Pemkot Jambi Kembali Perpanjang Masa Belajar di Rumah untuk Siswa SMA SMP SD dan PAUD

Nusaperdana.com, Jambi - Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi kembali memperpanjang masa belajar dirumah siswa tingkat PAUD, TK, SD, SMP sederajat, negeri dan swasta di Kota Jambi, Sabtu (30/5/2020).
Kabag Humas Pemkot Jambi, Abu Bakar dalam keterangan tertulisnya menyampaikan bahwa Walikota Jambi Syarif Fasha kembali menerbitkan Instruksi Wali Kota Jambi Nomor 09/INS/V/HKU/2020 tanggal 29 Mei 2020 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease (Covid-19).
Dalam instruksi Walikota tersebut, Abu menjelaskan bahwa seluruh Satuan Pendidikan di tingkat PAUD, TK, SD, SMP sederajat, negeri dan swasta di Kota Jambi untuk memperpanjang masa belajar dirumah selama 7 hari kedepan, mulai tanggal 30 Mei sampai dengan 6 Juni 2020.
"Mencermati perkembangan penyebaran Covid-19 masih menunjukkan gejala yang mengkhawatirkan khususnya bagi anak-anak siswa sekolah, maka Wali Kota Jambi kembali menginstruksikan Dinas Pendidikan Kota Jambi agar menambah jumlah hari merumahkan siswa," kata Abu.
Abu menjelaskan bahwa hal itu dilakukan berdasarkan Surat Edaran Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB) nomor 6 tahun 2020 tanggal 27 Mei 2020 tentang Status Keadaan Darurat Bencana Non Alam Corona Virus Desease (Covid-19) Sebagai Bencana Nasional dan hasil Rapat Koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) tanggal 27 Mei 2020 tentang Rencana Relaksasi Aktivitas Ekonomi, Sosial dan Kemasyarakatan.
Dirumahkan artinya bukan diliburkan, karena diwajibkan memberi materi pembelajaran jarak jauh (Learning from Home), agar anak didik tetap terus dapat belajar dirumah atau melaksanakan pembelajaran mandiri dengan sistem online. Pihak sekolah juga dapat memanfaatkan aplikasi berbasis IT untuk menunjang sistem pembelajaran tersebut.
"Selama dirumahkan, orang tua diharapkan memberi bimbingan dan pengajaran kepada anaknya terkait bahaya, serta langkah antisipasi penularan COVID-19," jelasnya.
Abu juga meminta orangtua agar tidak membawa dan membiarkan anak keluar rumah, kecuali untuk keperluan yang penting dan mendesak, seperti berobat ke fasilitas kesehatan. (MJamil/tim)
Berita Lainnya
Untuk Minimalkan Premanisme dan Tindak Kejahatan Personil Tim Raga Polres Bengkalis Gelar Patroli Rutin
Kapolres: Tak Ada Tempat bagi Preman di Inhil
Puluhan Dosen dan Tendik Polbeng Gelar Aksi Solidaritas Tuntut Status Menjadi PNS
Sikapi adanya Hiburan Malam yang Meresahkan di Bengkalis PWI Ikuti Rakor MUI Bersama Stokeholder
Pencegahan Kekerasan Seksual pada Anak di Sosialisasikan di Kamp Perawang Barat, Dihadiri Berbagai Pihak Terkait
Untuk Pemberantasan Geng Motor dan Aksi Premanisme di Wilayah Hukum Polres Bengkalis Laksanakan Giat TIM RAGA
Perhelatan MTQ Tingkat Provinsi Riau, Dekranasda Dan TP.PKK Kabupaten Kampar Gelar Rapat Persiapan Bazaar
PHR Tegaskan Larangan Beraktivitas di Area BMN Hulu Migas