Pelatihan Vokasi Juru Las PHR Jadikan Pemuda Riau Siap Kerja
Satnarkoba Polres Kampar Tes Urine Personil
Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Jamret di Lapangan Tugu Bengkalis
Meresahkan Warga, 3 Pemuda Bawa Sajam Diamankan Polsek Tembilahan Hulu
Pelatihan SIPADES Kecamatan Kateman Resmi Ditutup
Nusaperdana.com, Indragiri Hilir - Usai sudah Kegiatan Pelatihan Pengolahan Sistem Informasi Pengolahan Aset Desa (SIPADES) bagi Sekdes dan Kaur umum desa Se-Kecamatan Kateman yang dilaksanakan di Aula Hotel Bobby Iin Sungai Guntung.
Pelatihan SIPADES tersebut ditutup secara resmi oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) yang diwakilkan oleh Kasi Fasilitasi Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa, Junaidi, SE Sabtu (19/09/2020) malam.
Dalam sambutannya, Junaidi, SE mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kecamatan Kateman karena telah melaksanakan kegiatan Pelatihan SIPADES Ini.
Selain itu, Junaidi, SE juga mengucapkan Terima Kasih Kepada Para peserta Pelatihan yang telah meluangkan waktunya, meninggalkan keluarga selama beberapa hari untuk mengikuti pelatihan ini secara seksama.
"Diharapkan, apa yang di dapat dari pelatihan ini bisa diaplikasikan dalam pengelolaan aset desa, dan jangan jadikan pelatihan ini sebagai kegiatan seremonial saja," harap Junaidi.
Sementara, Ketua Panitia Pelaksana Pelatihan SIPADES, M.Sahibek dari Fasilitator Program DMIJ menyebut bahwa Dasar Pelatihan Ini dilaksanakan adalah Permohonan dari Kepala Desa Se Kecamatan Kateman untuk Penerapan Aplikasi SIPADES.
"Dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa pasal 28 ayat (2), Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa menyusun Pedoman Umum Kodefikasi Aset Desa, dan Peraturan Bupati Inhil nomor 14 Tahun 2020 tentang pengelolaan aset desa," sebutnya.
Lanjutnya, M. Sahibek menjelaskan bahwa Pedoman Umum Kodefikasi Aset Desa ini dibuat dan disusun dengan harapan dapat terciptanya kesamaan persepsi di lingkungan Pemerintahan Desa mengenai pentingnya pengelolaan aset Desa yang sesuai dengan mekanisme yang ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan adanya kejelasan mengenai penggolongan dan kodefikasi Aset Desa secara nasional yang menjadi acuan bagi Pemerintahan Desa dalam Penataa usahaan Aset Desa yang baku, seragam dan terpadu guna mewujudkan tertib administrasi dan mendukung tertib pengelolaan aset Desa yang lebih efektif dan efisien.
"Tujuan Pelatihan ini dilaksanakan adalah untuk meningkatkan kapasitas dari Perangkat Desa agar dapat melaksanakan fungsi dan perannya semaksimal mungkin guna mewujudkan tertib administrasi dan mendukung tertib pengelolaan aset Desa," ungkapnya.
Berita Lainnya
Polres Tanjungpinang Tangkap Seorang Residivis
116 Orang Terjaring Penertiban Pembatasan Jam Malam di Tualang
Peduli Sesama, Selingsing Kota Tanjungpinang Berbagi Takjil
Tim Puslitbang Polri Lakukan Penelitian di Bengkalis
Bupati Alfedri Letakkan Batu Pertama Pembangunan Ruang Belajar Santri Darul Hadist Sultan Yahya, Ponpes Hadist Pertama di Riau
Pembina dan Ketua Umum Apresiasi Paskibraka 2022 Sukses Tunaikan Tugasnya
Golkar Kampar Siap Menuju Pemilu 2024, Bacaleg Saja Sudah 200 Persen
Sekdakab Inhil H. Afrizal Serahkan Penghargaan Adiwiyata Kepada 5 Sekolah