Pelaku Penipuan Berhasil Diamankan Korbannya dan Diserahkan ke Polsek Tapung

Nusaperdana.com, Tapung - Unit Reskrim Polsek Tapung amankan seorang tersangka kasus penipuan dengan modus penjualan buah kelapa sawit, pelaku berhasil diamankan oleh korbannya saat kabur ke daerah Jambi, lalu diserahkan ke Polsek Tapung pada Jumat siang (21/05/2021) untuk pengusutannya.
Tersangka kasus penipuan yang diamankan Polsek Tapung ini adalah RJ alias RIO (31) warga Desa Petapahan Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar.
RIO ditangkap atas laporan dari Korbannya sdr. Ristanto warga Desa Sumber Makmur Kecamatan Tapung, RIO melakukan penipuan dengan modus akan menjual buah kelapa sawit dari kebun yang dikelolanya kepada korban.
Sebelumnya RIO meminjam uang kepada korban sebesar Rp 55 juta untuk mengawali kerjasama ini, namun setelah uang diberikan dirinya tak pernah menjual buah kelapa sawit kepada korban sehingga korban merasa ditipu dan mengalami kerugian sebesar Rp 55 juta.
Kejadian ini bermula pada Kamis (14/09/2018) sekira pukul 12.00 Wib, saat itu RIO (terlapor) datang menemui pelapor di tokonya yang berlokasi di Desa Sumber Makmur Kecamatan Tapung.
Saat itu RIO menawarkan akan menjual buah kelapa sawit yang dikelolanya kepada pelapor, tetapi terlapor miminjam dana terlebih dahulu dan setelah menerima uang dirinya tidak pernah menjual buah kelapa sawit kepada pelapor sesuai perjanjian.
Pelapor berusaha meminta uang tersebut kepada terlapor tetapi terlapor tidak pernah menepati janjinya, akibat kejadian tersebut pelapor merasa dirugikan sebesar Rp 55 juta lalu membuat laporan di Polsek Tapung pada 13 September 2019 untuk pengusutannya.
Usai dilaporkan, RIO sempat menghilang dari rumahnya hingga akhirnya korban mendapat informasi bahwa terlapor berada di wilayah Jambi. Korban dengan inisiatif sendiri berupaya mencari RIO dan berhasil menemukannya. Selanjutnya pada Jumat siang (21/05/2021), Pelapor datang ke Polsek Tapung untuk menyerahkan tersangka RIO.
Kanit Reskrim Polsek Tapung Iptu Lambok Hendriko SH kemudian melaporkan dan berkoordinasi dengan Kapolsek Kompol Sumarno terkait hal ini, selanjutnya dilakukan gelar perkara dengan hasil gelar sepakat untuk ditindak lanjuti proses penyidikan kasus ini.
Saat dilnterogasi oleh petugas, tersangka RIO mengakui semua perbuatannya dan kemudian dilakukan penahanan terhadap tersangka oleh penyidik.
Kapolsek Tapung Kompol Sumarno saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka kasus penipuan ini, disampaikan bahwa tersangka RIO kini telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya. (Sanusi)
Berita Lainnya
Kapolsek Tambang Rapat Koordinasi Terkait Harkamtibmas Dalam Operasional Perusahaan dan Larangan Pemanfaatan Tambang Ilegal
Sosialisasikan Keselamatan Obvitnas, PHR Ajak Masyarakat Dukung Ketahanan Energi
Dari 10 Wartawan Bengkalis Ikut Serta dalam OKK PWI Riau Lima Yang Dinyatakan Lulus
Komitmen Hijau di Wilayah Operasi, PHR Rajut Asa Habitat Lutung Kokah
Seleksi PWI Riau di Ikuti 92 Peserta Untuk Angkatan XVI, 72 Peserta Lulus, 10 Bersyarat
Polres Kampar Ringkus Pelaku Penggelapan Sepeda Motor di Bangkinang, Pelaku Beraksi dengan Modus Pinjam.
Polsek Tapung Telusuri Informasi Tambang Pasir Ilegal, Temukan Aktivitas Pertambangan Berizin Milik PT Hamka Maju Karya
Makanan Bergizi Gratis di SMPN 4 Tanjungpinang, Ketua OSIS: Kami Bisa Menabung