Pemkab Inhil Berlakukan Pembatasan Jam Operasional Toko dan Swalayan

Ilustrasi. Sumber Foto: Liputan6.com

Nusaperdana.com, Indragiri Hilir - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) memberlakukan pembatasan jam operasional toko dan swalayan. Hal tersebut dilakukan guna meningkatkan kewaspadaan penyebaran Covid-19.

Menurut Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Inhil, Trio Beni Putra, langkah yang diambil oleh pemerintah daerah dimaksudkan agar upaya physical distancing yang berpotensi menyebarkan Covid-19 dapat optimal karena waktu berkunjung yang dipersingkat.

"Jika, jam operasional tidak dibatasi atau berlaku normal, kemungkinan terjadinya kerumunan atau penumpukan jumlah pengunjung toko akan meningkat. Itu yang menjadi kekhawatiran," tutur Trio melalui sambungan seluler, Jumat (23/10/2020).

Trio meyakini, dengan pembatasan jam operasional, tidak akan mengurangi tingkat omset para pengusaha ritel. Pemenuhan kebutuhan pokok para konsumen pun dipercaya tidak akan terganggu.

"Kan toko dan swalayan masih beroperasi. Hanya jam operasionalnya saja yang dibatasi sehingga, baik pengusaha ritel maupun konsumen tidak akan terganggu dengan kebijakan ini. Tinggal diatur saja waktu berbelanjanya," kata Trio.

Disamping itu, diungkapkan Trio, pengusaha ritel, seperti toko dan swalayan juga diharuskan menyediakan tempat cuci tangan atau hand sanitizer bagi pengunjung.

"Sediakan di depan toko bagi pengunjung sebelum masuk toko atau swalayan. Kalau ada pemeriksaan suhu tubuh akan lebih baik. Pihak ritel juga harus mewajibkan pengunjungnya memakai masker untuk dapat masuk ke toko atau swalayan," jelas Trio.

Pembatasan jam operasional yang diatur dalam surat edaran Bupati Indragiri Hilir tentang Penerapan New Normal Menghadapi Covid-19 ini tidak diberlakukan bagi apotek yang diizinkan untuk tetap buka 24 jam.



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar