STAIN Resmi Beralih Status Jadi IAIN Datuk Laksamana Bengkalis
Kejari Kampar Menetapkan Lima Tersangka Terkait Kasus Dana KUR
Papan Informasi Realisasi APBDes 2025 Tidak di Pasang, Kades Naumbai Meradang Ketika di Tanya Wartawan

Nusaperdana.com, Kepala Desa (Kades) Naumbai Kecematan Kampar kabupaten Kampar Riau. Muhammad Zulhasni Meradang Ketika di Konfirmasi oleh Wartawan, terkait seputar Papan Informasi Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Anggaran Tahun 2025.
Berdasarkan Pantauan Wartawan di Kantor Desa Naumbai Selasa 27 Mei 2025 tidak ada di temukan papan informasi Realisasi APBDes Tahun Anggaran 2025 di seputaran Kantor Desa Naumbai.
Untuk memastikan dan keseimbangan berita Wartawan Langsung Konfirmasi Kepala Desa (Kades) Naumbai Muhammad Zulhasni Rabu 28 Mei 2025 Mengatakan.
"Apakah bapak sudah memastikan betul APBDes saya belum saya pasang," tanya Kades Naumbai Ke Wartawan.
Dan sebaliknya Wartawan bertanya lagi, Kalau sudah di pasang mana buktinya, di sekitar lokasi kantor Desa sudah di cek oleh Wartawan tidak ada di temukan papan informasi Realisasi APBDes Tahun Anggaran 2025 ini,
Yang lebih lucunya Wartawan meminta Foto papan informasi Realisasi APBDes Tahun Anggaran 2025, dan sebaliknya Kades Naumbai mengirim Foto papan kegiatan Semenisasi jalan Dusun lll.
"Jangan yang besar yang kecil saja saya laksanakan, dan saya tunggu bapak hari Senin ke kantor Desa," Ungkapnya.
Selajutnya Wartawan meminta lagi mana foto papan informasi Realisasi APBDes Tahun Anggaran 2025, sampai berita ini di terbitkan belum ada di kirimkan oleh kades Naumbai.
Jika merujuk ke aturan, papan informasi Realisasi APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) wajib dipasang di kantor Desa. Pemasangan papan informasi ini merupakan bentuk komitmen pemerintah desa terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Dan Papan informasi ini harus memuat rincian realisasi APBDes, termasuk pendapatan, belanja, dan kegiatan yang telah dilaksanakan. Pemasangan papan informasi ini bertujuan untuk memberikan akses informasi yang jelas dan transparan kepada seluruh warga desa.
Dan Dalam rangka transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa, setiap desa diwajibkan untuk mempublikasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) kepada masyarakat. Publikasi ini menjadi bagian penting dari pengelolaan keuangan desa yang baik.
Berita Lainnya
Papan Informasi APBDes Tidak di Pasang, LPPNRI: Camat Dan PMD Priksa Kades Naumbai
Tokoh Mega Motor Penjualan Alat Alat Sepeda Motor Dijalan M Yamin Bangkinang Kota Terbakar
Staf Ahli Bupati Bengkalis Hadiri Pelantikan IKA YPPI Bengkalis Priode 2025-2027
Koperasi Desa Harus Dihidupkan oleh Partisipasi, Bukan Nepotisme
Dekan FTIK Unisi Apresiasi Penelitian Mahasiswa Teknik Sipil Terkait Kerusakan Jalan di Inhil
Polsek Tapung Hilir Polres Kampar Pastikan Keamanan Ibadah Umat Kristiani di Tapung Hilir
Di Jadwalkan Pemadaman Secara Bergilir Mulai Sore Hari Oleh PLN Bengkalis
Seleksi O2SN Kabupaten Inhil 2025 Berlangsung Meriah, Atlet SMPN 1 Tembilahan Hulu Sabet Emas Cabor Karate