Kurang Dari 12 Jam, Pelaku Pembunuhan di Kampar Berhasil Diringkus Polisi
Tim Kuasa Hukum PT ABM Adukan SP3 ke Komisi Reformasi Polri
PA Bengkalis Bersama Disdukcapil Gelar Sidang Isbat Nikah Terpadu di Kecamatan Mandau
Nusaperdana.com,Mandau - Hari ini kita menyelenggarakan Pernikahan Isbat Terpadu antara Dinas Dukcapil Bengkalis bekerjasama dengan Pengadilan Agama sinergi melaksanakan Sidang Isbat Nikah Terpadu.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Pengadilan Agama Bengkalis Dr.Hasan Nul Hakim MA kepada sejumlah awak media saat pelaksanaan Sidang isbat nikah terpadu di Kantor UPT Dukcapil kecamatan Mandau, Rabu (24/08) pagi.
Dimana, Kata Hasan Pengadilan Agama akan memeriksa perkara yang diajukan oleh masyarakat yang dulu pernah menikah secara sirih dan tidak tercatat kemudian kita periksa dengan proses pembuktian yang ada di pengadilan.
"Jika terbukti pernikahan itu ada sesuai alat bukti dan saksi dengan aturan hukum yang berlaku maka kita sahkan perkawinan yang sirih itu menjadi perkawinan yang sah secara hukum Negara," ucapnya.
Kepala PA Bengkalis itu, menyebutkan setelah itu masyarakat yang mengajukan langsung mendapatkan buku nikah dari kantor Urusan Agama (KUA) berdasarkan penetapan dan pengesahan yang di keluarkan.

"Setelah mendapatkan akta perkawinan dari KUA terhitung sejak mereka menikah sirih itu lantas kemudian capil menerbitkan KK dan KTP Baru dengan status hubungan perkawinan mereka tercatat di pencatatan sipil bahkan Disdukcapil langsung menerbitkan akta kelahiran anak yang lahir setelah perkawinan sirih itu karena perkawinan sudah sahkan oleh negara melalui lembaga Pengadilan Agama," jalas Hasan.
Ia berharap melalui kegiatan seperti ini sangat di nanti sekali oleh masyarakat yang membutuhkan administrasi dari negara terkait dengan pernikahan dan hal-hal yang berkaitan dengan administrasi kependudukan.
Lebih lanjut ditambahkan Dr Hasan Nul Hakim atas nama Pengadilan Agama Bengkalis mengucapkan terimakasih kepada Bupati Bengkalis yang sudah memberikan perhatian yang luar biasa agar kegiatan ini berjalan dengan baik. Bahkan seluruh biaya yang mestinya di keluarkan oleh masyarakat untuk pelaksanaan isbat, ditanggung 100 persen oleh Pemerintah Daerah yakni Bupati Bengkalis.
"Mudah-mudahan usaha baik kita dalam rangka menertibkan administrasi yang dibutuhkan oleh masyarakat menuju keluarga sakinah mawadah warohmah bisa terwujudkan dengan baik," harapnya.
Untuk diketahui dari perkara yang sudah mendaftarkan pada hari ini dan sudah dilakukan verifikasi oleh Pengadilan Agama Bengkalis ada sebanyak 68 pasangan yang akan melakukan sidang Isbat Nikah Terpadu. **

Berita Lainnya
Dari Kampar untuk Aceh: Solidaritas Nyata Desa Indra Sakti dengan Rp16,5 Juta dan Dua Ambulans
Etomidate Resmi Jadi Narkotika Golongan II, Pengguna Vape Campuran Kini Terancam Pidana dan Rehabilitasi
Kurang Dari 12 Jam, Pelaku Pembunuhan di Kampar Berhasil Diringkus Polisi
Tenggat Akhir Tahun Membayangi, Proyek Jalan Soebrantas Kampar Mandek Diwarnai Spanduk Ancaman Pidana
Peningkatan Jalan ke Kantor Bupati Kampar Dihentikan Warga, Begini Tanggapan Bupati Ahmad Yuzar
Konflik Lahan 50 Hektar di Kampar Nyaris Ricuh: Mediasi Darurat via WhatsApp Digelar, Akar Masalah Diduga Pelunasan yang Mandek
Libur Nataru Menjelang, Kilang Pertamina Pastikan Tetap Beroperasi Untuk Amankan Kebutuhan BBM
Kasus Pengeroyokan di Kebun Sawit Kampar Naik ke Tahap Penyidikan, Pelaku Diduga Mangkir Panggilan Polisi