Pelaksanaan PPDB Jenjang TK, SD dan SMP: Ini Penjelasan Inderi Zaman
Nusaperdana.com, Tanjungpinang - Dari pemantauan awak media ini dua pekan lalu hingga Senin, 1july 2024 pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) tahun ajaran 2024 - 2025 di Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang berjalan dengan kondusif.
Kasi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter SMP Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang, Inderi Zaman, saat di temui di kantornya, mengatakan bahwa, sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dan teknis yang disampaikan Dinas Pendidikan selama ini berjalan aman dan lancar.
"Alhamdulillah semua pelaksanaan PPDB baik tingkat TK, SD maupun SMP semua berjalan sesuai aturan.
Dijelaskannya, proses PPDB sudah hampir sampai pada akhir pelaksanaan, secara umum pelaksanaan PPDB, Alhamdulillah kami tidak menemui kendala kendala yang berarti, khususnya terkait dengan mekanisme pendaftaran baik secara administrasi maupun aplikasi
"Adapun juga kendala kendala kecil yang di temukan salah satunya adalah, ketika orang tua calon peserta didik secara administrasi tidak memenuhi sesuai aturan yang diterapkan oleh dinas pendidikan
"Meskipun demikian, kami tetap berprinsip bahwa setiap anak yang usia wajib belajar, tetap wajib sekolah.
"Artinya terhadap hal hal seperti ini, kami tetap mengarahkan kepada calon peserta didik sesuai dengan sekolah yang terdekat dengan tempat tinggal mereka, karna ini adalah amanah daripada PPDB jalur zonasi," ujarnya kepada media ini, Senin (1/7)
Ia menghimbau kepada orang tua atau calon peserta didik yang mungkin secara sistem ada yang tergeser atau di tolak dengan alasan adminitrasi, kami mohon tetap tenang, anak bapak ibu tetap akan sekolah, cuma berikan waktu kepada satuan pendidikan agar bisa kembali memanggil supaya dapat melakukan pendaftaran ulang di masing masing satuan pendidikan.
"Jadi kami minta kepada orang tua calon peserta didik mohon bersabar, InsyaAllah tanggal 8 July ini semua anak anak sudah mulai masuk sekolah," terang Inderi
Dia juga menambahkan, bahwa ini adalah amanah dari undang undang wajib belajar 9 tahun yang harus di terapkan dan pemerataan pendidikan sesuai amanah PPDB jalur zonasi yang di laksanakan.
"Kami yakin dan percaya bahwa dengan sistem zonasi ini, masyarakat semakin paham dan harus kita ketahui tidak ada istilah sekolah favorit, begitu juga dengan kemampuan tenaga pendidik, semua tetap sama," tutupnya. (Anes)
Berita Lainnya
Kabar Bahagian Via Vallen Dilamar Sang Kekasih
DANRAMIL 16/Tapung Hadiri Musrenbang Kecamatan Tapung Hilir
Bupati Bengkalis Apresiasi PT.PDC Beri SIM Gratis Kepada Penyandang Disabilitas
Gelapkan Sepeda Motor Temannya, Pemuda ini Akhirnya Ditangkap Polsek Tambang
Tak Terima Diperas, Keluarga Fadil Akan Lapor ke Polisi
Pengurus IWO Sergai Donor Darah di RSUD Sultan Sulaiman
Lelang Amal Peduli Siti Mardiah, Pecinta Cupang Inhil Berhasil Kumpulkan Dana Sebesar RP.37.046.000
Polisi Diminta Outopsi Pekerja China yang Tewas Membusuk di Apartemen Miekarta