhil Ungkap 102 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, 134 Tersangka Diamankan
Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp4,65 Miliar
Polres Indragiri Hilir Gelar Anjangsana ke Kediaman Purnawirawan Polri dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80
Polsek Kateman Gelar Peletakan Batu Pertama Program Bedah Rumah Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-80
Tanam Cabai Rawit, Polsek KSKP Wujudkan Asta Cita Melalui Ketahanan Pangan