Bupati Bengkalis Safari Ramadhan di Kecamatan Talang Muandau
Jual Sabu dan Pil Ekstasi Pasutri di Duri Ditangkap Polisi
Bupati Bengkalis Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2023 ke BPK RI Riau
Pelaku Penyebaran Foto dan Video Syur di Medsos Ditangkap
Nusaperdana.com, Indragiri Hilir - Pelaku penyebaran foto dan video tak senonoh di media sosial ditangkap Sat Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Inhil.
Pelaku sendiri seorang pemuda inisial PP (21), warga Jambi menyebarkan foto dan video mantan pacarnya inisial FY (18) warga Kecamatan Gaung, Kabupaten Inhil, Provinsi Riau.
Bukan hanya menyebarkan ke media sosial (medsos) via whatsapp, pelaku juga menjual foto dan video mantan pacarnya tersebut di medsos Instagram.
Tak terima foto dan video dirinya disebar pelaku, FY langsung melaporkannya ke Polres Inhil pada Sabtu 24 April 2021 karena merasa dirugikan.
"Laporan korban sudah diterima Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Amru Abdullah SIK M.Si," kata Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan SH SIK MHum melalui Paur Humas Ipda Esra SH, Rabu (26/5/2021).
Disebut Ipda Esra, pelaku menjual foto dan video korban seharga 20 ribu hingga 100 ribu rupiah, tergantung panjangnya durasi video.
"Setelah dilakukan penyelidikan terhadap identitas dan keberadaan pelaku, pada hari yang sama, sekitar pukul 18.00 wib, Unit Tipidter berhasil menangkap dan mengamankan PP di Tanjung Jabung Barat, Jambi," ujarnya.
Pelaku saat ini dibawa ke Polres Inhil untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
"Barang bukti yang berhasil diamankan, 1 unit handphone android," pelaku di kenakan pasal 45 ayat (1) UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara," jelasnya.
Berita Lainnya
Zaid Harahap Dilantik Menjadi Dirut PUDAM Tirta Bina Labuhanbatu
200 WBP Lapas Narkotika Kelas llA Tanjungpinang Ikuti Pembekalan dan Uji Sertifikasi Jasa Konstruksi
Tangani Corona, Forkopimda Barru Perketat Pengawasan di Setiap Perbatasan
Hari Ini Polres Siak Mulai Melakukan Operasi Yustisi Serentak Penindakan Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19
Diskominfo Inhu Ajak OPD untuk Aktif Gunakan Website dan Media Sosial
Gesa Keberadaan BNNK, Bupati Inhil Datangi BNN Pusat
Miliki Sabu 2,5 Gram Seorang Petani di Tangkap Polisi
Heboh Awan Cumulonimbus Mirip Tsunami di Aceh Singkil