Pekerja yang di-PHK atau Dirumahkan Bakal Terima Bantuan Pemerintah, Ini Syaratnya

Nusaperdana.com, Indragiri Hilir - Para pekerja yang terkena PHK atau dirumahkan sebagai dampak pandemi Covid-19 akan menerima bantuan dari pemerintah pusat melalui kartu pra kerja. Begitu pula dengan 'korban' PHK asal Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).
Hal ini disampaikan Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Inhil, Trio Beni Putra dalam konferensi pers, Kamis (2/4/2020) sore di Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Inhil, Tembilahan.
"Ini merupakan kebijakan pusat melalui Kementerian Tenaga Kerja. Terdapat sekitar 90 ribu lebih kuota yang tersedia untuk para pekerja yang di-PHK se-Indonesia," kata Trio.
Pekerja yang mengalami PHK dan dirumahkan bisa mengakses program kartu pra kerja sepanjang memenuhi persyaratan. Syaratnya adalah berusia di atas 18 tahun. Selain itu, syarat lainnya, para pekerja itu bukan termasuk peserta penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).
"Jika tidak memenuhi syarat, seperti di bawah 18 tahun, sedang sekolah, atau sudah menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), maka peserta itu akan langsung didiskualifikasi," tutur Trio.
Trio mengungkapkan, proses verifikasi data calon penerima bantuan insentif atau para pekerja yang terkena PHK atau dirumahkan dilakukan langsung oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia. Nominal bantuan insentif yang akan diterima oleh para pekerja yang terkena PHK atau dirumahkan setelah telah lolos verifikasi adalah sebesar Rp 600 ribu per orang/bulan selama 4 bulan ke depan.
Mulai saat ini, diungkapkan Trio, pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Inhil tengah menginventarisir data para pekerja yang terkena PHK atau dirumahkan sebagai dampak dari wabah Covid-19.
"Kita bergerak cepat, karena kuota terbatas," tutur Trio.
Untuk segera dapat mengumpulkan data para pekerja yang terkena PHK atau dirumahkan tersebut, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Inhil telah menyiapkan narahubung pada Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi di nomor Whatsapp 081286126118 atas nama Hardianto atau 085271483111 atas nama Mario.
Untuk lebih jelas, para pekerja yang terkena PHK selaku calon penerima bantuan insentif harus memiliki syarat wajib, sebagai berikut:
1. Umur 18 tahun ke atas
2. NIK (Nomor Induk Kependudukan)
3. No. HP/ WA
4. Alamat yang jelas
Tenggat waktu yang diberikan kepada para pekerja yang terkena PHK atau dirumahkan untuk mengumpulkan data diri adalah 2 hari sampai dengan Sabtu 4 April 2020.
Atau bisa langsung mengakses laman ini www.docs.google.com
Berita Lainnya
Satgas Gabungan Kab. Kampar Kembali Tindak 30 Pelanggar Protkes di Bangkinang
Repdem Pekanbaru Nilai Pemko Amatir dan Tidak Contohkan Standar Hidup Bersih Pada Warga
Yuyun Hidayat: Kabupaten Kampar Dapat 283 Rumah Layak Huni APBD Riau 2020
Disparporabud Jelajah Ekowisata Solop 2019
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Asahan Dalam Acara Peringatan Hari Jadi ke-76 Kabupaten Asahan Tahun 2022
Kejari Rohul Lakukan Swab Terhadap Tujuh Tersangka TP Korupsi dan Pindah Tahanan
Atas Nama Kelompok Tani, Oknum RT dan Rekannya di Pelalawan Diduga Tipu Masyarakat
Pemkab Bengkalis Hadirkan Akil dan Koh Dennis Lim di Acara Halal Bi Halal