Pemkab Bengkalis Kembali Menangkan Gugatan di PTUN Pekanbaru
Nusaperdana.com,Bengkalis - Setelah 2 kali digugat secara Perdata, Pemerintah Kabupaten Bengkalis kembali memenangkan perkara sengketa tanah Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis, Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Bengkalis dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bengkalis, yang kini digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru dengan register nomor perkara : 7/G/2022/PTUN.PBR.
Sebagai Tergugat II Intervensi 1 dengan Kuasa Hukumnya adalah Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Bengkalis dan ASN pada Bagian Hukum Setda Kabupaten Bengkalis dengan Penggugat Martini Dkk, pada hari Kamis, 9 Juni 2022 lalu.
Dalam gugatan tersebut Majelis Hakim membacakan putusan secara elektronik melalui E-Court yang amar putusannya sebagai berikut :
Dalam Eksepsi
-Menerima eksepsi dari Tergugat, Tergugat II Intervensi 1 dan Tergugat II Intervensi 2 tentang Kepentingan Para Penggugat.
Dalam Pokok Perkara
-Menyatakan Gugatan Penggugat tidak diterima dan Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 395.500,- (Tiga ratus sembilan puluh lima ribu lima ratus rupiah).
"Kemenangan ini tidak terlepas dari kerja sama antara Perangkat Daerah terkait dan bantuan hukum dari Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Bengkalis serta dukungan dari berbagai pihak lainnya," ucap Kabag Hukum Setda Bengkalis Fendro, kepada Nusaperdana.com, Senin (13/06).

Dikatakan Fendro, dalam melaksanakan tugas pokok & fungsi sebagai Jaksa Pengacara Negara, selain sebagai Kuasa Hukum Pemkab Bengkalis, Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Bengkalis juga mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis sebagai Kuasa Hukum Tergugat II Intervensi 2 yang mana obyek perkara berupa sertipikat Hak Pakai Nomor 19 atas nama pemegang hak PEMERINTAH RI Cq.KEJAKSAAN AGUNG RI.
"Penggugat telah mendaftarkan gugatannya di Pengadilan PTUN Pekanbaru pada bulan Februari 2022 yang mana sebagai tergugat adalah BPN Kabupaten Bengkalis," ujarnya.
Sementara itu, Kajari Bengkalis Rakhmat Budiman melalui Kasi Perdata Dan Tata Usaha Negara (Datun) Agis Sahputra, menambahkan Pemkab Bengkalis dan Kejaksaan Negeri Bengkalis punya kepentingan, yakni obyek sengketa berupa sertifikat tanah tersebut milik Pemkab Bengkalis dan Kejaksaan Negeri Bengkalis.
"Maka Pemkab Bengkalis dan Kejaksaan Negeri Bengkalis diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara dan ASN Bagian Hukum Setda Kabupaten Bengkalis ikut intervensi dalam perkara tersebut dan alhamdulillah putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru memenangkan kita," jelas Agis.
Jadi dengan kemenangan ini, Kasi Perdata Dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Bengkalis Agis mengatakan kita masih menunggu apakah penggugat melakukan upaya hukum atau tidak.(Putra)

Berita Lainnya
Bupati Anton Percayakan Yusmar Plh Sekda kab Rohul
Disorot Anggaran Makan Minum Pemkab Kampar Tembus Rp20 Miliar, Bupati Dinilai Abaikan Instruksi Efisiensi
Sampah Menumpuk di Jalan Lingkar, Cermin Kegagalan Bupati Kampar dalam Penataan Lingkungan
Dugaan Utang Ratusan Juta Seret Dua Oknum Polisi, Warga Lapor ke Propam Polda Riau
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Seorang Pengedar dengan Barang Bukti 6,19 Gram Sabu
Tim RAGA Polres Inhil Optimalkan Patroli Dialogis, Antisipasi Premanisme dan Geng Motor
Bupati Inhil Tekankan Transparansi dan Kesiapan OPD Hadapi Pemeriksaan Rinci LKPD 2025
Pemkab Rohul buka Rakor Penyaluran Bantuan Pangan ke Masyarakat