Kurang Dari 12 Jam, Pelaku Pembunuhan di Kampar Berhasil Diringkus Polisi
Pemkab Siak Dukung Ketersediaan Informasi Publik Secara Inovatif
Nusaperdana.com,Siak--Wakil Bupati Siak Husni Merza didampingi oleh Kadis Kominfo Romy Lesmana, Sekretaris Diskominfo Rahmat Dayat, Kepala Bidang IKP Wendy Febrian turut sambut kunjungan kerja Komisi Informasi Provinsi Riau yang dipimpin langsung oleh ketuanya Tatang Yudiansyah bersama asisten ahli Roma Doni, panitera penganti,Didang Muhanna dan Nurita Sari sebagai Panitera pengganti. Senin (22/7/2024).
Husni Merza mengucapkan terimakasih atas upaya Komisi Informasi Riau dalam memonitor serta mengevaluasi pelayanan keterbukaan informasi publik di kabupaten Siak apakah sudah berjalan sebagai mana mestinya sesuai dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
"Pemkab Siak akan terus berupaya memberikan pelayanan terbaiknya dan melaksanakan apa yang menjadi rekomendasi atau saran dari Komisi Informasi (KI) Riau sebagai upaya kita memperbaiki pelayanan serta sarana penunjang lainya, agar pelayanan informasi publik oleh PPID utama di Kabupaten Siak menjadi Inovatif dan Produktif memyampaikan dan memberikan informasi kepada masyarakat dan pihak yang membutuhkan", Ungkap Husni Merza saat memberikan keterangan pers.
Selanjutnya, Tatang Yudiansyah ketua KI riau mengatakan melalui kunjungan ini merupakan Monitoring dan evaluasi serta Visitasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Siak.
Tentunya nanti kami akan memberikan keterangan terkait apa-apa saja yang harus di persiapkan dan perbaikan kedepanya akan kami sampaikan melalui saran dan keterangan.
Adapun Parameter evaluasi itu meliputi aspek-aspek sebagai berikut :
- Sarana dan prasarana harus tersedia cukup dan layak untuk pendukung dan mempermudah dalam proses pelayanan informasi publik.
- Kualitas Informasi harus bermutu berdasarkan relevansi, akurasi dan kekinian.
- Jenis Informasi terbuka berdasarkan Pasal 13 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
- Legalitas dan Komitmen Organisasi harus mendukung terhadap keterbukaan informasi yang meliputi anggaran, Sumber Daya Manusia, regulasi dan tugas pokok dan fungsi.
- Digitalisasi merupakan proses penggunaan teknologi digital untuk meningkatkan efisiensi, meningkatkan aksesibilitas, dan meningkatkan kualitas layanan informasi publik.
- Inovasi dan Strategi dalam pengembangan atau keterbaruan berbentuk digital dan non digital maupun sebuah penciptaan ide, perencanaan terorganisir terkait strategi pengembangan keterbukaan informasi.
Tatang Yudiansyah, memberikan saran kepada pemerintah Kabupaten Siak di akhir pertemuan dalam keterangan persnya, "Kami Komisi Informasi Provinsi Riau akan terus mendorong dan menyarankan pemerintah daerah membenahi ini terhadap pelayanan dan ketersedian informasi dan tata kelola informasi daerah sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)".(Adv Siak/Donni)

Berita Lainnya
Proyek Jalan Utama Kantor Bupati Kampar Senilai Rp4 Miliar Terancam Mangkrak
Dari Kampar untuk Aceh: Solidaritas Nyata Desa Indra Sakti dengan Rp16,5 Juta dan Dua Ambulans
Etomidate Resmi Jadi Narkotika Golongan II, Pengguna Vape Campuran Kini Terancam Pidana dan Rehabilitasi
Kurang Dari 12 Jam, Pelaku Pembunuhan di Kampar Berhasil Diringkus Polisi
Tenggat Akhir Tahun Membayangi, Proyek Jalan Soebrantas Kampar Mandek Diwarnai Spanduk Ancaman Pidana
Peningkatan Jalan ke Kantor Bupati Kampar Dihentikan Warga, Begini Tanggapan Bupati Ahmad Yuzar
Konflik Lahan 50 Hektar di Kampar Nyaris Ricuh: Mediasi Darurat via WhatsApp Digelar, Akar Masalah Diduga Pelunasan yang Mandek
Libur Nataru Menjelang, Kilang Pertamina Pastikan Tetap Beroperasi Untuk Amankan Kebutuhan BBM