Pekan Ini, Harga TBS Kelapa Sawit Kembali Naik


Nusaperdana.com, Pekanbaru - Harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit periode 3 – 9 Juni kembali mengalami kenaikan pada setiap kelompok umur.

Jumlah kenaikan terbesar terjadi pada kelompok umur 10 - 20 tahun sebesar Rp 33,90/Kg dari harga minggu lalu.

Sehingga harga pembelian TBS petani untuk periode satu minggu kedepan naik menjadi Rp 1.455,61/Kg.

Plt Kepala dinas perkebunan Riau Ahmad Syahharofie melalui Kabid pengolahan dan pemasaran hasil perkebunan Defris Hatmaja mengatakan, kenaikan harga TBS ini disebabkan oleh faktor internal dan faktor eksternal.

Untuk faktor internal, naiknya harga TBS periode ini disebabkan oleh terjadinya kenaikan harga jual CPO dan kernel dari seluruh perusahaan yang menjadi sumber data.

"Tercatat rata-rata kenaikan harga jual CPO mencapai Rp 174,05 dan mencapai Rp 100,00 untuk kernel. Untuk harga jual CPO, PTPN V mengalami kenaikan sebesar Rp 238,57/Kg, Sinar Mas Group mengalami kenaikan harga sebesar Rp 61,00/Kg, Astra Agro Lestari Group mengalami kenaikan harga sebesar Rp 134,00/Kg, Asian Agri Group mengalami kenaikan harga sebesar Rp 163,00/Kg, dan PT. Citra Riau Sarana mengalami kenaikan sebesar Rp 163,00/Kg dari harga minggu lalu," katanya.

Sedangkan untuk harga jual kernel, Astra Agro Lestari Group mengalami kenaikan sebesar Rp 177,27/Kg, Asian Agri Group memiliki harga jual yang sama dengan minggu lalu sebesar Rp 3.998,00, dan PT. Citra Riau Sarana mengalami kenaikan sebesar Rp 123,61/Kg dari harga minggu lalu.

"Sementara dari faktor eksternal, kenaikan harga TBS ditopang oleh mulai meningkatnya permintaan, yaitu permintaan dalam negeri Indonesia sendiri dan permintaan dari India. Kedua negara ini akan segera memasuki masa kenormalan baru (new normal) setelah berbulan-bulan menerapkan pembatasan sosial (social dictancing) dan karantina wilayah (lockdown). Selain itu kebijakan Malaysia yang memangkas bea keluar minyak sawit untuk bulan Juni menjadi nol turut menjadi sentimen positif sehingga harga CPO menjadi lebih kompetitif," jelasnya. 



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar