Pemkab Bengkalis Melalui Disdik Buka Penerimaan Beasiswa TA 2022

Nusaperdana.com,Bengkalis - Pemerintah Kabupaten Bengkalis, melalui Dinas Pendidikan (Disdik) telah mengumumkan penerimaan beasiswa tahun anggaran 2022.
Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, ada tiga jenis bantuan biaya pendidikan tersebut, yakni Beasiswa Anak Tempatan, Beasiswa Prestasi Akademik dan Non Akademik, serta Beasiswa Suku Adat Terpencil.
Beasiswa Anak Tempatan diperuntukkan bagi mahasiswa Diploma Dua (D-2), Diploma Tiga (D-3), Diploma Empat (D-4) dan Strata 1 (S1) yang sedang kuliah di Perguruan Tinggi Kabupaten Bengkalis.
Salah satu syarat untuk menerima Beasiswa Anak Tempatan ini, sebagaimana pengumuman yang diterbitkan Disdik Nomor: 800/KPTS-DISDIK/VIII/2022/8040, mahasiswa yang bersangkutan lahir di Kabupaten Bengkalis. Atau, salah satu orang tuanya lahir dan berdomisili di Kabupaten Bengkalis.
Pengumuman Disdik tentang Penetapan Persyaratan Beasiswa Anak Tempatan Kabupaten Bengkalis tertanggal 8 Agustus 2022 tersebut, ditandatangi Kholijah selaku Kepala Disdik Kabupaten Bengkalis.
Ingin tahu pengumuman lengkap beserta persyaratannya, silahkan klik di sini.
Beasiswa Prestasi
Pemberitahuan tentang persyaratan Beasiswa Prestasi Akademik dan Non Akademik yang diberikan Pemkab Bengkalis melalui Disdik, tertuang dalam pengumuman 800/KPTS-DISDIK/VIII/2022/8038.
Sebagaimana pengumuman persyaratan untuk Beasiswa Anak Tempatan, tanggal pegumuman Beasiswa Prestasi Akademik dan Non Akademik juga 8 Agustus 2022.
Adapun yang berhak menerima Beasiswa Prestasi Akademik dan Non Akademik adalah mahasiswa beprestasi dari sekolah dan melanjutkan ke jenjang pendidikan Diploma Tiga (D-3) dan Strata Satu (S-1) yang berkuliah di perguruan tinggi negeri terkemuka se Indonesia.
"Diutamakan mahasiswa lulusan Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SMPTN) terkemuka. Sedangkan untuk mahasiswa maksimal semester 3 (tahap 1) pada perguruan tinggi yang telah ditetapkan," demikian beberapa persyaratan yang harus penuhi untuk memperoleh Beasiswa Prestasi Akademik dan Non Akademik.
Ingin tahu pengumuman Disdik tentang Penetapan Persyaratan Beasiswa Prestasi Akademik dan Non Akademik Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2022, silahkan klik disini.
Beasiswa Suku Adat Terpencil
Beasiswa Suku Adat Terpencil diantaranya diberikan untuk mahasiswa perguruan tinggi yang telah ditetapkan. Bagi mahasiswa tahun I maksimal semester tiga, mahasiswa tahun II maksimal semester enam, mahasiswa tahun III maksimal semester delapan. Sedangkan mahasiswa tahun IV, maksimal semester 10.
Karena diperuntukkan buat mereka yang berasal Suku Adat Terpencil, maka salah satu syarat untuk mendapatkannya, harus ada surat keterangan berasal dari Suku Adat Terpencil yang dikeluarkan oleh Bathin atau Ketua/Penghulu Adat asal mahasiswa yang berasal dari Suku Adat Terpencil tersebut.
Syarat lain, harus ada surat keterangan dari Ketua Pengurus Besar Himpunan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Suku Sakai Riau dan Ketua Pengurus Besar Himpunan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Suku Akit Riau.
Penetapan Persyaratan Beasiswa Suku Adat Terpencil Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2022 tertuang dalam Pengumuman Disdik Kabupaten Bengkalis Nomor 800/KPTS-DISDIK/VIII/2022/8039.
Pengumuman Disdik tentang Penetapan Persyaratan Beasiswa Suku Adat Terpencil Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2022 tersebut, klik disini.
Untuk diketahui, berkas persyaratan paling lambat disampaikan 20 September 2022.**
Berita Lainnya
Besok, Inspektorat Periksa Kepala Dinas Sosial Terkait Honor TKSK
PKB Inhil Serahkan APD Face Shield dan Sejumlah Bantuan di Kecamatan Kuindra dan Tanah Merah
Luar Biasa, Musrenbang Kelurahan Air Jamban Dihadiri Unsur Pimpinan dan Beberapa Anggota DPRD Bengkalis
PLTU Tembilahan Gelar Seminar Bahaya Penyalahgunaan Narkoba di Kalangan Pelajar
Cegah Covid-19, Marlis Syarif dan PWI Inhil Bagikan Hand Sanitizer di Pos Penjagaan Terminal Bandar Laksamana Indragiri
Jelang Penutupan, Satgas Bersama Masyarakat Bangun Tugu TMMD Ke-111 di Perbatasan Desa Terusan Beringin Jaya - Teluk Bunian
Kapolres Inhil: Renungan Suci Momentum Refleksi Dan Introspeksi Diri
Persyaratan sudah dipenuhi KOPERTIM kenapa pemerintah belum mencatatkan ?