Pasien Terindikasi Covid-19 Sempat Dirawat di Ruang VIP RSUD PH Tembilahan Sekitar 2 Hari
Nusaperdana.com, Indragiri Hilir - Pasien terindikasi Covid-19 yang telah menjalani rapid test dan dinyatakan reaktif, sempat dirawat inap di ruang VIP RSUD Puri Husada Tembilahan (PH) sekitar 2 hari lamanya.
A (64) yang diketahui sebagai warga Tembilahan itu dirawat setelah mengeluhkan penyakit yang dideritanya sejak beberapa waktu belakangan. Dikarenakan kondisi yang semakin memburuk, A (64) dilarikan ke ruang ICU untuk mendapat perawatan intensif.
"Sebelum ke ICU, pasien belum kita cek rapid test. Rapid test dilakukan setelah pasien berada di ICU," tutur Juru Bicara Bidang Kesehatan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Inhil dalam konferensi pers di Kantor Diskominfops Kabupaten Inhil, Tembilahan, Senin (6/4/2020).
Keberadaan pasien di ICU untuk sesaat ternyata sempat menimbulkan kepanikan dari keluarga pasien lain. Kepanikan muncul karena takut akan tertular virus Corona dari pasien A (64).
"Kami coba menenangkan, coba menjelaskan bahwa hasil rapid test bukan merupakan hasil akhir atau final. Pasien tersebut masih harus melalui tes SWAB tenggorokan di Jakarta sebelum diambil keputusan akhir," tutur dr Saut.

Rapid test, dijelaskan dr Saut merupakan tracking atau screening awal terhadap keberadaan virus di dalam tubuh manusia. Virus dimaksud, tidak hanya virus Corona, melainkan juga virus lainnya.
"Nah, tidak tertutup kemungkinan yang terdeteksi melalui rapid test terhadap pasien adalah virus lain, bukan virus Corona. Kita masih menunggu hasil SWAB," dr Saut sembari mengatakan hasil SWAB akan diperoleh beberapa hari ke depan.
"Tergantung nomor urut. Kalau nomor urut duluan, bisa hasil SWAB cepat kita dapat," imbuh dr Saut.

Berita Lainnya
Kejar Swasembada Pangan, Polisi Turun ke Kandang Sapi Inhil: Peternak Didorong Tingkatkan Produksi
Apel Gabungan Siaga Darurat Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Tahun 2026
Harga Kelapa Inhil Kian Melemah, Akademisi UNISI Bayu Fajar Susanto: Negara Harus Hadir Benahi Tata Niaga Petani
Profesi Advokat Diduga Dilecehkan Saat Jalankan Tugas, PERADI, TPPA, dan IKADIN Desak Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kepala UPT Samsat Bengkalis Datangi PWI, Sampaikan Permintaan Maaf atas Polemik Konfirmasi Wartawan
Hot spot di Kempas, Lahan Gambut 10 Hektare Berhasil Dikendalikan
PBH PERADI Pekanbaru Kecam Dugaan Arogansi Debt Collector terhadap Advokat, Desak Aparat Usut Tuntas
Tak Boleh Ada Ruang bagi Premanisme, DPC IKADIN Pekanbaru Minta Polda Riau Bertindak Tegas Lindungi Advokat