Pasangan Rezita Meylani Yopi - Junaidi Rachmat RAJUT Menang di Pilkada Inhu


Nusaperdana.com, Inhu - Pilkada serentak telah usai dilalui , tidak ada lagi rasa cemas yang menyelimuti hati masing-masing pasangan calon (paslon) . Legowo dan ikhlas adalah sifat utama yang harus dimiliki oleh paslon yang belum berhasil meraih suara terbanyak, namun sifat Rendah hati serta santun juga harus dimikiki oleh paslon yang meraih suara terbanyak. Hal ini perlu dikarenkan ukhuwah dan menjalin silaturahim sangat lah penting

Pilkada serenta di Kabupaten indragiri hulu telah dilaksanakan hingga tahap terakhir yakni pleno KPU tingkat kabupaten, dalam keputusannya Ketua KPU INHU Yenni Mairida,SE.,MM Menetapkan Paslon Rezita Meylani Yopi - Junaidi Rachmat menang dalam Pilkada Kabupaten Indragiri Hulu  dengan raihan suara terbanyak sebesar 50356 suara, kemenangan Paslon yang lebih dikenal dengan Rajut ini dipastikan dalam Rapat Pleno tersebut, Hasil Rekapitulasi dan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Indragiri Hulu digelar di Gedung pertemuan KPU Inhu.

Ketua KPU Inhu Yenni Mairida yang memimpin rapat pleno sejak dibuka secara resmi pada Rabu (16/12/20) pukul 10.05 WIB hingga Selesai pada kamis (17/12/2020) pukul 02.25 WIB menetapkan hasil rekapitulasi perhitungan suara tingkat Kabupaten Inhu kepada pasangan Rajut.

"Dengan ini KPU Kabupaten Indragiri Hulu menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Indragiri Hulu  2020," Terang Yenni dengan tegas sambil mengetukan palu.

Dalam penetapan tersebut, pasangan Rezita Meylani Yopi - Junaidi Rachmat memperoleh suara sebanyak 50356 suara, disusul oleh Paslon Rizal Zamzami - Yoghi Susilo yang memperoleh suara sebanyak 50048 suara, kemudian Irjen Pol Wahyu Adi - Supriati 36156 suara dan Paslon Siti paslon Aisyah - Agus Rianto sebanyak 35653 serta Paslon dr.Nurhadi - Kapten (Pur) Toni Sutianto memperoleh suara sebanyak 17644 suara.

Terkait dengan penetapan tersebut, Yenni masih menunggu dan memberikan waktu selama tiga hari jika ada paslon yang merasa tidak terima atau keberatan dengan hasil putusan KPU untuk menggugat ke MK, dan KPU akan  menunggu surat keputusan dari Mahkama Konstitusi (MK) barulah KPU umumkan siapa Paslon Terpilih

"Saya masih akan menunggu dan memberikan waktu selama tiga hari jika ada paslon yang merasa keberatan dan ingin menggugat ke MK" Tutup Yenni. (Karto)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar