Satres Narkoba Polres Inhu Ringkus Oknum PNS dan P3K Paruh Waktu
Amir Luthfi Ucapkan Selamat HUT ke-76 Kabupaten Kampar
Pemilik Tambang Pasir Ilegal yang Kebal Hukum
Nusaperdana.com, Bintan - Penambangan pasir ilegal yang berlokasi di jalan Nusantara km 19 kp Bangun Rejo kelurahan Gunung Lengkuas tetap membandel.jumat ( 23/10/20)
Menurut informasi yang di dapat dari salah satu pegawai kantor lurah gunung lengkuas yang bernama Heri, sekitar hari minggu,06 september 2020,lurah gunung lengkuas,bhabinkamtibmas dan staff kantor lurah gunung lengkuas turun ke lokasi.
Awak media juga mengkonfirmasi Bhabinkamtibmas gunung lengkuas via whatsapp langkah - langkah pihak kepolisian mengadakan persuasif sebagai bhabinkamtibmas,dan di himbau untuk melepaskan atau mencopot alat - alat pekerjaaan mereka ( penambangan pasir ilegal ) ucap bhabinkamtibmas gunung lengkuas.
Menurut informasi dari lurah gunung lengkuas yang di terima awak media via whatsapp,mengatakan bahwa bersama polsek bintan timur sudah merazia 5 titik yang di wilayah lengkuas dan beberapa titik ada barang bukti dan sudah di segel.
Terus sekitar 3 minggu yang lalu,ada juga kita mendapat laporan ada aktifitas tambang pasir dan hari itu juga saya bersama bhabinkamtibmas mendatangi lokasi dan langsung minta penambang untuk membongkar alat - alatnya.
Tetapi untuk saat ini jika masih ada oknum - oknum yang masih nakal juga,kita akan segera koordinasi dengan kapolsek untuk merazia dan penyegelan alat - alat lagi.ujar lurah gunung lengkuas.
Dari hasil penelusuran awak media di lapangan,bahwa tambang pasir ilegal tersebut masih beroperasi sampai saat ini,dan awak media menghubungi lurah gunung lengkuas dan lurah gunung lengkuas mengatakan siap bang,jika memang ada oknum nakal,akan segera kami koordinasikan dengan pihak berwajib.ucap lurah gunung lengkuas.
Untuk itu di harapkan kepada dinas terkait dan pihak kepolisian menindak tegas dan mengambil langkah hukum agar penambang pasir ilegal jera. (Wilson)

Berita Lainnya
Amir Luthfi Ucapkan Selamat HUT ke-76 Kabupaten Kampar
Didemo Dua Kali, Galian C di Sungai Jalau Tetap Beroperasi, LPPNRI Kampar: Negara Jangan Kalah oleh Pelanggar Hukum
Mantan Kades Indra Sakti Divonis 7 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Lahan Transmigrasi
Shaqilla Azzahra, Siswa SDN 001 Tembilahan Kota Terima Anugerah Award Internasional di IRFW 2026
FH Unilak Study Visit ke Kuala Lumpur, Mahasiswa Dibekali Wawasan Hukum Internasional
Bupati Kasmarni Kunjungi Desa Bantan Timur, Perkuat Pendidikan Ramah Anak dan Pemberdayaan Perempuan
Kapolres Bengkalis Tegaskan Tiga Oknum Yang Terlibat Pesta Narkoba di Bengkalis Terancam PTDH
Tokoh Masyarakat Kampar Apresiasi Polisi Tangkap Residivis Curat di Salo