Pemkab Inhil Berlakukan Pembatasan Jam Operasional Toko dan Swalayan
Nusaperdana.com, Indragiri Hilir - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) memberlakukan pembatasan jam operasional toko dan swalayan. Hal tersebut dilakukan guna meningkatkan kewaspadaan penyebaran Covid-19.
Menurut Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Inhil, Trio Beni Putra, langkah yang diambil oleh pemerintah daerah dimaksudkan agar upaya physical distancing yang berpotensi menyebarkan Covid-19 dapat optimal karena waktu berkunjung yang dipersingkat.
"Jika, jam operasional tidak dibatasi atau berlaku normal, kemungkinan terjadinya kerumunan atau penumpukan jumlah pengunjung toko akan meningkat. Itu yang menjadi kekhawatiran," tutur Trio melalui sambungan seluler, Jumat (23/10/2020).
Trio meyakini, dengan pembatasan jam operasional, tidak akan mengurangi tingkat omset para pengusaha ritel. Pemenuhan kebutuhan pokok para konsumen pun dipercaya tidak akan terganggu.
"Kan toko dan swalayan masih beroperasi. Hanya jam operasionalnya saja yang dibatasi sehingga, baik pengusaha ritel maupun konsumen tidak akan terganggu dengan kebijakan ini. Tinggal diatur saja waktu berbelanjanya," kata Trio.
Disamping itu, diungkapkan Trio, pengusaha ritel, seperti toko dan swalayan juga diharuskan menyediakan tempat cuci tangan atau hand sanitizer bagi pengunjung.
"Sediakan di depan toko bagi pengunjung sebelum masuk toko atau swalayan. Kalau ada pemeriksaan suhu tubuh akan lebih baik. Pihak ritel juga harus mewajibkan pengunjungnya memakai masker untuk dapat masuk ke toko atau swalayan," jelas Trio.
Pembatasan jam operasional yang diatur dalam surat edaran Bupati Indragiri Hilir tentang Penerapan New Normal Menghadapi Covid-19 ini tidak diberlakukan bagi apotek yang diizinkan untuk tetap buka 24 jam.

Berita Lainnya
Amir Luthfi Ucapkan Selamat HUT ke-76 Kabupaten Kampar
Aula Stanum Mangkrak, Dana PI Rp6 Miliar Disorot, LPPNRI Kampar Desak Kejaksaan Tindaklanjuti Laporan
Didemo Dua Kali, Galian C di Sungai Jalau Tetap Beroperasi, LPPNRI Kampar: Negara Jangan Kalah oleh Pelanggar Hukum
Mantan Kades Indra Sakti Divonis 7 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Lahan Transmigrasi
Shaqilla Azzahra, Siswa SDN 001 Tembilahan Kota Terima Anugerah Award Internasional di IRFW 2026
FH Unilak Study Visit ke Kuala Lumpur, Mahasiswa Dibekali Wawasan Hukum Internasional
Bupati Kasmarni Kunjungi Desa Bantan Timur, Perkuat Pendidikan Ramah Anak dan Pemberdayaan Perempuan
Kapolres Bengkalis Tegaskan Tiga Oknum Yang Terlibat Pesta Narkoba di Bengkalis Terancam PTDH