Bupati Kasmarni Serahkan LKPD Unaudited 2024 Ke BPK Tepat Waktu
Wali Kota dan Wawako Pekanbaru Shalat Idul Fitri Bersama Warga di Panam
Wali Kota Pekanbaru Gelar Open House, Eratkan Silaturahmi dengan Warga
Pemkab Siak Dukung Ketersediaan Informasi Publik Secara Inovatif

Nusaperdana.com,Siak--Wakil Bupati Siak Husni Merza didampingi oleh Kadis Kominfo Romy Lesmana, Sekretaris Diskominfo Rahmat Dayat, Kepala Bidang IKP Wendy Febrian turut sambut kunjungan kerja Komisi Informasi Provinsi Riau yang dipimpin langsung oleh ketuanya Tatang Yudiansyah bersama asisten ahli Roma Doni, panitera penganti,Didang Muhanna dan Nurita Sari sebagai Panitera pengganti. Senin (22/7/2024).
Husni Merza mengucapkan terimakasih atas upaya Komisi Informasi Riau dalam memonitor serta mengevaluasi pelayanan keterbukaan informasi publik di kabupaten Siak apakah sudah berjalan sebagai mana mestinya sesuai dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
"Pemkab Siak akan terus berupaya memberikan pelayanan terbaiknya dan melaksanakan apa yang menjadi rekomendasi atau saran dari Komisi Informasi (KI) Riau sebagai upaya kita memperbaiki pelayanan serta sarana penunjang lainya, agar pelayanan informasi publik oleh PPID utama di Kabupaten Siak menjadi Inovatif dan Produktif memyampaikan dan memberikan informasi kepada masyarakat dan pihak yang membutuhkan", Ungkap Husni Merza saat memberikan keterangan pers.
Selanjutnya, Tatang Yudiansyah ketua KI riau mengatakan melalui kunjungan ini merupakan Monitoring dan evaluasi serta Visitasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Siak.
Tentunya nanti kami akan memberikan keterangan terkait apa-apa saja yang harus di persiapkan dan perbaikan kedepanya akan kami sampaikan melalui saran dan keterangan.
Adapun Parameter evaluasi itu meliputi aspek-aspek sebagai berikut :
- Sarana dan prasarana harus tersedia cukup dan layak untuk pendukung dan mempermudah dalam proses pelayanan informasi publik.
- Kualitas Informasi harus bermutu berdasarkan relevansi, akurasi dan kekinian.
- Jenis Informasi terbuka berdasarkan Pasal 13 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
- Legalitas dan Komitmen Organisasi harus mendukung terhadap keterbukaan informasi yang meliputi anggaran, Sumber Daya Manusia, regulasi dan tugas pokok dan fungsi.
- Digitalisasi merupakan proses penggunaan teknologi digital untuk meningkatkan efisiensi, meningkatkan aksesibilitas, dan meningkatkan kualitas layanan informasi publik.
- Inovasi dan Strategi dalam pengembangan atau keterbaruan berbentuk digital dan non digital maupun sebuah penciptaan ide, perencanaan terorganisir terkait strategi pengembangan keterbukaan informasi.
Tatang Yudiansyah, memberikan saran kepada pemerintah Kabupaten Siak di akhir pertemuan dalam keterangan persnya, "Kami Komisi Informasi Provinsi Riau akan terus mendorong dan menyarankan pemerintah daerah membenahi ini terhadap pelayanan dan ketersedian informasi dan tata kelola informasi daerah sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)".(Adv Siak/Donni)
Berita Lainnya
Silaturahmi Hangat: Gubernur dan Kapolda Riau Hadiri Open House Wali Kota Pekanbaru
Wali Kota dan Wawako Pekanbaru Shalat Idul Fitri Bersama Warga di Panam
Wali Kota Pekanbaru Gelar Open House, Eratkan Silaturahmi dengan Warga
Lepas Pawai Takbir, Bupati Kampar Mengajak Untuk Saling Memaafkan
Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Wako Pekanbaru Agung Nugroho Ajak Masyarakat Kolaborasi Bangun Kota
Diselenggarakan oleh Kapolda Riau, Bupati Bengkalis Ikuti Kegiatan Penanaman 10.000 Pohon
Jumat Berkah! Gaji THL Pemko Pekanbaru Cair Hari Ini, Wako Agung: Alhamdulillah, Silakan Cek Rekening
Sengketa Lahan H. Masrul, Kuasa Hukum : BPN segera laksanakan penetapan eksekusi Berdasarkan Putusan Pengadilan TUN Pekanbaru