Pemkab Inhil Gelar Rakor Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19
Nusaperdana.com, Inhil - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Inhil di Aula Kantor Bupati Inhil, Jalan Akasia, Tembilahan, Jumat (20/3/2020).
Rakor itu dipimpin langsung oleh Bupati Inhil HM Wardan yang didampingi Sekdakab Inhil H Said Syarifuddin dan Unsur Forkopimda Inhil. Kemudian, para pejabat esselon di lingkungan Pemkab Inhil dan sejumlah undangan turut mengikuti Rakor tersebut.
Bupati berharap, tim dapat bekerja keras melakukan pencegahan Covid-19 di Negeri Hamparan Kelapa Dunia ini. Upaya itu tak terlepas kekompakan bersama dari semua pihak.
"Digiatkan lagi melakukan sosialisasi kepada masyarakat, dan tindak cepat jika terdapat tanda-tanda yang mengarah kepada Covid-19 ini," ucapnya.
Segala kekurangan, Bupati meminta segera dikoordinasikan, baik persoalan kelengkapan alat medis maupun lainnya. Yang jelas, Bupati tak ingin hal kecil menjadi penghambat kinerja dalam pencegahan penyakit menular itu.
Dia juga menghimbau kepada masyarakat untuk menunda segala aktifitas dari keramaian. Khusus untuk OPD, diminta tidak lagi melakukan aktifitas pelayanan masyarakat.
"Seperti di Disdukpencapil. Tunda dulu melayani pembuatan data kependudukan," pintanya.

Berita Lainnya
Cemburu Membara, Mantan Suami Nekat Bakar Rumah Eks Istri di Penyasawan, Kerugian Rp650 Juta
Rorensius Siregar Dituntut 3 Tahun Penjara, Keluarga Protes Keras: Dia Bukan Pembunuh, Dia Korban.
Bupati Bengkalis Hadiri RAKERCAB Pemuda Pancasila, Tekankan Peran Strategis Ormas dalam Pembangunan Daerah
Rumah Warga Miskin Tak Layak Huni di Ganting Damai, Warga Minta Bupati Kampar Bertanggung Jawab hingga Libatkan Presiden Prabowo
Di Penghujung Tahun, Bupati Siak Lantik Sekcam Lubuk Dalam
Proyek Jalan Utama Kantor Bupati Kampar Senilai Rp4 Miliar Terancam Mangkrak
Dari Kampar untuk Aceh: Solidaritas Nyata Desa Indra Sakti dengan Rp16,5 Juta dan Dua Ambulans
Etomidate Resmi Jadi Narkotika Golongan II, Pengguna Vape Campuran Kini Terancam Pidana dan Rehabilitasi