Mafia Tanah Berulah, Polda Kepri Tangkap Pelaku Pemalsuan Sertifikat
Warga Bangkinang Ditangkap Satreskrim Polres Kampar, Ini Kasusnya
Tepat di Hari Bhayangkara, Polsek LBJ Borgol Dua Tersangka Kasus Narkoba
Pemkab Siak Dukung Ketersediaan Informasi Publik Secara Inovatif

Nusaperdana.com,Siak--Wakil Bupati Siak Husni Merza didampingi oleh Kadis Kominfo Romy Lesmana, Sekretaris Diskominfo Rahmat Dayat, Kepala Bidang IKP Wendy Febrian turut sambut kunjungan kerja Komisi Informasi Provinsi Riau yang dipimpin langsung oleh ketuanya Tatang Yudiansyah bersama asisten ahli Roma Doni, panitera penganti,Didang Muhanna dan Nurita Sari sebagai Panitera pengganti. Senin (22/7/2024).
Husni Merza mengucapkan terimakasih atas upaya Komisi Informasi Riau dalam memonitor serta mengevaluasi pelayanan keterbukaan informasi publik di kabupaten Siak apakah sudah berjalan sebagai mana mestinya sesuai dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
"Pemkab Siak akan terus berupaya memberikan pelayanan terbaiknya dan melaksanakan apa yang menjadi rekomendasi atau saran dari Komisi Informasi (KI) Riau sebagai upaya kita memperbaiki pelayanan serta sarana penunjang lainya, agar pelayanan informasi publik oleh PPID utama di Kabupaten Siak menjadi Inovatif dan Produktif memyampaikan dan memberikan informasi kepada masyarakat dan pihak yang membutuhkan", Ungkap Husni Merza saat memberikan keterangan pers.
Selanjutnya, Tatang Yudiansyah ketua KI riau mengatakan melalui kunjungan ini merupakan Monitoring dan evaluasi serta Visitasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Siak.
Tentunya nanti kami akan memberikan keterangan terkait apa-apa saja yang harus di persiapkan dan perbaikan kedepanya akan kami sampaikan melalui saran dan keterangan.
Adapun Parameter evaluasi itu meliputi aspek-aspek sebagai berikut :
- Sarana dan prasarana harus tersedia cukup dan layak untuk pendukung dan mempermudah dalam proses pelayanan informasi publik.
- Kualitas Informasi harus bermutu berdasarkan relevansi, akurasi dan kekinian.
- Jenis Informasi terbuka berdasarkan Pasal 13 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
- Legalitas dan Komitmen Organisasi harus mendukung terhadap keterbukaan informasi yang meliputi anggaran, Sumber Daya Manusia, regulasi dan tugas pokok dan fungsi.
- Digitalisasi merupakan proses penggunaan teknologi digital untuk meningkatkan efisiensi, meningkatkan aksesibilitas, dan meningkatkan kualitas layanan informasi publik.
- Inovasi dan Strategi dalam pengembangan atau keterbaruan berbentuk digital dan non digital maupun sebuah penciptaan ide, perencanaan terorganisir terkait strategi pengembangan keterbukaan informasi.
Tatang Yudiansyah, memberikan saran kepada pemerintah Kabupaten Siak di akhir pertemuan dalam keterangan persnya, "Kami Komisi Informasi Provinsi Riau akan terus mendorong dan menyarankan pemerintah daerah membenahi ini terhadap pelayanan dan ketersedian informasi dan tata kelola informasi daerah sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)".(Adv Siak/Donni)
Berita Lainnya
Sinergi Pertamina Hulu Rokan dan Pertamina Lubricants Wujudkan Injeksi Perdana Surfaktan PHR24 di Proyek CEOR Balam South
Warga Bangkinang Ditangkap Satreskrim Polres Kampar, Ini Kasusnya
Malam Puncak HUT Bhayangkara ke-79 Polres Bengkalis Pecah, Deretan Tokoh Hadir, Ribuan Masyarakat Tumpah Ruah di Simpang Jengkol
Polsek Siak Pastikan Situasi Aman dan Kondusif Saat Patroli Kamtibmas Pasca Unjuk Rasa di PT. SSL
Temuan LHP di Disdikpora Kampar Tahun 2023 Disaat Aidil Plt Kadis
Diduga Kades Kijang Jaya Jual 1 Unit Ruko Milik Desa
Langkah Nyata Kapolsek Tapung Hilir di Hari Bhayangkara ke 79: Jaga Gajah Liar dan Lindungi Warga
Kades Air Hitam: Kita Ke Kejati Riau Memenuhi Undangan Tim Satgas PKH Untuk Klarifikasi